Headline.co.id, Polres Sumba Timur Berhasil Menangkap Tiga Orang Yang Diduga Terlibat Dalam Penambangan Emas Ilegal Di Kawasan Taman Nasional Matalawa ~ Kabupaten Sumba Timur. Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Sumba Timur pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus ini terungkap berkat patroli gabungan yang dilakukan oleh petugas Balai Taman Nasional bersama masyarakat pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 02.00 WITA. Patroli tersebut dilakukan di kawasan Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, di mana ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal.
“Lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk aktivitas pertambangan di dalamnya merupakan pelanggaran hukum,” ujar AKBP Dr. Gede Harimbawa. Dalam operasi tersebut, tiga orang yang diduga pelaku, masing-masing berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24), berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumba Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku diduga menggunakan metode tradisional dalam penambangan emas, yaitu dengan menggali tanah dan batu di aliran sungai, kemudian mendulang material tersebut menggunakan wajan untuk mendapatkan butiran emas. Polisi juga menyita barang bukti berupa enam buah wajan, tiga senter kepala, dan dua toples berisi material yang diduga mengandung emas.
Kapolres menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, terutama ekosistem sungai dan kawasan hutan lindung di Taman Nasional Matalawa. “Selain melanggar hukum, kegiatan ini juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Ini menjadi perhatian serius kami untuk dilakukan penindakan tegas,” tegasnya.
Polres Sumba Timur berencana untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan yang rawan penambangan ilegal dengan melibatkan berbagai pihak terkait. “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga langkah pencegahan bersama stakeholder terkait agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi,” tambah Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan pertambangan, termasuk Pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diperbarui. Polres Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Sumba Timur.





















