Headline.co.id, Sumenep ~ Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Daya Karya Sumenep mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang juga membahas Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RK-RAPB) 2026. Acara ini berlangsung di Aula PKPRI, Jalan Gapura Nomor 187 Pamolokan, pada Sabtu (25/4/2026). Forum ini tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga menjadi kesempatan strategis untuk merespons perubahan regulasi dan memperkuat daya saing koperasi di tengah dinamika ekonomi.
Ketua PKPRI Daya Karya, Sachlan Effendi, menyatakan bahwa perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2024 menjadi titik penting dalam pembenahan tata kelola koperasi, terutama dalam aspek pelaporan keuangan. “Mulai tahun buku 2025, koperasi wajib bertransisi dari SAK ETAP ke SAK Entitas Privat (SAK EP). Ini langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Sachlan mengakui bahwa implementasi standar baru ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia dan sistem administrasi. Namun, ia melihat perubahan ini sebagai momentum untuk mendorong koperasi menjadi lebih profesional dan setara dengan entitas bisnis lainnya. Selain itu, RAT juga menyoroti tantangan struktural berupa menurunnya minat aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk menjadi anggota koperasi, yang dapat memengaruhi keberlanjutan basis keanggotaan.
“Kami berharap ada dukungan kebijakan dari pemerintah daerah agar koperasi tetap memiliki basis anggota yang kuat dan berkelanjutan,” tambahnya. Di sisi lain, aspek teknis kerja sama keuangan juga menjadi perhatian, terutama terkait mekanisme pemotongan simpanan wajib dan pembayaran cicilan anggota melalui Bank Jatim. PKPRI menilai perlunya sistem yang lebih terintegrasi dan efisien.
“Sinergi koperasi, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan sangat penting agar sistem pembayaran berjalan tertib dan tidak memberatkan anggota,” lanjut Sachlan. Menanggapi hal tersebut, Bendahara GKPRI Jawa Timur, Suwarno, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Bank Jatim saat ini memasuki tahap finalisasi. Beberapa poin, termasuk skema biaya administrasi, masih dalam proses penyesuaian agar tetap efisien.
Suwarno juga mengusulkan agar Sisa Hasil Usaha (SHU) dari unit simpan pinjam tidak dikenakan pajak, mengingat karakter koperasi yang mengelola dana dari dan untuk anggota. “Perlu ada perlakuan khusus karena koperasi berbeda dengan lembaga keuangan komersial,” tegasnya. Dalam RAT tersebut, anggota juga menyepakati kepengurusan baru periode 2026–2029 melalui musyawarah mufakat. Sachlan Effendi kembali dipercaya sebagai Ketua PKPRI Daya Karya, sementara Moh. Ridwan ditetapkan sebagai Koordinator Pengawas.
Melalui forum ini, PKPRI Daya Karya Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perubahan regulasi, memperkuat tata kelola, serta mendorong koperasi sebagai pilar ekonomi berbasis anggota yang profesional dan berkelanjutan.






















