Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan pentingnya regulasi yang adil media konvensional dan platform digital. Pernyataan ini disampaikan oleh Meutya dalam sambutannya pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) 2026 yang berlangsung di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Meutya menyatakan bahwa perubahan model bisnis dan kemunculan media baru menjadi tantangan global yang juga dihadapi oleh Indonesia. Menurutnya, situasi ini dapat mengancam keberlanjutan media arus utama jika tidak segera direspons dengan kebijakan yang adaptif dan kolaboratif. “Perubahan model bisnis dan kehadiran media baru menjadi tantangan global yang juga dihadapi Indonesia,” ujar Meutya.
Pemerintah, lanjut Meutya, terus membuka ruang kolaborasi dengan industri penyiaran. Tujuannya adalah untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang setara media konvensional dan platform digital. “Kita harus berhimpun. Yang masih memiliki semangat menjaga nilai kebenaran harus bersatu, karena dengan kolaborasi kita bisa menjadi lebih kuat,” tegas Meutya.
Meutya juga menekankan bahwa keberpihakan terhadap nilai kebenaran dan profesionalisme jurnalistik menjadi fondasi utama dalam menghadapi disrupsi digital. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi media, lembaga penyiaran, dan perusahaan platform digital, untuk duduk bersama menyusun aturan yang mengakomodasi kepentingan bersama.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diproklamirkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1993 bertujuan untuk mendukung media yang menjadi sasaran pembatasan kebebasan pers serta mengingatkan pemerintah akan komitmen mereka terhadap kebebasan pers. Tanggal 3 Mei juga menjadi momentum refleksi bagi insan media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional.



















