Headline.co.id, Sorong ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya telah memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 8.288,57 gram atau sekitar 8,2 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Polda Papua Barat Daya dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya. Acara ini juga dihadiri oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba serta pengawasan internal.
Selain itu, perwakilan dari instansi terkait turut hadir dalam kegiatan ini, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Sorong dan BPOM Kabupaten Sorong. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga hadir bersama tim penasihat mereka. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kombes Pol. Rizal Marito menegaskan bahwa pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak kepolisian untuk memerangi narkotika. Kegiatan ini dilaporkan oleh Taburapos pada Senin, 27 April 2026.





















