Headline.co.id, Raja Ampat ~ Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengadakan sosialisasi untuk memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan ini ditujukan kepada kepala distrik dan kepala kelurahan, terutama mereka yang baru dilantik, agar dapat menjalankan tugas pembinaan ASN dengan lebih baik di wilayah masing-masing.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Ruang Rapat Bagian Pemerintahan Setda Raja Ampat pada Kamis, 16 Juli 2026. Kepala BKPSDM Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Raja Ampat agar seluruh kepala distrik memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan disiplin ASN.
Ricardo Umkeketony menjelaskan bahwa kepala distrik memiliki peran strategis sebagai pimpinan wilayah sekaligus pembina ASN. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi ini menjadi landasan penting dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja aparatur. Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai kewajiban ASN, jenis-jenis hukuman disiplin, serta ketentuan disiplin kehadiran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Aturan ini mengatur sanksi secara bertingkat, mulai dari teguran lisan, pemotongan tunjangan kinerja, hingga pemberhentian bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat.
Ricardo berharap agar para kepala distrik dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten dan menyosialisasikannya kepada seluruh ASN di wilayah kerjanya. Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, BKPSDM membentuk grup WhatsApp sebagai media konsultasi bagi para kepala distrik apabila menghadapi persoalan dalam penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021. Ricardo menegaskan bahwa penguatan disiplin ASN menjadi fondasi penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat.















