Headline.co.id, Pontianak ~ Kalimantan Barat – Aparat Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemusnahan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 21 Mei 2026.
Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H., Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan, S.H., serta perwakilan dari Bea Cukai Kalbar, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, dan instansi terkait lainnya.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup mendapatkan informasi mengenai peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi dan menemukan bawang impor ilegal di dua gudang penyimpanan. Barang-barang tersebut diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah, dan seluruhnya disita untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aktivitas ini selama sekitar satu tahun dengan jumlah pemesanan mencapai delapan ton bawang setiap minggu. Nilai perputaran usaha ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.
Dalam kegiatan pemusnahan, aparat menghancurkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, dan bawang beri sebanyak 1.719 kilogram. Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri KBP Derry Agung Wijaya menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara serta masyarakat.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat sejumlah pasal terkait hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, dan KUHP. Polri juga memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi,” tutup Derry.





















