Headline.co.id, Polda Bali Mengungkapkan Bahwa Pembunuhan Terhadap Ihor Komarav ~ seorang warga negara asing asal Ukraina berusia 28 tahun, direncanakan oleh tujuh orang warga negara asing dari berbagai negara. Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menyatakan bahwa ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif yang melibatkan olah tempat kejadian perkara di enam lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarwan, menjelaskan bahwa kasus ini terbagi dalam enam klaster tempat kejadian perkara yang tersebar di empat wilayah, yaitu Tabanan, Badung, Denpasar, dan lokasi pembuangan potongan tubuh di Gianyar. “Aksi pembunuhan ini telah direncanakan dengan sangat matang, terlihat dari aktivitas survei yang dilakukan para pelaku satu bulan sebelum kejadian,” ungkap Kombes Mulyawarwan.
Dari tujuh tersangka, enam di antaranya telah melarikan diri ke luar negeri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah FN, RM, dan DH dari Ukraina; SM dari Rusia; serta FA dan NP dari Kazakhstan. Sementara itu, pelaku CBG, seorang warga negara Nigeria, telah diamankan oleh pihak Imigrasi. “Pelaku CBG diduga terlibat dalam penyediaan kendaraan dan penggunaan paspor palsu,” tambah Kombes Mulyawarwan.
Kasus ini mencuat setelah penemuan potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Kamis (26/3). Berdasarkan hasil uji deoxyribonucleic acid (DNA), potongan tubuh tersebut teridentifikasi sebagai milik warga negara Ukraina yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan penculikan di Jimbaran, Kuta Selatan.





















