Headline.co.id, Penyidik Polres Jember Telah Menahan Seorang Sopir Truk Berinisial Fap ~ warga Desa Curahnongko, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penahanan ini dilakukan setelah FAP diduga terlibat dalam pembelian BBM subsidi jenis solar dalam jumlah besar, yaitu 4.000 liter, di SPBU 54.681.11 Jalan Teuku Umar, Kabupaten Jember, Jawa Timur. “Kami telah menetapkan FAP sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kanit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ipda Harry Sasono, Senin (11/5/2026).
Menurut Ipda Harry Sasono, FAP membeli BBM subsidi tersebut dengan menggunakan surat rekomendasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan petani pada pertengahan Maret 2026. “FAP membeli dan mengangkut BBM solar subsidi ini, kemudian menjualnya secara bebas kepada masyarakat atau perusahaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas Kanit Tipiter.
Atas perbuatannya, FAP dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
FAP mengaku bahwa ini adalah kali pertama ia membeli solar subsidi di SPBU Jalan Teuku Umar. Ia berdalih bahwa tindakannya tersebut adalah untuk membantu petani dalam mendapatkan BBM subsidi jenis solar. “Ini pertama kalinya saya membeli solar subsidi di SPBU tersebut,” ujar FAP seperti yang disampaikan oleh Kanit Tipiter.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap SPBU Jalan Teuku Umar Jember. SPBU tersebut diduga melayani pembelian solar dalam jumlah besar hingga 4.000 liter pada malam hari dengan menggunakan surat rekomendasi untuk kebutuhan petani atau nelayan. “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai sanksi yang mungkin dikenakan,” tambah Kanit Tipiter.
Sebelumnya, Polres Jember telah menyegel dan memasang garis polisi di SPBU Jalan Teuku Umar karena diduga terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi. Truk yang digunakan FAP mengisi BBM secara tidak wajar, yaitu tidak ke tangki kendaraan, melainkan ke dalam empat tandon atau kempu dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.





















