Headline.co.id, Banda Aceh ~ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP-CPPOB) 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan keamanan produk pangan olahan, dan berlangsung selama dua hari mulai Rabu (22/4/2026).
Acara ini dibuka oleh Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Muhibuddin, dan diikuti oleh 16 pelaku usaha pangan olahan yang menjadi target pendampingan tahun 2026. Sebanyak 11 peserta hadir secara langsung di Aula BBPOM Aceh, sementara sisanya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Muhibuddin menekankan pentingnya penerapan standar produksi yang baik sebagai fondasi utama dalam menghasilkan pangan olahan yang aman dan berkualitas. “Penerapan CPPOB bukan hanya untuk memenuhi persyaratan perizinan, tetapi juga menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjamin keamanan dan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Peserta mendapatkan materi dari narasumber internal BBPOM Aceh, yaitu Muhibuddin, Bustami, dan Jaria Nazla Ardianti, melalui metode presentasi dan diskusi interaktif. Materi yang disampaikan meliputi prinsip CPPOB, penerapan higiene dan sanitasi, pengendalian proses produksi, hingga penyusunan dokumen persyaratan IP-CPPOB.
Salah satu peserta menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait standar produksi pangan olahan. “Kami menjadi lebih paham langkah-langkah yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin, sekaligus meningkatkan kualitas produk kami,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam menerapkan CPPOB secara konsisten, serta memperkuat komunikasi dengan fasilitator dalam proses pemenuhan perizinan. Bimtek ini juga didukung oleh Program Orang Tua Angkat (OTA) melalui dana hibah Corporate Social Responsibility (CSR) untuk UMK.
Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha yang memperoleh sertifikat IP-CPPOB serta memperluas peredaran produk pangan olahan yang aman, bermutu, dan berizin edar.




















