Headline.co.id, Mandailing Natal ~ Polda Sumatera Utara melaksanakan operasi besar-besaran selama 72 jam untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Operasi tersebut berhasil mengungkap 134 kasus narkoba dan menangkap 179 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari pengguna hingga bandar. Selain penangkapan, polisi juga menertibkan lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi pusat aktivitas narkotika dengan membongkar dan memusnahkan 26 barak dan gubuk yang sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, menyatakan bahwa operasi ini dilakukan serentak oleh seluruh jajaran kepolisian sebagai bentuk komitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Seluruh personel bergerak melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar. Lokasi yang dijadikan sarang narkoba juga menjadi sasaran utama penertiban,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat vape yang mengandung etomidate. Pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Mandailing Natal dengan barang bukti mencapai 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja. Kombes Pol. Ferry Walintukan menambahkan bahwa pembongkaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal. “Kami ingin memutus mata rantai peredaran narkoba, sehingga bukan hanya pelakunya yang ditindak, tetapi tempat-tempat yang dipakai untuk aktivitas narkotika juga dimusnahkan,” ujarnya.
Polda Sumut menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus diperluas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.






















