Headline.co.id, Jakarta ~ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras ilegal di sebuah toko kosmetik di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/5/2026). Operasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa peredaran produk kesehatan di masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aman untuk dikonsumsi.
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menegaskan bahwa penjualan obat keras tanpa izin edar di toko kosmetik atau tempat usaha lainnya tidak diperbolehkan. “Setiap produk obat, kosmetik, maupun bahan kesehatan lainnya wajib memiliki izin edar dari BPOM untuk menjamin keamanan konsumen,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan produk ilegal yang dijual bebas. Barang-barang yang ditemukan terdiri dari 72 jenis obat keras, satu jenis obat kedaluwarsa, serta 14 jenis kosmetik dan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar dan masuk dalam daftar peringatan publik BPOM.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya perlindungan terhadap masyarakat. “Produk-produk ilegal tersebut akan dimusnahkan agar tidak kembali beredar dan membahayakan kesehatan masyarakat,” jelas Sofiyani Chandrawati Anwar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli obat atau produk kesehatan lainnya dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. “Kesadaran masyarakat sebagai konsumen cerdas sangat penting untuk mencegah risiko penggunaan produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” tutupnya.























