Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menahan Richard Lee, seorang dokter kecantikan dan influencer terkenal. Penahanan ini dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat, 6 Maret 2026. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi penahanan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selama pemeriksaan, Richard Lee dihadapkan dengan 29 pertanyaan. Penahanan dilakukan karena Richard dianggap menghambat proses penyidikan. Ia tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan alasan yang jelas.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi menyebutkan bahwa pada hari yang sama, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya. Selain itu, Richard juga tidak memenuhi kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas. “Atas dasar tersebut, penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada pukul 21.50 di rumah tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol. Budi.
Sebelum penahanan, Richard Lee menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, dan suhu tubuh, yang semuanya menunjukkan hasil normal. “Sebelum penahanan, barang-barang pribadi Richard yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya,” tambah Kombes Pol. Budi.





















