Headline.co.id, Bantul ~ Polsek Kretek mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah losmen kawasan Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Sabtu (9/5/2026). Seorang pria berinisial S mengalami luka sobek di bagian leher setelah diduga diserang menggunakan pisau oleh istrinya sendiri berinisial AF saat berada di kamar losmen. Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada malam harinya untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Losmen Dworowati yang berada di Dusun Mancingan XI RT 07, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
“Setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan dan mencari saksi-saksi di sekitar tempat kejadian dugaan tindak pidana tersebut,” kata Iptu Rita Hidayanto kepada headline.co.id.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban berinisial S, laki-laki kelahiran Karanganyar tahun 1991, sebelumnya datang ke kawasan Pantai Parangtritis bersama terlapor dan anak mereka untuk berwisata. Setelah selesai berjalan-jalan di pantai, mereka beristirahat di losmen tersebut.
Saat berada di kamar losmen sekitar pukul 16.00 WIB, korban disebut sedang tidur bersama anaknya. Pada saat itu, terlapor AF mendekati korban, memeluk, serta meminta maaf. Namun tidak lama kemudian, terlapor diduga langsung mengiris leher korban menggunakan pisau yang telah dibawanya.
“Pelapor berteriak meminta tolong sehingga warga datang dan menyelamatkan pelapor,” ujar Rita.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek pada bagian leher hingga mengeluarkan darah. Setelah kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RS Panembahan Senopati Bantul sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kretek.
Sementara itu, terduga pelaku sempat meninggalkan lokasi bersama anaknya usai kejadian. Pisau yang diduga digunakan untuk melukai korban ditinggalkan di dalam kamar losmen.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF dan melakukan pemeriksaan intensif.
“Hingga pada Sabtu malam, tim berhasil mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, selanjutnya menetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Rita.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berukuran sekitar 20 sentimeter dan satu kaos warna hitam bertuliskan “OH, GOOD MORE BULLSHIT” bergambar tengkorak.
Adapun tersangka AF diketahui merupakan perempuan kelahiran Karanganyar tahun 2000 dan berdomisili di Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.
Saat ini, penyidik Polsek Kretek masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami motif dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut.





















