Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus besar yang melibatkan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kepemilikan senjata api rakitan. Pengungkapan ini dilakukan oleh Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah melakukan serangkaian operasi dan penyelidikan. Kasus ini terungkap pada Senin, 29 Juni 2026, di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam operasi tersebut, Ditreskrimum Polda Banten menangkap enam tersangka, yaitu WR (29), SU (60), AT (33), MN (40), MS (40), dan AA (23). Selain itu, tiga pelaku lainnya yang berinisial RO, UD, dan EF telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kombes Pol. Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob Subdit III Jatanras yang terus menyelidiki setiap laporan masyarakat.
Komitmen Polda Banten dalam Memberantas Kejahatan
Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga terus mengembangkan jaringan pelaku, penadah, hingga kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Banten,” ungkapnya.
Pengembangan Jaringan Pelaku
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Ditreskrimum Polda Banten dan Polsek Mauk. Tim penyelidik berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata api rakitan. Senjata api rakitan tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan yang dilakukan oleh jaringan ini.
Polda Banten terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan keamanan di wilayah Banten.





















