Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah mencapai kesepakatan penting terkait perjanjian pemindahan narapidana. Kesepakatan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Putrajaya, Malaysia, pada Senin (29/6/2026). Kesepakatan ini bertujuan untuk memulangkan warga negara masing-masing yang sedang menjalani proses hukum di kedua negara.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Indonesia menolak usulan Malaysia mengenai syarat pemberian remisi bagi narapidana yang dipulangkan. Menko Yusril menegaskan bahwa kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan, seperti remisi atau amnesti, harus sepenuhnya berada di bawah kendali negara penerima, bukan negara asal pemidanaan. Malaysia akhirnya menerima pandangan ini demi mempercepat perlindungan hukum bagi warga negara di luar negeri.
Perlindungan Hukum Warga Negara
Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat memperhatikan kerja sama ini, mengingat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan Malaysia. Sebaliknya, prinsip independensi pembinaan juga akan berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia.
Data Narapidana Malaysia di Indonesia
Menurut data dari Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Dari jumlah tersebut, 47 orang adalah tahanan dan 267 orang adalah narapidana, dengan mayoritas kasus terkait narkotika sebanyak 290 kasus. Di mereka, 23 orang dijatuhi hukuman mati dan 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Kesepakatan ini menunjukkan komitmen kedua negara dalam memperkuat kerja sama hukum dan perlindungan warga negara masing-masing di luar negeri.



















