Headline.co.id, Bareskrim Polri Berhasil Mengungkap Jaringan Perjudian Online Berskala Internasional Yang Beroperasi Di Indonesia ~ dengan menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan 4 warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Pengungkapan ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jakarta Barat. Operasi ini berlangsung pada 26 Juni 2026 di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Menurut Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut, di mana penyidik berhasil mengamankan 322 WNA. Barang bukti yang disita meliputi 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Modus Operandi Jaringan
Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa jaringan ini mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Situs-situs tersebut dihosting di luar negeri, termasuk di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Para pelaku menggunakan promosi media sosial, rekening nominee, aset digital, dan transaksi kripto untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Peran Para Tersangka
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional jaringan, mulai dari customer service, programmer, admin marketing, hingga admin keuangan. Selain itu, empat WNI yang ditangkap berperan dalam penyewaan gedung, penyediaan rekening bank, transaksi kripto, dan pengurusan dokumen keimigrasian para WNA.
Langkah Lanjutan Penyidikan
Penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Bersama PPATK, penyidik menelusuri transaksi keuangan yang melibatkan empat WNI, dan berhasil menyita dana sekitar Rp8,5 miliar serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta. Brigjen Pol. Wira menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional beserta aliran dana dan aset hasil kejahatan yang beroperasi di wilayah Indonesia.






















