Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Perbedaan Aqiqah dan Kurban dalam Islam, Mulai dari Tujuan, Waktu hingga Pembagian Daging

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Religi
Reading Time: 6 mins read
403 21
A A
0
Apa perbedaan utama antara aqiqah dan kurban

Apa perbedaan utama antara aqiqah dan kurban

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Praktik penyembelihan hewan dalam Islam kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai perbedaan aqiqah dan kurban. Meski sama-sama menggunakan hewan ternak seperti kambing atau sapi, kedua ibadah tersebut memiliki tujuan, waktu pelaksanaan, hingga tata cara yang berbeda. Pemahaman mengenai perbedaan ini dinilai penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah sesuai syariat dan ketentuan yang berlaku.

Contents

    • 0.1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
    • 0.2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 1. Perbedaan Tujuan dan Makna Ibadah
  • 2. Waktu Pelaksanaan Berbeda
  • 3. Jumlah dan Jenis Hewan Tidak Sama
  • 4. Perbedaan Pandangan Hukum Menurut Ulama
  • 5. Perbedaan Pembagian Daging
  • 6. Kesamaan Aqiqah dan Kurban
  • 7. Mana yang Didahulukan, Kurban atau Aqiqah?
  • 8. FAQ Seputar Perbedaan Aqiqah dan Kurban

Dalam kajian hukum Islam, kurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik, sedangkan aqiqah menjadi bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Perbedaan tersebut dijelaskan dalam jurnal Kurban dan Aqiqah Perspektif Hukum Islam karya St. Muhlisina, yang mengulas aspek hukum, filosofi, serta pelaksanaan kedua ibadah tersebut.

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Selain memiliki perbedaan mendasar, aqiqah dan kurban juga mempunyai sejumlah kesamaan sebagai bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan yang memenuhi syarat syariat Islam.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perbedaan Tujuan dan Makna Ibadah

Kurban atau udhiyah merupakan ibadah yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur atas nikmat yang diberikan. Ibadah ini juga berkaitan erat dengan kisah Nabi Ibrahim AS yang diuji untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS.

Ulama Ash Shawy menjelaskan bahwa syariat kurban mengandung hikmah besar tentang ketulusan cinta dan kepatuhan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT yang melebihi kecintaannya terhadap hal lain.

Sementara itu, aqiqah memiliki makna sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak sekaligus penebusan bagi sang anak. Hal tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi.

“Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh,” bunyi hadis tersebut.

Ulama Abu Ubaid juga mengaitkan aqiqah dengan sejarah penebusan Nabi Ismail AS, sehingga aqiqah dipahami sebagai bentuk perlindungan dan doa keselamatan bagi anak.

Waktu Pelaksanaan Berbeda

Perbedaan paling mencolok antara aqiqah dan kurban terletak pada waktu pelaksanaan.

Kurban hanya dapat dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha hingga hari Tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Di luar waktu tersebut, penyembelihan hewan tidak dihitung sebagai ibadah kurban.

Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan pula adanya larangan bagi orang yang hendak berkurban untuk memotong rambut dan kuku ketika telah memasuki bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Imam an-Nawawi mencatat adanya perbedaan pandangan ulama salaf terkait siapa yang terkena larangan tersebut. Sementara Ibnu Qudamah dalam kitab Syarhul Kabir menukil pendapat Al-Imam Ahmad yang menolak riwayat mengenai kebolehan penyembelihan kurban di akhir bulan Dzulhijjah.

Berbeda dengan kurban, aqiqah berkaitan langsung dengan hari kelahiran anak. Sunnahnya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

Namun, Islam memberikan keringanan apabila belum mampu melaksanakannya pada hari ketujuh. Berdasarkan hadis riwayat Al-Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah, aqiqah dapat dilaksanakan pada hari ke-14 atau ke-21.

Jumlah dan Jenis Hewan Tidak Sama

Dalam ibadah kurban, seekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang sekaligus. Sedangkan seekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang.

Hewan kurban juga harus memenuhi syarat usia atau disebut musinnah. Berdasarkan hadis riwayat Jabir, hewan yang digunakan harus cukup umur dan sehat. Ulama Ibnu at-Tin menjelaskan bahwa kriteria tersebut ditandai dengan pergantian gigi pada hewan.

Sementara aqiqah tidak dapat dilakukan secara kolektif. Jumlah hewan yang disembelih menyesuaikan jenis kelamin anak.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Al-Nasai, Ahmad, dan Tirmidzi disebutkan bahwa bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, sedangkan bayi perempuan dengan satu ekor kambing.

