Headline.co.id, Tangerang ~ Polresta Tangerang telah menangkap seorang pria berinisial A (33), warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penangkapan dilakukan di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/5/26). Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa A ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan.
Kombes Pol. Indra Waspada menjelaskan bahwa keempat korban merupakan murid mengaji dari tersangka A. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus atau jin. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tersangka A kepada penyidik, aksi tersebut telah dilakukan sejak Oktober 2025.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan meminta korban mandi, kemudian tersangka A ikut masuk ke kamar mandi dan melakukan aksinya. “Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan dalih membersihkan korban dari gangguan jin,” ungkap Kombes Pol. Indra Waspada.








