Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pemerkosaan di Kulon Progo, Pria Asal Purworejo Ditangkap usai Ancam Korban dengan Pisau

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
403 21
A A
0
Tim penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan di Mapolres Kulon Progo, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Purworejo, sebagai tersangka setelah diduga memperdaya korban melalui media sosial sebelum melakukan aksi pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam

Tim penyidik Satreskrim Polres Kulon Progo memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan di Mapolres Kulon Progo, Sabtu (27/6/2026). Polisi menetapkan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Purworejo, sebagai tersangka setelah diduga memperdaya korban melalui media sosial sebelum melakukan aksi pemerkosaan dengan ancaman senjata tajam

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kulon Progo mengungkap kasus pemerkosaan di Kulon Progo yang diduga dilakukan seorang pria berinisial J (35), warga Grabag, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Pantai Glagah, Temon, Kulon Progo. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Kulon Progo melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/58/V/2026/SPKT/POLRES KULON PROGO/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 4 Mei 2026.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU Sarjoko, saat dihubungi headline.co.id pada Sabtu (27/6/2026), membenarkan pengungkapan perkara tersebut berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

You might also like

Polda DIY Panggil 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul, Ini Pasal yang Dikenakan

Contents

    • 0.1. 32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul
    • 0.2. Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap
  • 1. Perkenalan Melalui Media Sosial Berujung Tindak Pidana
  • 2. Korban Diancam Pisau di Penginapan Pantai Glagah
  • 3. Pelaku Dijerat Pasal Pemerkosaan dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
  • 4. Bijak Gunakan Media Sosial

32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul

14 August 2026
Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

14 August 2026

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Perkenalan Melalui Media Sosial Berujung Tindak Pidana

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo, kejadian bermula ketika korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Dalam komunikasi awal, pelaku memperkenalkan diri menggunakan nama P dan mengaku sebagai pegawai Pertamina dengan penghasilan besar.

Setelah saling bertukar akun WhatsApp dan berkomunikasi secara intensif, pelaku mengajak korban bertemu di depan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kulon Progo.

Dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan, korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku bernama Z, yang disebut sebagai teman P. Orang tersebut menyampaikan bahwa dirinya diminta membantu mengantar korban untuk bertemu dengan P.

Korban kemudian diminta menjemput Z di dekat sebuah rumah makan di tepi Jalan Daendels, wilayah Ngombol, Kabupaten Purworejo. Setelah menjemput orang yang mengaku sebagai Z menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru, korban diajak menuju kawasan Pantai Glagah dengan alasan akan bertemu P.

Korban Diancam Pisau di Penginapan Pantai Glagah

Setibanya di kawasan Pantai Glagah, korban diajak menuju sebuah penginapan untuk menunggu kedatangan P. Namun, menurut hasil penyelidikan kepolisian, di lokasi tersebut pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

Dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo disebutkan bahwa pelaku memaksa korban menuruti keinginannya melakukan hubungan badan dengan menunjukkan pisau yang dibawanya.

“Pelaku mengancam korban dengan menunjukkan satu buah pisau yang dibawa oleh pelaku kepada korban agar korban mau menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan badan,” demikian keterangan yang disampaikan dalam poin konferensi pers Humas Polres Kulon Progo.

Karena merasa takut akibat ancaman kekerasan tersebut, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kemudian melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban di dalam Penginapan Pesona 2 sebanyak dua kali.

Pelaku Dijerat Pasal Pemerkosaan dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana pemerkosaan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Kulon Progo juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

Bijak Gunakan Media Sosial

Melalui kesempatan tersebut, Humas Polres Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang berawal dari perkenalan secara daring.

“Bijak dalam menyikapi media sosial terlebih perkenalan secara online, karena pada saat ini banyak pelaku kejahatan yang memperdaya korbannya dengan identitas dan keadaan palsu dengan maksud untuk mencari keuntungan baik materi maupun non materi,” demikian imbauan kamtibmas yang disampaikan Humas Polres Kulon Progo.

Polres Kulon Progo mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan atau mengalami dugaan tindak pidana.

Tags: Berita Kulon ProgoMedia SosialPantai GlagahPemerkosaan di Kulon ProgoPolres Kulon Progo

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda DIY Panggil 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul, Ini Pasal yang Dikenakan

32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul

by Pinasti
14 August 2026
0

Highlight Berita 32 Saksi Diperiksa, Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gangguan Ibadah GMS Bantul: Polda DIY menetapkan tiga tersangka...

Polda Sumbar Ungkap 5 Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi, Bio Solar Dijual ke Tambang Emas Ilegal hingga Industri Sawit, 7 Pelaku Ditangkap, 13.298 Liter jadi Barang Bukti

Polda Sumbar Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 7 Pelaku Ditangkap

by Aditya
14 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap lima kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam...

Motor Mahasiswi di Sewon Dicuri Residivis, Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Wonogiri

Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Motor Curian Mahasiswi di Bantul Jadi Petunjuk Polisi, Residivis Terungkap Usai Beraksi di Wonogiri: Sepeda motor Honda Beat...

Polisi Ungkap Curanmor di Sewon, Pelaku Ternyata Sedang Jalani Hukuman di Rutan Yogyakarta

Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta

by Hendrawan
14 August 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Usut Curanmor di Sewon, Terduga Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara di Rutan Yogyakarta: Satreskrim Polres Bantul mengungkap...

