Headline.co.id, Batu ~ Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan perluasan objek retribusi yang kini mencakup sektor pertambangan rakyat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengatur aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat. Kebijakan baru ini diumumkan pada Senin, 24 Agustus 2026, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ir. Zulkifli, menjelaskan bahwa retribusi ini akan diterapkan pada berbagai jenis pertambangan rakyat, termasuk penambangan pasir dan batu. “Kami berupaya agar kebijakan ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara legal dan berkelanjutan,” ujar Zulkifli.
Selain itu, Pemprov Riau juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan baru ini. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur dan manfaat dari retribusi yang diterapkan. “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan informasi ini sampai ke masyarakat,” tambah Zulkifli.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah. Dengan pengaturan yang lebih baik, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat setempat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.


















