Headline.co.id, Jakarta ~ Ibadah shalat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki muslim yang telah memenuhi syarat syariat. Selain memiliki nilai ibadah, salat Jumat juga menjadi sarana pembinaan spiritual dan mempererat kebersamaan umat Islam. Namun, persoalan mengenai hukum meninggalkan salat Jumat hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan syar’i masih kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Dalam ajaran Islam, perintah shalat Jumat ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Jumu’ah ayat 9. Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk segera memenuhi panggilan azan dan meninggalkan aktivitas duniawi ketika waktu shalat Jumat telah tiba. Para ulama pun memberikan penjelasan terkait konsekuensi bagi muslim yang sengaja melalaikan kewajiban tersebut secara berulang.
Perintah Shalat Jumat dalam Al-Qur’an
Kewajiban shalat Jumat ditegaskan dalam firman Allah SWT pada Surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang memerintahkan kaum muslimin untuk menghentikan aktivitas perdagangan dan segera menuju masjid saat azan Jumat dikumandangkan.
Melalui kitab Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menjelaskan bahwa ayat tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi laki-laki muslim baligh yang tidak memiliki uzur syar’i.
“Perintah itu menunjukkan kewajiban yang tidak boleh diremehkan oleh setiap muslim laki-laki yang telah memenuhi syarat,” demikian penjelasan yang dikutip dalam Tafsir Al-Azhar.
Mayoritas ulama juga sepakat bahwa kewajiban shalat Jumat tetap berlaku bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan meskipun tidak mendengar suara azan secara langsung.
Hadis tentang Ancaman Meninggalkan Salat Jumat
Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada umat Islam yang sengaja meninggalkan salat Jumat tanpa alasan yang dibenarkan.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ath-Thabrani disebutkan bahwa seseorang yang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur dapat dicatat sebagai orang munafik.
Selain itu, terdapat riwayat lain yang menyebutkan bahwa Allah SWT akan mengunci hati orang yang terus-menerus meremehkan shalat Jumat. Ancaman tersebut dipahami sebagai bentuk peringatan serius agar umat Islam menjaga kewajiban ibadahnya.
A.R. Shohibul Ulum dalam kitab Fiqih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa istilah “kafir” dalam sebagian hadis tidak selalu bermakna keluar dari Islam.
“Istilah tersebut lebih mengarah pada kufur nikmat atau perilaku yang menyerupai kemunafikan (kafir nifaq),” tulis A.R. Shohibul Ulum dalam penjelasannya.
Pandangan Ulama tentang Status Orang yang Meninggalkan Shalat Jumat
Pandangan ulama mengenai status seseorang yang meninggalkan shalat Jumat memang berbeda-beda. Mayoritas ulama dari mazhab Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik berpendapat bahwa muslim yang meninggalkan shalat Jumat karena malas, tetapi masih meyakini kewajibannya, tidak keluar dari Islam.
Mereka menilai perbuatan tersebut termasuk dosa besar, namun tidak sampai menghilangkan status keislaman seseorang.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab juga menegaskan hal serupa.
“Melalaikan kewajiban tanpa uzur merupakan dosa besar, namun tidak serta-merta menjadikan seseorang keluar dari Islam,” terang Imam Nawawi dalam kitab tersebut.
Sementara itu, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang lebih ketat. Dalam beberapa riwayat, Imam Ahmad memandang bahwa sengaja meninggalkan salat Jumat dapat mengarah pada kekufuran sebagai bentuk peringatan agar umat Islam lebih berhati-hati menjaga syariat.
Penjelasan Buya Yahya dan Golongan yang Tidak Wajib Shalat Jumat
Ulama kontemporer Buya Yahya turut memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
“Selama seseorang masih meyakini bahwa shalat Jumat itu wajib, maka ia tidak bisa disebut murtad meskipun meninggalkannya berulang kali,” ujar Buya Yahya.
Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan bahwa kebiasaan meninggalkan shalat Jumat dapat berdampak buruk terhadap kondisi spiritual seseorang.
“Perilaku meremehkan itu bisa mengeraskan hati dan menjauhkan seseorang dari hidayah Allah SWT,” katanya.
Dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Berdasarkan hadis riwayat Abu Daud, golongan tersebut meliputi budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.
Selain itu, Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan menjelaskan adanya kondisi tertentu yang juga termasuk uzur syar’i, seperti jarak tempat tinggal yang terlalu jauh dari masjid atau kewajiban menjaga orang sakit tanpa adanya pengganti.
Shalat Jumat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah, tetapi juga sarana pembinaan rohani dan simbol persatuan umat Islam. Karena itu, para ulama mengingatkan agar umat Islam tidak meremehkan ibadah tersebut demi menjaga kepekaan hati dan kedekatan kepada Allah SWT.





















