Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Begini Penjelasan Ulama dan Hadis

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
407 17
A A
0
Penjelasan Ulama tentang Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut

Penjelasan Ulama tentang Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat syariat. Selain memiliki nilai ibadah, salat Jumat juga menjadi sarana pembinaan spiritual dan mempererat kebersamaan umat Islam. Namun, persoalan mengenai hukum meninggalkan salat Jumat hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan syar’i masih kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Contents

    • 0.1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
    • 0.2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 1. Perintah Shalat Jumat dalam Al-Qur’an
  • 2. Hadis tentang Ancaman Meninggalkan Salat Jumat
  • 3. Pandangan Ulama tentang Status Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat
  • 4. Penjelasan Buya Yahya dan Golongan yang Tidak Wajib Shalat Jumat

Dalam ajaran Islam, perintah shalat Jumat ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Jumu’ah ayat 9. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk segera memenuhi panggilan azan dan meninggalkan aktivitas duniawi ketika waktu shalat Jumat telah tiba. Para ulama pun memberikan penjelasan terkait konsekuensi bagi muslim yang sengaja melalaikan kewajiban tersebut secara berulang.

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Perintah Shalat Jumat dalam Al-Qur’an

Kewajiban shalat Jumat ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang memerintahkan kaum muslimin untuk menghentikan aktivitas perdagangan dan segera menuju masjid saat azan Jumat dikumandangkan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Melalui kitab Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menjelaskan bahwa ayat tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi laki-laki muslim baligh yang tidak memiliki uzur syar’i.

“Perintah itu menunjukkan kewajiban yang tidak boleh diremehkan oleh setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat,” demikian penjelasan yang dikutip dalam Tafsir Al-Azhar.

Mayoritas ulama juga sepakat bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan meskipun tidak mendengar suara azan secara langsung.

Hadis tentang Ancaman Meninggalkan Salat Jumat

Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada umat Islam yang sengaja meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ath-Thabrani disebutkan bahwa seseorang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur dapat dicatat sebagai orang munafik.

Selain itu, terdapat riwayat lain yang menyebutkan bahwa Allah SWT akan mengunci hati orang yang terus-menerus meremehkan shalat Jumat. Ancaman tersebut dipahami sebagai bentuk peringatan serius agar umat Islam menjaga kewajiban ibadahnya.

A.R. Shohibul Ulum dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa istilah “kafir” dalam sebagian hadis tidak selalu bermakna keluar dari Islam.

“Istilah tersebut lebih mengarah pada kufur nikmat atau perilaku yang menyerupai kemunafikan (kafir nifaq),” tulis A.R. Shohibul Ulum dalam penjelasannya.

Pandangan Ulama tentang Status Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat

Pandangan ulama mengenai status seseorang yang meninggalkan shalat Jumat memang berbeda-beda. Mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa muslim yang meninggalkan shalat Jumat karena malas, tetapi masih meyakini kewajibannya, tidak keluar dari Islam.

Mereka menilai perbuatan tersebut termasuk dosa besar, namun tidak sampai menghilangkan status keislaman seseorang.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab juga menegaskan hal serupa.

“Melalaikan kewajiban tanpa uzur merupakan dosa besar, namun tidak serta-merta menjadikan seseorang keluar dari Islam,” terang Imam Nawawi dalam kitab tersebut.

Sementara itu, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang lebih ketat. Dalam beberapa riwayat, Imam Ahmad memandang bahwa sengaja meninggalkan salat Jumat dapat mengarah pada kekufuran sebagai bentuk peringatan agar umat Islam lebih berhati-hati menjaga syariat.

Penjelasan Buya Yahya dan Golongan yang Tidak Wajib Shalat Jumat

Ulama kontemporer Buya Yahya turut memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

“Selama seseorang masih meyakini bahwa shalat Jumat itu wajib, maka ia tidak bisa disebut murtad meskipun meninggalkannya berulang kali,” ujar Buya Yahya.

Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebiasaan meninggalkan shalat Jumat dapat berdampak buruk terhadap kondisi spiritual seseorang.

“Perilaku meremehkan itu bisa mengeraskan hati dan menjauhkan seseorang dari hidayah Allah SWT,” katanya.

Dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, golongan tersebut meliputi budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.

Selain itu, Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan menjelaskan adanya kondisi tertentu yang juga termasuk uzur syar’i, seperti jarak tempat tinggal yang terlalu jauh dari masjid atau kewajiban menjaga orang sakit tanpa adanya pengganti.

