Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Begini Penjelasan Ulama dan Hadis

Hendrawan by Hendrawan
43 minutes ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
406 17
A A
0
Penjelasan Ulama tentang Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut

Penjelasan Ulama tentang Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat syariat. Selain memiliki nilai ibadah, salat Jumat juga menjadi sarana pembinaan spiritual dan mempererat kebersamaan umat Islam. Namun, persoalan mengenai hukum meninggalkan salat Jumat hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan syar’i masih kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Dalam ajaran Islam, perintah shalat Jumat ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Jumu’ah ayat 9. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk segera memenuhi panggilan azan dan meninggalkan aktivitas duniawi ketika waktu shalat Jumat telah tiba. Para ulama pun memberikan penjelasan terkait konsekuensi bagi muslim yang sengaja melalaikan kewajiban tersebut secara berulang.

You might also like

Bacaan Niat Puasa Tarwiyah lengkap latin dan artinya

Niat Puasa Tarwiyah 25 Mei 2026 Lengkap dengan Bacaan Arab, Arti dan Keutamaannya

23 May 2026
Doa Untuk Orang sakit agar segera sembuh

5 Doa Hajat untuk Orang Sakit yang Dianjurkan dalam Islam, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

23 May 2026

Perintah Shalat Jumat dalam Al-Qur’an

Kewajiban shalat Jumat ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang memerintahkan kaum muslimin untuk menghentikan aktivitas perdagangan dan segera menuju masjid saat azan Jumat dikumandangkan.

Melalui kitab Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menjelaskan bahwa ayat tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi laki-laki muslim baligh yang tidak memiliki uzur syar’i.

“Perintah itu menunjukkan kewajiban yang tidak boleh diremehkan oleh setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat,” demikian penjelasan yang dikutip dalam Tafsir Al-Azhar.

Mayoritas ulama juga sepakat bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan meskipun tidak mendengar suara azan secara langsung.

Hadis tentang Ancaman Meninggalkan Salat Jumat

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada umat Islam yang sengaja meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ath-Thabrani disebutkan bahwa seseorang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur dapat dicatat sebagai orang munafik.

Selain itu, terdapat riwayat lain yang menyebutkan bahwa Allah SWT akan mengunci hati orang yang terus-menerus meremehkan shalat Jumat. Ancaman tersebut dipahami sebagai bentuk peringatan serius agar umat Islam menjaga kewajiban ibadahnya.

A.R. Shohibul Ulum dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa istilah “kafir” dalam sebagian hadis tidak selalu bermakna keluar dari Islam.

“Istilah tersebut lebih mengarah pada kufur nikmat atau perilaku yang menyerupai kemunafikan (kafir nifaq),” tulis A.R. Shohibul Ulum dalam penjelasannya.

Pandangan Ulama tentang Status Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat

Pandangan ulama mengenai status seseorang yang meninggalkan shalat Jumat memang berbeda-beda. Mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa muslim yang meninggalkan shalat Jumat karena malas, tetapi masih meyakini kewajibannya, tidak keluar dari Islam.

Mereka menilai perbuatan tersebut termasuk dosa besar, namun tidak sampai menghilangkan status keislaman seseorang.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab juga menegaskan hal serupa.

“Melalaikan kewajiban tanpa uzur merupakan dosa besar, namun tidak serta-merta menjadikan seseorang keluar dari Islam,” terang Imam Nawawi dalam kitab tersebut.

Sementara itu, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang lebih ketat. Dalam beberapa riwayat, Imam Ahmad memandang bahwa sengaja meninggalkan salat Jumat dapat mengarah pada kekufuran sebagai bentuk peringatan agar umat Islam lebih berhati-hati menjaga syariat.

Penjelasan Buya Yahya dan Golongan yang Tidak Wajib Shalat Jumat

Ulama kontemporer Buya Yahya turut memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

“Selama seseorang masih meyakini bahwa shalat Jumat itu wajib, maka ia tidak bisa disebut murtad meskipun meninggalkannya berulang kali,” ujar Buya Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebiasaan meninggalkan shalat Jumat dapat berdampak buruk terhadap kondisi spiritual seseorang.

“Perilaku meremehkan itu bisa mengeraskan hati dan menjauhkan seseorang dari hidayah Allah SWT,” katanya.

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, golongan tersebut meliputi budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.

Selain itu, Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan menjelaskan adanya kondisi tertentu yang juga termasuk uzur syar’i, seperti jarak tempat tinggal yang terlalu jauh dari masjid atau kewajiban menjaga orang sakit tanpa adanya pengganti.

Shalat Jumat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga sarana pembinaan rohani dan simbol persatuan umat Islam. Karena itu, para ulama mengingatkan agar umat Islam tidak meremehkan ibadah tersebut demi menjaga kepekaan hati dan kedekatan kepada Allah SWT.

Tags: hukum meninggalkan shalatSalat Jumat
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Bacaan Niat Puasa Tarwiyah lengkap latin dan artinya

Niat Puasa Tarwiyah 25 Mei 2026 Lengkap dengan Bacaan Arab, Arti dan Keutamaannya

by Hendrawan
23 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Awal bulan Dzulhijjah menjadi salah satu momen yang dianjurkan umat Islam untuk memperbanyak amalan ibadah, termasuk menjalankan...

