Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus judi online yang beroperasi di Hayam Wuruk, Jakarta. Penetapan ini diumumkan pada Jumat (26/6/2026) oleh Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. Para tersangka WNA berasal dari berbagai negara, dengan mayoritas berasal dari Vietnam sebanyak 185 orang. Selain itu, terdapat 76 WNA Cina, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, 3 WNA Laos, dan 2 WNA Malaysia.
Irjen Pol. Nunung menjelaskan bahwa keempat WNI yang ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam operasional sindikat judi online yang memiliki jaringan internasional. Sindikat ini diketahui mengelola 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. “Kami telah menyita berbagai barang bukti, termasuk 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, uang tunai sebesar Rp8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik lainnya,” ujar Irjen Pol. Nunung.
Operasi Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam operasi penangkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah besar barang bukti yang digunakan dalam operasional judi online. Barang-barang tersebut meliputi ratusan perangkat elektronik seperti handphone, laptop, dan komputer yang digunakan untuk menjalankan situs-situs judi. Selain itu, uang tunai sebesar Rp8,7 miliar juga berhasil diamankan, menunjukkan skala besar dari operasi ilegal ini.
Jaringan Internasional dan Modus Operandi
Jaringan judi online ini diketahui beroperasi secara internasional dengan memanfaatkan teknologi untuk menghindari deteksi dan pemblokiran. Situs-situs judi dikelola secara bergantian, memungkinkan sindikat untuk terus beroperasi meskipun ada upaya pemblokiran dari pihak berwenang. Modus operandi ini menunjukkan tingkat kompleksitas dan organisasi yang tinggi dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Tindakan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam sindikat judi online ini. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan siber yang merugikan masyarakat. Pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah aktivitas serupa di masa depan.
Dengan penetapan ini, Bareskrim Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memperkuat upaya pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.






















