Highlight Berita Kronologi Kasus Mahasiswa Unisa Jogja yang Viral, Dari Dugaan Masuk Toilet Mahasiswi hingga Diberhentikan:
Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kasus seorang mahasiswa Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta yang viral di media sosial menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan mahasiswa tersebut berpakaian perempuan hingga masuk ke toilet mahasiswi. Menanggapi polemik yang berkembang, pihak kampus memastikan kasus tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil evaluasi internal akhirnya menetapkan mahasiswa yang bersangkutan diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran asusila berat. Penjelasan resmi itu disampaikan Unisa Yogyakarta pada Selasa (30/6/2026).
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah beredar unggahan di media sosial yang mempertanyakan penanganan kampus terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang mahasiswa aktif Program Studi Sarjana Psikologi.
Unggahan Viral Jadi Awal Sorotan Publik
Perbincangan bermula dari unggahan akun Instagram @mkc.Unisa yang mengaku menerima laporan mengenai tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa aktif Unisa Yogyakarta.
Dalam unggahan tersebut disebutkan mahasiswa laki-laki itu diduga berpakaian perempuan, memasuki toilet mahasiswi, hingga menginap di tempat kos lawan jenis. Akun tersebut juga menilai kampus kurang tegas dalam menangani persoalan tersebut.
“Sangat ironis melihat Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta kecolongan dan terkesan tutup mata terhadap oknum mahasiswa laki-laki Psikologi yang nekat berpakaian perempuan, menyusup ke kamar mandi mahasiswi, hingga menginap di kost lawan jenis,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memicu berbagai tanggapan dari warganet.
Desakan agar Kampus Mengusut Tuntas
Selain menyampaikan dugaan pelanggaran, akun tersebut juga mengkritik sikap kampus yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai sebagai perguruan tinggi Islam.
Dalam unggahannya, akun itu mendesak rektorat segera mengambil langkah tegas terhadap mahasiswa yang dimaksud.
“Kami mendesak rektorat untuk segera mengusut tuntas, menjatuhkan sanksi disipliner konkret, serta mempertegas Peraturan Rektor terkait larangan perilaku lintas gender demi mengembalikan wibawa institusi,” tulis akun tersebut.
Unisa Tegaskan Kasus Sudah Ditangani Sesuai Mekanisme
Menanggapi ramainya pemberitaan, Universitas Aisyiyah Yogyakarta memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis.
Wakil Rektor III Unisa Yogyakarta, Prof Mufdlilah, menyampaikan bahwa fakultas bersama unit terkait telah melakukan investigasi sesuai Peraturan Rektor dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai institusi pendidikan, kami selalu mengedepankan pembinaan sebagai langkah awal dalam setiap proses penanganan pelanggaran,” ujar Prof Mufdlilah.
Menurutnya, universitas tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjaga tata tertib serta nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan yang menjadi pedoman seluruh sivitas akademika.
“Namun pada saat yang sama, Unisa Yogyakarta memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas tata tertib, nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan, dan kehidupan kampus yang menjadi komitmen bersama seluruh sivitas akademika,” katanya.
Mahasiswa Sempat Mendapat Pembinaan
Dalam keterangannya, pihak universitas menjelaskan bahwa penanganan kasus tidak langsung berujung pada pemberhentian.
Kampus terlebih dahulu memberikan berbagai bentuk pembinaan kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pembinaan tersebut meliputi pembinaan etika, penguatan kedisiplinan, pendampingan, serta penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan dan norma kehidupan kampus.
Namun, berdasarkan evaluasi internal, mahasiswa tersebut dinilai tidak mengikuti proses pembinaan secara optimal.
Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi Komisi Etik bersama unit terkait untuk melakukan peninjauan ulang terhadap penanganan kasus.
Hasil Evaluasi Berujung Pemberhentian Status Mahasiswa
Setelah melalui proses evaluasi, Unisa Yogyakarta menyatakan mahasiswa tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam kategori pelanggaran asusila berat.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mahasiswa yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan dalam kategori pelanggaran asusila berat. Selanjutnya Unisa Yogyakarta memutuskan untuk mengambil langkah lanjutan berupa proses pemberhentian status mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Prof Mufdlilah.
Keputusan tersebut, menurut pihak kampus, merupakan bagian dari penerapan aturan yang berlaku di lingkungan universitas.
Unisa Tegaskan Semua Mahasiswa Diperlakukan Sama
Menutup keterangannya, Unisa Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan tata tertib kampus secara adil dan berintegritas.
Pihak universitas menyatakan seluruh mahasiswa memiliki kedudukan yang sama di hadapan peraturan sehingga setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Unisa Yogyakarta berkomitmen menegakkan peraturan dan tata tertib kampus secara adil dan berintegritas. Setiap mahasiswa memiliki kedudukan yang sama di hadapan peraturan, sehingga setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Prof Mufdlilah.