Doa Untuk Orang sakit agar segera sembuh

5 Doa Hajat untuk Orang Sakit yang Dianjurkan dalam Islam, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

by Hendrawan
23 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Doa hajat untuk orang sakit menjadi salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk ikhtiar batin...

Ilustrasi gambar idul adha

7 Amalan Sunnah Sebelum Salat Idul Adha yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalil dan Hikmahnya

by Hendrawan
23 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hari Raya Idul Adha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan melalui berbagai amalan sunnah...

Amalan Sunah Malam Takbir

7+ Amalan Sunnah Malam Takbiran Idul Adha 1447 H yang Jarang Diketahui Umat Muslim

by Hendrawan
22 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2026. Menjelang perayaan tersebut, umat Islam...

Ilustrasi gambar Khutbah Idul Adha

10 Referensi Text Khutbah Idul Adha 2026, Angkat Tema Kurban, Kepedulian Sosial hingga Keteladanan Nabi Ibrahim

by Hendrawan
22 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2026 menjadi momentum penting bagi...

Bahaya Tidur Berlebihan

Waspada Hipersomnia! Ini Dampak Tidur Berlebihan Menurut Ulama dan Medis

by Hendrawan
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tidur merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi untuk memulihkan kondisi fisik dan mental setelah beraktivitas. Dalam ajaran...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menteri Pekerjaan Umum Soroti Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana

Menteri Pekerjaan Umum Soroti Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana

2 December 2025
PSAP UGM Menyoroti Tantangan Perlindungan Buruh Migran di Sektor Maritim Korea

PSAP UGM Menyoroti Tantangan Perlindungan Buruh Migran di Sektor Maritim Korea

11 November 2025
Mahasiswa Berperan dalam Pembangunan Sanitasi Air Bersih di Tanah Datar Pascabencana

Mahasiswa Berperan dalam Pembangunan Sanitasi Air Bersih di Tanah Datar Pascabencana

25 February 2026
Polres Gayo Lues dan Brimob Polda Aceh Bantu Bersihkan Desa Pascabanjir Bandang

Polres Gayo Lues dan Brimob Polda Aceh Bantu Bersihkan Desa Pascabanjir Bandang

25 December 2025
Tangkapan layar peredaran uang palsu di Pasar Playen Gunungkidul

Marak Uang Palsu di Pasar Playen, Polisi Minta Warga Lebih Teliti Saat Transaksi

18 April 2025
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Rakyat: Temuan Mengejutkan di Balik Senyum Siswa

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Rakyat: Temuan Mengejutkan di Balik Senyum Siswa

17 July 2025
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

23 December 2025

Artikel Terbaru

Perjuangan Made Saritani dalam Membangun Layanan Kesehatan Nasional dari Puskesmas Terpencil

Perjuangan Made Saritani dalam Membangun Layanan Kesehatan Nasional dari Puskesmas Terpencil

23 May 2026
Gorontalo Tingkatkan Capaian Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

Gorontalo Tingkatkan Capaian Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah

23 May 2026
Bacaan Niat Puasa Tarwiyah lengkap latin dan artinya

Niat Puasa Tarwiyah 25 Mei 2026 Lengkap dengan Bacaan Arab, Arti dan Keutamaannya

23 May 2026
Daftar Libur Juni 2026

Daftar Lengkap Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2026, Ada Hari Lahir Pancasila hingga Hari Lingkungan Sedunia

23 May 2026
Penjelasan Ulama tentang Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut

Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Begini Penjelasan Ulama dan Hadis

23 May 2026
Doa Untuk Orang sakit agar segera sembuh

5 Doa Hajat untuk Orang Sakit yang Dianjurkan dalam Islam, Lengkap Arab, Latin dan Artinya

23 May 2026
Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Tanah Datar Jadi Fokus Utama

Pemulihan Infrastruktur Pascabanjir di Tanah Datar Jadi Fokus Utama

23 May 2026

Popular Story

Antrian SPBU di Belitang OKU Timur
Ekonomi

Kelangkaan BBM di Belitang OKU Timur Kian Parah, Antrean Mengular hingga 1 Kilometer

by Hendrawan
22 May 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ KRISIS bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten OKU...

Read moreDetails

Truk Mitsubishi Terbalik di Tanjakan Song Be Susong Imogiri Bantul Saat Hujan

Keributan Depan Alfamart Mangkubumi Yogyakarta Dini Hari, Polisi Ungkap Penyebabnya

PGK OKU Timur Desak Pemda dan Pemprov Segera Atasi Kelangkaan BBM di Belitang

Pemeriksaan Kesehatan Relawan Indonesia di Turkiye Usai Dibebaskan dari Israel

Pemkab Sergai dan Polres Ambil Bagian dalam Panen Raya Jagung Nasional

Spanduk “Surat Permohonan Maaf” di Gerbang UGM Diturunkan, Kampus Tegaskan Bukan Sikap Resmi

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Sistem Transportasi Logistik

Pemprov Papua Selatan Siapkan Panen Raya untuk Kunjungan Presiden

Bareskrim Polri Musnahkan Bawang Impor Ilegal dari Perbatasan Malaysia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.