Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Pontianak menetapkan lima prioritas pengawasan perizinan untuk tahun ini, dengan tujuan meningkatkan tata kelola dan pelayanan publik. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan bahwa pengawasan ini akan difokuskan pada perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian izin, dan kesesuaian proses dengan ketentuan OSS.
Dalam rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026), Edi menekankan pentingnya pengawasan ini karena berkaitan langsung dengan kepastian teknis bangunan dan koordinasi antarperangkat daerah. “Pengawasan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha dan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang,” ujar Edi.
Pengawasan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi prioritas ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha dan pembangunan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. “Pengawasan ini diperlukan agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan rencana tata ruang,” jelas Edi.
Pengawasan di Mal Pelayanan Publik dan Sektor UMKM
Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan pada pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik, usaha perdagangan dan jasa, serta UMKM. Fokus pengawasan ini adalah untuk memastikan kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat, dan penanganan pengaduan berjalan dengan baik. “Pengawasan ini mendukung kemudahan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Edi.
Edi menegaskan bahwa perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel akan meningkatkan daya saing daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak memiliki posisi strategis dalam sektor pemerintahan, pendidikan, perdagangan, dan jasa. “Dengan kondisi ini, sektor ekonomi Pontianak lebih banyak bergerak pada jasa dan perdagangan,” ungkapnya.
Penerapan OSS Berbasis Risiko
Pemerintah telah menyederhanakan pelayanan perizinan melalui penerapan OSS berbasis risiko. Secara nasional, OSS telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagian besar dimiliki oleh pelaku UMKM. Namun, Edi mengingatkan bahwa penerbitan NIB bukan berarti seluruh kewajiban pelaku usaha telah selesai. “Beberapa jenis usaha tetap perlu diverifikasi di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan,” jelasnya.
Edi berharap pengawasan yang lebih kuat pada tahun 2026 dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, mengurangi hambatan perizinan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta mendorong investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga. “Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera,” pungkasnya.






