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan

Hampir 4 Bulan Diburu, Terduga Pencuri Honda PCX di Bantul Ditangkap di Garut

by Hendrawan
12 August 2026
0

Highlight Berita Polisi Tangkap Terduga Pencuri Honda PCX di Garut, Motor Petani Bantul Kembali Diamankan: Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap...

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta, Mahasiswa di Sleman Kembali Tantang Petugas

Diduga Mengamuk dan Patahkan Palang Kereta Gamping Sleman, Mahasiswa di Amankan Polisi

by Hendrawan
10 August 2026
0

Highlight Berita: Polsek Gamping mengamankan mahasiswa berinisial S (24) yang diduga merusak palang pintu perlintasan Kereta Api Banyumeneng, Gamping, Sleman,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenpora Resmi Buka Pendaftaran Pelatihan Tenaga Penggerak Olahraga Nasional

Kemenpora Resmi Buka Pendaftaran Pelatihan Tenaga Penggerak Olahraga Nasional

29 April 2026
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dalam Rakernas APPSI 2023

Sekjen PAN Angkat Suara Terkait Video Viral Zulhas Yang Diduga Nistakan Agama

20 December 2023
Pemprov Gorontalo Puji Komitmen Komunitas 1000 Guru dalam Pendidikan

Pemprov Gorontalo Puji Komitmen Komunitas 1000 Guru dalam Pendidikan

1 March 2026
Tulungagung Siapkan Lahan 7,18 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Wamensos: Harus Jadi Kawah Candradimuka Anak Bangsa

Tulungagung Siapkan Lahan 7,18 Hektare untuk Sekolah Rakyat, Wamensos: Harus Jadi Kawah Candradimuka Anak Bangsa

13 June 2025
Pemerintah Siapkan TKA SD-SMP 2026 untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

Pemerintah Siapkan TKA SD-SMP 2026 untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

29 January 2026
Tokoh Nahdliyin Temui Presiden Israel, Mencairkan Hubungan Diplomatik

Lima Tokoh Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel, Pecahkan Kebekuan Diplomatik

18 September 2024

Wujudkan Sinergitas, TNI Polri Tinjau Vaksinasi di Kecamatan Tirto, Pekalongan

22 November 2021

Artikel Terbaru

: Lomba estafet air mewarnai semarak HUT ke-81 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan, Jumat (14/8/2026). - Foto: Mc.Balangan

Diskominfosan Balangan Adakan Lomba Meriahkan HUT ke-81 RI

14 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,4 Guncang Malaka, NTT

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Malaka, NTT, Tanpa Laporan Kerusakan

14 August 2026
: Mempererat tali silaturahmi dan kekompakan antarinstansi dapat diwujudkan melalui ajang olahraga rakyat yang penuh semangat kebersamaan. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar lomba tarik tambang antar-OPD menyambut HUT ke-81 RI, Jumat (14/8/2026).

Parigi Moutong Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Lomba Tarik Tambang

14 August 2026
: Istimewa

Kebakaran Hutan dan Lahan Melanda Empat Kabupaten di Riau, Api Belum Padam

14 August 2026
: Digitalisasi tata kelola administrasi perdesaan merupakan langkah krusial dalam mewujudkan organisasi yang efektif, transparan, dan terstruktur hingga tingkat tapak. TP PKK Kabupaten Toba memperkuat tertib administrasi desa binaan, Jumat (14/8/2026).

TP PKK Toba Inisiasi Digitalisasi Administrasi Desa di Simanobak

14 August 2026
Dalam 21 Bulan, Pemerintah Prabowo Jalankan 121 Kebijakan Transformatif

Pemerintah Prabowo Terapkan 121 Kebijakan Transformasi dalam 21 Bulan

14 August 2026
: Ketua Kwarnas Gerakan Purn) Drs. Budi Waseso menyematkan tanda penghargaan Gerakan Pramuka Lencana Darma Bakti kepada Ketua Kwarcab Kota Pekanbaru Kak Sulastri A., pada Upacara Ulang Janji Peringatan Hari Pramuka ke-65 Tingkat Nasional. -Foto: Mc.Pekanbaru

Kak Sulastri Agung Tegaskan Komitmen untuk Kemajuan Gerakan Pramuka

14 August 2026

Popular Story

: Penguatan sikap toleransi dan kerukunan antarumat beragama merupakan pilar utama dalam membangun modal sosial masyarakat menuju Indonesia Emas 2045. Kabupaten Sleman sukses mencatatkan Indeks Harmoni Indonesia kategori baik, Jumat (14/8/2026).
Pemerintah

Sleman Capai Indeks Harmoni 6,95, Kesbangpol Fokus Tingkatkan Kerukunan Beragama

by Dwina
14 August 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kabupaten Sleman berhasil meraih Indeks Harmoni Sosial sebesar 6,95,...

Read moreDetails

Kebakaran Mendekati B29, Pemkab Lumajang Pastikan Keamanan Wilayah

Polri Tegaskan Prosedur Pengelolaan Rutan Bareskrim Sesuai Standar

Satlantas Mamasa Lakukan Operasi Penindakan, 10 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Peningkatan Volume Kendaraan di Jakarta Saat Jam Pulang Kantor, Korlantas Polri Imbau Pengendara Tertib

Sekolah Nasional Terintegrasi Diresmikan di 17 Lokasi untuk Pemerataan Pendidikan

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Pesisir Barat Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami

Kecelakaan Maut di Jalan Ganjuran Bantul, Pengendara NMAX 18 Tahun Meninggal Dunia

Pemkot Probolinggo Tutup Tiga Toko Demi Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.