Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pemerkosaan di Kulon Progo, Pria Asal Purworejo Ditangkap usai Ancam Korban dengan Pisau

Hendrawan by Hendrawan
3 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
403 21
A A
0
Tim penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan di Mapolres Kulon Progo, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Purworejo, sebagai tersangka setelah diduga memperdaya korban melalui media sosial sebelum melakukan aksi pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam

Tim penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan di Mapolres Kulon Progo, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Purworejo, sebagai tersangka setelah diduga memperdaya korban melalui media sosial sebelum melakukan aksi pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kulon Progo mengungkap kasus pemerkosaan di Kulon Progo yang diduga dilakukan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Kulon Progo melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/58/V/2026/SPKT/POLRES KULON PROGO/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 4 Mei 2026.

Contents

    • 0.1. Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat
    • 0.2. Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain
  • 1. Perkenalan Melalui Media Sosial Berujung Tindak Pidana
  • 2. Korban Diancam Pisau di Penginapan Pantai Glagah
  • 3. Pelaku Dijerat Pasal Pemerkosaan dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
  • 4. Bijak Gunakan Media Sosial

Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU Sarjoko, saat dihubungi headline.co.id pada Sabtu (27/6/2026), membenarkan pengungkapan perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

You might also like

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

9 October 2026
Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

9 October 2026

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perkenalan Melalui Media Sosial Berujung Tindak Pidana

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Dalam komunikasi awal, pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama P dan mengaku sebagai pegawai Pertamina dengan penghasilan besar.

Setelah saling bertukar akun WhatsApp dan berkomunikasi secara intensif, pelaku mengajak korban bertemu di depan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kulon Progo.

Dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan, korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama Z, yang disebut sebagai teman P. Orang tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta membantu mengantar korban untuk bertemu dengan P.

Korban kemudian diminta menjemput Z di dekat sebuah rumah makan di tepi Jalan Daendels, wilayah Ngombol, Kabupaten Purworejo. Setelah menjemput orang yang mengaku sebagai Z menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru, korban diajak menuju kawasan Pantai Glagah dengan alasan akan bertemu P.

Korban Diancam Pisau di Penginapan Pantai Glagah

Setibanya di kawasan Pantai Glagah, korban diajak menuju sebuah penginapan untuk menunggu kedatangan P. Namun, menurut hasil penyelidikan kepolisian, di lokasi tersebut pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

Dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo disebutkan bahwa pelaku memaksa korban menuruti keinginannya melakukan hubungan badan dengan menunjukkan pisau yang dibawanya.

“Pelaku mengancam korban dengan menunjukkan satu buah pisau yang dibawa oleh pelaku kepada korban agar korban mau menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan badan,” demikian keterangan yang disampaikan dalam poin konferensi pers Humas Polres Kulon Progo.

Karena merasa takut akibat ancaman kekerasan tersebut, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kemudian melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban di dalam Penginapan Pesona 2 sebanyak dua kali.

Pelaku Dijerat Pasal Pemerkosaan dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana pemerkosaan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Kulon Progo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Bijak Gunakan Media Sosial

Melalui kesempatan tersebut, Humas Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang berawal dari perkenalan secara daring.

“Bijak dalam menyikapi media sosial terlebih perkenalan secara online, karena pada saat ini banyak pelaku kejahatan yang memperdaya korbannya dengan identitas dan keadaan palsu dengan maksud untuk mencari keuntungan baik materi maupun non materi,” demikian imbauan kamtibmas yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo.

Polres Kulon Progo mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita Kulon ProgoMedia SosialPantai GlagahPemerkosaan di Kulon ProgoPolres Kulon Progo

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Fakta Kecelakaan Maut Mobil SPPG di OKU Timur 3 Tewas, 1 Anak Luka Berat, Sopir Jadi Tersangka

Sopir Mobil SPPG Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di OKU Timur, 3 Orang Sekeluarga Tewas dan 1 Anak Luka Berat

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, OKU Timur ~ Polisi menetapkan Muhammad Unus Jauhari (26), pengemudi mobil boks Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka...

Polisi Dalami Dugaan Korban Lain dalam Kasus Pencabulan Guru PPPK SMP di Muratara

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

by Hendrawan
9 October 2026
0

Headline.co.id, Muratara ~ Kepolisian mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru Pendidikan Jasmani, Olahraga,...

Polresta Bandung Bongkar Modus Pinjam Motor lalu Dijual, Pelaku dan Dua Terduga Penadah Diamankan

Polresta Bandung Ungkap Modus Pinjam Motor lalu Dijual

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Bandung mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan dengan modus meminjam kendaraan milik orang dekat,...

Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka Pengedar

Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkotika, Sita Sabu

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id, Blitar ~ Polres Blitar Kota, Polda Jawa Timur, mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah...

Polisi Bongkar Komplotan Love Scamming di Sulut, Raup Rp 1 Miliar

Love Scamming Sulut Terbongkar, 4 Tersangka Raup Rp1 Miliar

by Saddam
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Sulawesi Utara membongkar jaringan love scamming dan investasi bodong yang beroperasi di Sulawesi Utara sejak Juli 2026....

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas

Peredaran Sabu Diduga Dikendalikan dari Lapas, 9 Kasus Diungkap

by Saddam
8 October 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Polda Papua Tengah mengungkap sembilan kasus narkotika dengan 13 tersangka dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Noken di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kementerian ATR/BPN Undang KAPTI untuk Berikan Masukan pada Regulasi Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Undang KAPTI untuk Berikan Masukan pada Regulasi Pertanahan

10 March 2026
Polisi Berhasil Ringkus Pengendara Mobil Arogan Pukul Pengendara Motor di Belakang Lippo Mall

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemukulan Arogan di Tikungan Masjid Ash Shiddiiqi, Ternyata Mobil Pinjaman

9 November 2024
DWP Buleleng Ajak Orang Tua Pahami Alergi Anak untuk Tumbuh Kembang Optimal

DWP Buleleng Ajak Orang Tua Pahami Alergi Anak untuk Tumbuh Kembang Optimal

30 May 2026
Pasca Gempa M7,7, Polres Sikka Bergerak Cepat Tangani Dampak dan Evakuasi Korban

Polres Sikka Lakukan Tindakan Cepat Pasca Gempa M7,7 di Nagekeo

15 August 2026
Polisi Bersama Warga Melakukan Evakuasi Motor Kecelakaan di Jalan parangritis

Remaja 14 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Depan Balai Desa Patalan, Bantul

6 April 2025
Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Maluku Barat Daya

Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Maluku Barat Daya

21 May 2026
Pertemuan Prabowo dan Keating Bahas Isu Strategis Global

Pertemuan Prabowo dan Keating Bahas Isu Strategis Global

13 November 2025

Artikel Terbaru

: Istimewa

Peternak Ayam Bojonegoro Didorong Isi Defisit Telur 3.000 Ton

10 October 2026
Jaga Optimisme, PSS U18 Bertekad Raih Kemenangan Lawan Deltras FC U18

PSS Sleman U18 Andalkan Adaptasi Lawan Deltras FC U18

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo Magnitudo 3.8 Terjadi Jumat Siang

10 October 2026
Persib U15 Melaju Ke Babak 8 Besar Piala Soeratin 2026

Persib U15 Lolos 8 Besar Piala Soeratin 2026

10 October 2026
:

Sumur Bor Batuputih Dipercepat TNI dan Warga untuk Air Bersih

10 October 2026
Gol Penalti Alex Martins Antar Persebaya Unggul Saat Turun Minum

Persebaya Unggul 1-0 atas Isenmulang Berkat Penalti Alex Martins

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 5.1 Kembali Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Bitung

10 October 2026

Popular Story

: PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) bersama petani memanen kubis yang dibudidayakan menggunakan pupuk GeO-Fert di Kamojang, Desa Laksana, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/HO-PGE)
Ekonomi

PGE Manfaatkan Panas Bumi Kamojang untuk Inovasi Pupuk

by Fajar Ari Wibowo
5 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memanfaatkan panas bumi...

Read moreDetails

Adiksi Digital Ancam Anak, Jatim Perkuat Perlindungan Digital

Meutya Hafid: Data Center Harus Jaga Energi dan Air

Program Taruna Bhakti di Sekolah Rakyat Sergai Dipastikan Optimal

Bantuan Rumah Rusak Berat Naik Jadi Rp70 Juta per Unit

Suyudi Ungkap 6 Agenda Transformasi Polri, dari SDM hingga Anggaran

Muhaimin Dorong Perumahan Vida Jadi Ekosistem Ekonomi UMKM

Guru PPPK SMP di Muratara Diduga Cabuli Siswi 8 Kali, Polisi Selidiki Korban Lain

Kabut Asap Kampar Ganggu Sekolah, Empat Guru Terserang Asma

Amsakar Serap Aspirasi Warga Bulang, Bahas Jembatan dan Air Bersih

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.