Perbedaan Pandangan Hukum Menurut Ulama

Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i memandang kurban sebagai sunnah muakadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Namun Imam Malik memiliki pandangan berbeda, yakni seseorang yang telah berniat kurban dianggap wajib menunaikannya.

Sementara hukum aqiqah juga memunculkan beragam pendapat di kalangan ulama.

Mazhab Zhahiriyah memandang aqiqah sebagai kewajiban karena adanya perintah tegas dalam hadis. Sedangkan Mazhab Syafi’iyah, Malikiyah, dan sebagian besar Hanabilah menilai aqiqah sebagai sunnah.

Apabila seseorang mengalami keterbatasan ekonomi, Islam memberikan kemudahan sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185 dan Surat Al-Hajj ayat 78 mengenai prinsip tidak memberatkan umat.

Perbedaan Pembagian Daging

Dalam pelaksanaannya, pembagian daging aqiqah dan kurban juga memiliki perbedaan.

Daging kurban lebih utama dibagikan dalam kondisi mentah. Mayoritas ulama membaginya menjadi tiga bagian, yakni sepertiga untuk keluarga yang berkurban, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga lainnya untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.

Ketentuan tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”

Selain itu, terdapat pula ijtihad ulama lain yang memperbolehkan seluruh daging disedekahkan atau dibagi separuh untuk konsumsi pribadi dan separuh lainnya untuk sedekah.

Berbeda dengan kurban, daging aqiqah lebih dianjurkan dibagikan dalam keadaan matang atau siap santap kepada kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar. Aqiqah juga tidak memiliki aturan pembagian sepertiga seperti dalam kurban.

Kesamaan Aqiqah dan Kurban

Meski berbeda dari sisi tujuan dan pelaksanaan, aqiqah dan kurban memiliki sejumlah kesamaan mendasar.

Keduanya merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan. Karena itu, ibadah tersebut tidak dapat digantikan hanya dengan membeli daging di pasar atau memberikan uang senilai harga hewan.

Selain itu, hewan untuk aqiqah dan kurban wajib memenuhi syarat kesehatan dan tidak memiliki cacat fisik seperti buta, pincang, atau terlalu kurus.

Imam Malik menegaskan bahwa ketentuan hewan aqiqah sama seperti hewan kurban, sehingga hewan cacat tidak sah digunakan dalam kedua ibadah tersebut.

Mana yang Didahulukan, Kurban atau Aqiqah?

Pertanyaan mengenai mana yang lebih didahulukan antara kurban dan aqiqah juga sering muncul di masyarakat.

Mengacu pada penjelasan di konsultasisyariah.com, aqiqah bukan syarat sah kurban sehingga seseorang tidak wajib melaksanakan aqiqah terlebih dahulu sebelum berkurban.

Dalam praktiknya, pelaksanaan kedua ibadah tersebut menyesuaikan momentum dan kondisi kemampuan masing-masing. Apabila mendekati Hari Raya Idul Adha, sebagian ulama memandang mendahulukan kurban lebih utama dibanding aqiqah.

FAQ Seputar Perbedaan Aqiqah dan Kurban

  1. Apa perbedaan utama antara aqiqah dan kurban?
    Perbedaan utama aqiqah dan kurban terletak pada tujuan dan waktu pelaksanaannya. Aqiqah dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, sedangkan kurban merupakan ibadah tahunan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
  2. Kapan waktu pelaksanaan aqiqah dan kurban?
    Kurban hanya dapat dilakukan pada 10 hingga 13 Dzulhijjah. Sementara aqiqah dianjurkan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, namun dapat diundur ke hari ke-14 atau ke-21 jika belum mampu dilaksanakan.
  3. Apakah jumlah hewan aqiqah dan kurban sama?
    Tidak sama. Kurban seekor kambing diperuntukkan bagi satu orang, sedangkan sapi atau unta bisa untuk tujuh orang. Untuk aqiqah, bayi laki-laki dianjurkan dua ekor kambing dan bayi perempuan satu ekor kambing.
  4. Apakah daging aqiqah dan kurban dibagikan dengan cara yang sama?
    Berbeda. Daging kurban lebih utama dibagikan dalam keadaan mentah kepada masyarakat dan fakir miskin. Sedangkan daging aqiqah dianjurkan dibagikan dalam kondisi sudah dimasak atau siap santap.
  5. Mana yang lebih didahulukan antara aqiqah dan kurban?
    Pelaksanaan aqiqah dan kurban menyesuaikan kondisi dan momentum. Jika bertepatan dengan Idul Adha, sebagian ulama menganjurkan mendahulukan kurban. Namun aqiqah bukan syarat sah seseorang untuk melaksanakan kurban.
Tags: Aqiqah Vs KurbanPerbedaan Aqiqah dan Kurban