Shalat Jumat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga sarana pembinaan rohani dan simbol persatuan umat Islam. Karena itu, para ulama mengingatkan agar umat Islam tidak meremehkan ibadah tersebut demi menjaga kepekaan hati dan kedekatan kepada Allah SWT.

Tags: hukum meninggalkan shalatSalat Jumat

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Quiles bounces back with Friday honours in Hungary

Maximo Quiles Dominasi Latihan Moto3 di Balaton Park

12 August 2026
Mendagri Berikan Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pembangunan Pascabencana

Mendagri Berikan Izin Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pembangunan Pascabencana

22 January 2026
Kecelakaan Dua Motor di Jalan Imogiri Barat Bantul, Empat Orang Luka Ringan dan Etalase Warung Rusak

Kecelakaan Dua Motor di Jalan Imogiri Barat Bantul, Empat Orang Luka Ringan dan Etalase Warung Rusak

24 April 2026
Kemdiktisaintek dan DPR RI Bahas Pemulihan Pendidikan Pascabanjir di Sumatra Utara

Kemdiktisaintek dan DPR RI Bahas Pemulihan Pendidikan Pascabanjir di Sumatra Utara

25 February 2026
UGM dan BWS Papua Barat Dorong Pemanfaatan Digitalisasi Monitoring Jaringan Irigasi

UGM dan BWS Papua Barat Kolaborasi Digitalisasi Irigasi di Oransbari

4 August 2026
Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Kejahatan Jalan di Bantul

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di SPBU Kretek Yang Sempat Viral di Medsos

21 April 2025
Kanim Balangan Jadi Model Nasional untuk Kantor Imigrasi Baru

Kanim Balangan Jadi Model Nasional untuk Kantor Imigrasi Baru

2 February 2026

Artikel Terbaru

Pecahkan Rekor MURI, Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

Kejurnas Bulutangkis Piala Raja Diikuti 2.817 Atlet

16 September 2026
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka dalam 47 Kasus Karhutla, Lahan Terdampak Sekitar 2.263 hektare

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla

16 September 2026
Kehilangan Uang dan Barang, Polisi Bantu Belikan Tiket Kereta untuk Bapak Bersama Anaknya Pulang ke Yogyakarta

Polisi Bantu Belikan Tiket Kereta untuk Warga yang Kehilangan Barang

16 September 2026
Klok Apresiasi Bobotoh Yang Terbang Jauh Ke Seoul

Marc Klok Apresiasi Bobotoh yang Terbang Jauh ke Seoul

16 September 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid usai menandatangani MoU kerja sama antara Indonesia dan India dalam mengembangkan teknologi telekomunikasi dan memperkuat ekosistem digital. (Foto: Humas Kemkomdigi)

Indonesia-India Teken MoU Teknologi Telekomunikasi dan Digital

16 September 2026
Siaran Pers: WIG 2026 Perkuat Gastronomi sebagai Daya Tarik Pariwisata Indonesia

WIG 2026 di Yogyakarta-Solo Bidik Ekonomi Gastronomi Indonesia

16 September 2026
: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (Kanan berbaju putih) bersama Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrachman, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). (Foto: Dok Kemnaker)

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Panja DPR

16 September 2026

Popular Story

: Selamat Riyanto Resmi Dilantik Jadi Sekda Barito Kuala, Bupati Tekankan Percepatan Pembangunan
Pemerintah

Pelantikan Sekda Barito Kuala, Konsolidasi Birokrasi Dipercepat

by Fajar
15 September 2026
0

Headline.co.id, Barito Kuala ~ Pelantikan Sekda Barito Kuala digelar Bupati Barito Kuala...

Read moreDetails

Kemenhub Pastikan Penerbangan di Bandara Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Berjalan Normal

Pemkab Banyuwangi Libatkan Arsitek untuk Tata Ruang dan Pariwisata

Persebaya Menang 1-0 atas PSIM, Alex Martins Jadi Penentu

Hukum: Polri Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal pada Akhir Agustus

Nilai Tukar Rupiah Menguat Tajam ke Rp17.500 per Dolar AS, Arus Modal Asing Jadi Penopang

Xiaomi 18 Fold Layak Dilirik? Bedah Kamera 200 MP, XRING O3, Baterai 6.000 mAh hingga Harganya

Redmi Note 17 Pro Max Bisa Tahan 3 Hari, Baterai 10.000 mAh dan 100W HyperCharge Jadi Andalan

AICIS+ 2026 Terima 3.420 Abstrak dari 21 Negara

Polisi Pasang Spanduk Peringatan Buaya di Sungai Manasib

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.