Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026), di tengah penyidikan dugaan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penggeledahan dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian jajaran pimpinan BGN. Penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk area pimpinan di lantai dua, untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung dan Kejagung dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Plh Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Pada pagi hari, sejumlah pegawai BGN sempat diminta berada di luar gedung untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik.
Hingga pukul 13.47 WIB, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan. Meski demikian, aktivitas perkantoran mulai kembali berjalan normal. Sebagian besar lantai gedung sudah dapat digunakan kembali oleh pegawai, kecuali lantai dua yang masih menjadi fokus penyidikan.
“Semua lantai sudah bisa dipakai kecuali lantai dua. Ini ada 10 lantai,” kata seorang petugas keamanan di lokasi.
Lantai dua diketahui merupakan area ruang pimpinan BGN. Hingga siang hari, area tersebut masih steril dan belum dapat diakses oleh pegawai maupun pihak lain.
Petugas keamanan juga menyebutkan sejumlah kendaraan yang diduga milik tim Kejaksaan Agung masih berada di area kantor.
“Mobil orang kejaksaannya sih masih ada,” ujarnya.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Sejumlah sumber internal penegak hukum menyebutkan penggeledahan diduga berkaitan dengan penyidikan kasus jual beli titik SPPG yang belakangan menjadi perhatian publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidikan berawal dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG. Dugaan tersebut disebut melibatkan oknum pejabat di lingkungan BGN.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan dugaan penipuan kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, sedikitnya 20 laporan telah diterima dan tengah ditindaklanjuti.
Dugaan praktik tersebut terungkap di sejumlah daerah. Di Batam, aparat kepolisian mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta.
Kasus serupa juga ditemukan di Jawa Barat. Sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.
Sementara di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, satu titik SPPG diduga diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.
Dari hasil penelusuran dan pengumpulan bukti yang dilakukan, BGN menyimpulkan praktik jual beli titik SPPG tersebut diduga dilakukan secara terorganisir.
Lembaga itu mencurigai adanya kelompok tertentu yang menjalankan modus penipuan secara sistematis dengan memanfaatkan nama dan reputasi BGN.
Pelaku diduga mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat atau pihak internal BGN untuk meyakinkan calon korban. Mereka bahkan disebut menggunakan foto-foto sebagai bukti kedekatan guna memperoleh kepercayaan dari korban.
Penggeledahan Berlangsung Usai Perombakan Pimpinan
Penggeledahan Kejagung terjadi hanya sehari setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap jajaran pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya, juga dicopot dari jabatannya.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN sebagai Kepala BGN. Selain itu, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipercaya mengisi posisi Wakil Kepala BGN.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami dokumen serta barang bukti yang diperoleh selama proses penggeledahan. Belum ada konfirmasi resmi mengenai kemungkinan penjemputan paksa terhadap pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Kejagung menyatakan akan menyampaikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan dan perkembangan penyidikan pada sore hari. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program pelayanan pemenuhan gizi yang menyasar masyarakat.






