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Marketplace Ukur

Mau Beli Bahan Bangunan Murah? Ini Dia Marketplace UKUR solusi Belanja Kebutuhan Bangunan

2 March 2023
Riset Ilmiah UGM dan BRIN Buktikan AMDK Indonesia Ini dari Hidrogeologi Pegunungan : Foto: Istimewa

Riset UGM dan BRIN Buktikan Asal Air Aqua Subang Berasal dari Sistem Pegunungan Asli Indonesia

28 October 2025
Menkes Anjurkan Skrining Jantung di Puskesmas untuk Kurangi Beban Biaya

Menkes Anjurkan Skrining Jantung di Puskesmas untuk Kurangi Beban Biaya

16 April 2026

Ini Syarat dan Rincian Biaya Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

17 March 2022

Mulai 30 Juli 2020, KAI dan Rajawali Nusindo, Hadirkan Layanan Rapid Test di Stasiun Purwokerto

29 July 2020
Panduan Aman Berpuasa bagi Penderita Diabetes

Panduan Aman Berpuasa bagi Penderita Diabetes

24 February 2026
Manuel Ugarte Cedera Parah Saat Uruguay Vs Spanyol, Ditandu Keluar Lapangan Sambil Menangis

Manuel Ugarte Cedera Lutut Saat Uruguay Vs Spanyol di Piala Dunia 2026, Ditandu Keluar Lapangan

27 June 2026

Artikel Terbaru

Siaran Pers: WIG 2026 Perkuat Gastronomi sebagai Daya Tarik Pariwisata Indonesia

WIG 2026 di Yogyakarta-Solo Bidik Ekonomi Gastronomi Indonesia

16 September 2026
: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Kanan berbaju putih) bersama Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrachman, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok Kemnaker)

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja DPR

16 September 2026
Libero Liberati's MotoGP Hall of Fame medal presented at Misano

Medali MotoGP Hall of Fame Libero Liberati Diserahkan di Misano

16 September 2026
:

Forsekdesi Sumenep Perkuat Kepedulian Sosial lewat Santunan Anak Yatim

15 September 2026
Sambut HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Salurkan Perlengkapan Ibadah di Sejumlah Masjid

Korlantas Polri Salurkan Perlengkapan Ibadah ke Lima Masjid

15 September 2026
: Selamat Riyanto Resmi Dilantik Jadi Sekda Barito Kuala, Bupati Tekankan Percepatan Pembangunan

Pelantikan Sekda Barito Kuala, Konsolidasi Birokrasi Dipercepat

15 September 2026
Sambut HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Polri Besuk Personel PJR yang Sakit, Sampaikan Pesan Semangat dari Kakorlantas

Korlantas Polri Besuk Personel PJR Sakit Jelang HUT ke-71

15 September 2026

Popular Story

Game on: Marc Marquez overcomes the largest points deficit in history
Sport

Marc Marquez Samai Poin Jorge Martin Usai Menang di Misano

by Lia
15 September 2026
0

Headline.co.id, Puncak ~ Marc Marquez (Ducati Lenovo Team) menyamai perolehan poin Jorge...

Read moreDetails

ProSN Batang Masuk 14 Besar Nasional Semester II 2026

Polresta Sumenep Siagakan 3 Posko Cari KM Virgo Transport 8

Amanda Rigby dan Andre Taulany Tercatat dalam Rekomendasi Nikah, KUA Ungkap Status Berkas

Marco Bezzecchi Pimpin Practice MotoGP Misano, Marc Marquez Kedua

Redmi Note 17 Pro Max Bisa Tahan 3 Hari, Baterai 10.000 mAh dan 100W HyperCharge Jadi Andalan

Gempa Bumi Magnitudo 3,7 Guncang Maluku Barat Daya

Polisi Pasang Spanduk Peringatan Buaya di Sungai Manasib

Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Tewaskan 6 Orang, Pemerintah Selidiki Kelaikan Kapal dan Awak

Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Daruba, Maluku Utara

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.