Headline.co.id, Jogja ~ Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) menegaskan bahwa keterlibatan salah satu dosennya, Dr Cahyaningrum Dewojati, dalam Yayasan Daycare Little Aresha yang tengah tersangkut kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak merupakan kapasitas pribadi, bukan institusi. Pernyataan ini disampaikan oleh Dekan FIB UGM Prof Setiadi pada Kamis (30/4) di Yogyakarta. Penegasan ini muncul sebagai respons atas perhatian publik terhadap status dosen yang namanya tercatat sebagai penasihat yayasan tersebut. FIB UGM juga menyatakan mendukung proses hukum yang tengah berjalan agar memberikan keadilan bagi para korban.
Dekan FIB UGM Prof Setiadi membenarkan bahwa Dr Cahyaningrum Dewojati merupakan staf pengajar aktif di lingkungan fakultas. Namun demikian, ia menegaskan bahwa posisi yang bersangkutan di Yayasan Daycare Little Aresha tidak berkaitan dengan institusi kampus.
“Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi,” kata Setiadi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Setiadi menegaskan bahwa FIB UGM tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional dengan Yayasan Daycare Little Aresha. Segala aktivitas yang dilakukan di luar tugas akademik disebut menjadi tanggung jawab personal individu yang bersangkutan.
“Segala aktivitas di luar tugas akademik fakultas merupakan tanggung jawab personal yang bersangkutan,” ujarnya.
Fakultas, kata Setiadi, saat ini juga terus memantau perkembangan kasus serta aspirasi masyarakat yang muncul terkait perkara tersebut. Dalam menyikapi kasus ini, FIB UGM menegaskan akan bersikap netral dan objektif.
“Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pihak fakultas terus berkoordinasi dengan pihak universitas untuk menentukan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM.
“Kami terus melakukan pemantauan perkembangan kasus ini secara saksama. Pihak fakultas terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM,” katanya.
Di sisi lain, FIB UGM juga menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh Polresta Yogyakarta dalam menangani kasus tersebut. Fakultas berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya korban.
“FIB UGM berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama dalam memberikan keadilan bagi para korban,” ujarnya.
Selain itu, FIB UGM menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan daycare tersebut. Fakultas menilai bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kebudayaan.
“Kami memandang segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan yang kami junjung tinggi,” pungkas Setiadi.





















