Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat tidak mencakup transfer data kependudukan Indonesia ke Pemerintah Amerika Serikat. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/5/2026), sebagai respons atas informasi yang mengaitkan perjanjian tersebut dengan penyerahan data kependudukan nasional.
Meutya Hafid menyatakan, “Perlu kami tegaskan, bahwa ada isu transfer atau terkait kerja sama ini (ART) mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat itu sama sekali tidak betul.” Menurutnya, kesepakatan dagang kedua negara hanya mengatur tata kelola aliran data yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan digital dan ekosistem digital.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia diminta memberikan kepastian mengenai mekanisme transfer data pribadi ke Amerika Serikat dengan pengakuan bahwa negara tersebut memiliki standar perlindungan data yang setara. Namun, proses transfer data tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Meutya menjelaskan bahwa berdasarkan UU PDP, transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara. Penilaian terkait tingkat perlindungan tersebut nantinya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
“Pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” tambah Meutya. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme transfer data mengatur kewajiban pengendali data untuk menyediakan perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual. Selain itu, pemilik data tetap harus memberikan persetujuan secara eksplisit setelah memperoleh informasi mengenai potensi risiko perpindahan data pribadi.





















