Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Riau berencana untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait lingkungan hidup, dengan fokus utama pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengelolaan lahan gambut. Langkah ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyoroti meningkatnya insiden karhutla yang berdampak signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ketua DPRD Riau, Yulisman, menyatakan bahwa revisi perda ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait pengelolaan lingkungan. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mencegah terjadinya karhutla dan kerusakan lahan gambut secara lebih efektif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga akan mencakup peningkatan sanksi bagi pelanggar aturan.
Dalam proses revisi ini, DPRD Riau akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi lingkungan, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Rencana ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar implementasi kebijakan baru bisa segera dilakukan. “Kami berharap dengan adanya perda yang lebih kuat, masalah karhutla dan pengelolaan lahan gambut dapat ditangani dengan lebih baik,” tambah Yulisman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain itu, DPRD Riau juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla dan pentingnya menjaga lahan gambut. Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Dengan adanya revisi perda ini, diharapkan Riau dapat mengurangi insiden karhutla dan melindungi ekosistem lahan gambut yang sangat penting bagi keseimbangan lingkungan.















