Highlight Berita:
Headline.co.id, Bantul ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengungkap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil yang diduga dilakukan seorang pria berinisial N (48), warga Bantul. Pelaku diduga memperdaya korban dengan menawarkan kerja sama suntikan modal usaha sebesar Rp80 juta sebelum akhirnya membawa kabur dan menjual kendaraan milik korban. Kasus tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Bantul setelah korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp100 juta. Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada headline.co.id pada Selasa (30/6/2026).
Korban dalam perkara ini diketahui bernama Sueb Hermanto (52), seorang karyawan swasta. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah kontrakan korban di Jalan Parangtritis Nomor 9 Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Menurut Iptu Rita Hidayanto, pelaku yang telah dikenal korban datang menawarkan kerja sama bisnis dengan dalih memiliki rekan yang siap memberikan tambahan modal usaha senilai Rp80 juta.
“Benar, kami telah menerima laporan dan mengamankan seorang pria berinisial N (48) yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dua unit mobil. Kasus ini dilaporkan secara resmi oleh korban sehari setelah kejadian, dan saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bantul,” kata Iptu Rita Hidayanto.
Korban Dijanjikan Modal dengan Syarat Menyerahkan Kendaraan
Dalam penawarannya, pelaku menyebut modal usaha akan diberikan oleh seorang investor. Sebagai syarat, korban diminta menyerahkan dua BPKB asli beserta kendaraan yang akan dijadikan jaminan hingga proses pencairan dana selesai.
Korban juga dijanjikan hanya perlu memberikan keuntungan sebesar Rp2,5 juta setiap bulan kepada pihak investor setelah modal cair.
“Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan modal usaha tambahan sebesar delapan puluh juta rupiah, namun syaratnya korban harus menjaminkan dua buah BPKB asli beserta unit kendaraannya sekaligus sebagai jaminan kepada calon investor tersebut,” jelas Iptu Rita.
Karena mempercayai pelaku, korban kemudian menyerahkan satu unit mobil pick up dan satu unit Honda CRV beserta BPKB asli kepada pelaku dan rekannya. Kedua kendaraan tersebut dibawa dengan alasan untuk mengurus proses pencairan dana investasi.
Dua Mobil Dijual, Korban Rugi Rp100 Juta
Setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak pernah kembali menemui korban. Nomor telepon pelaku juga tidak lagi aktif sehingga korban tidak dapat menghubunginya. Sementara itu, dana modal usaha yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua kendaraan tersebut bukan dijadikan jaminan sebagaimana dijanjikan, melainkan dijual oleh pelaku tanpa persetujuan pemiliknya.
“Setelah kendaraan dan BPKB diserahkan, pelaku ternyata tidak memberikan uang modal yang dijanjikan melainkan langsung membawa kabur unit tersebut. Alih-alih dijadikan jaminan kepada pihak ketiga, kedua unit mobil milik pelapor itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin, lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri,” ujar Iptu Rita.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang masih tersisa.
Dari hasil penindakan, petugas menyita satu unit mobil Honda CRV warna coklat muda tahun 2003 dengan nomor polisi N 1139 ES.
Saat ini, pelaku N telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.























