Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan elemen penting dalam mengatasi backlog atau kesenjangan kebutuhan rumah dengan ketersediaan hunian layak yang masih tinggi di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tentang Rumah Susun yang berlangsung di Aula Kantor BP Tapera, Menara Mandiri 2, Jakarta, pada Rabu (18/3/2026).
Mendagri menyatakan bahwa permasalahan perumahan yang kompleks dan tersebar di berbagai wilayah tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja. Diperlukan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini. Ia juga mengapresiasi langkah Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang mendorong kerja kolektif untuk mempercepat penanganan masalah tersebut. “Tapi, ya ini, saya pertama kagum sama Bang Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait), karena memang, apa, persis Bang Ara sampaikan tadi, kalau enggak didukung oleh semua, pasti enggak akan berhasil. Kementerian PKP kerja sendiri saja, ini, melihat backlog datanya (yang diberikan) Bu Wini (Kepala BPS), enggak akan bisa diselesaikan oleh Kementerian PKP sendiri,” ujar Mendagri.
Lebih lanjut, Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan di sektor perumahan sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama pembangunan, termasuk dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti papan. “Beliau menginginkan adanya keadilan, perumahan itu hal yang mendasar. Kita sudah selalu (mendengar) sandang, pangan, papan gitu. Shelter,” katanya.
Meskipun demikian, Tito mengakui bahwa tantangan di lapangan tidaklah ringan, baik dari sisi jumlah kebutuhan maupun kompleksitas persoalan, salah satunya adalah masalah perizinan. “Dan saya sudah sampaikan kepada beliau, Bang, ini tugas enggak main-main. Ini Indonesia negara nomor empat terbesar di dunia. Dan persoalannya beragam banget. Dan tadi, ada teman yang menyampaikan, permasalahan kita adalah masalah perizinan,” tambah Mendagri.
Sebagai bentuk dukungan konkret, pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk mempermudah proses pembangunan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Makanya kita keluarkan, apa namanya itu, peraturan bersama dengan Menteri PU saat itu, yaitu untuk menolkan BPHTB dari lima persen NJOP, dan juga PBG yang dinolkan untuk MBR, dan kemudian dipercepat,” jelas Tito Karnavian.






















