Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Religi
Reading Time: 6 mins read
428 5
A A
0
Bagaimana hukum Junub memasuki waktu Imsak dan sholat subuh

Ilustrasi gambar

Share on FacebookShare on Twitter

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan ~ Headline.co.id, Jakarta. Pertanyaan habis berhubungan apakah boleh puasa kerap muncul menjelang dan selama Ramadan, terutama bagi pasangan suami istri yang menjalankan ibadah puasa. Dalam fikih Islam dijelaskan, puasa tetap sah meskipun seseorang masih dalam keadaan junub saat fajar terbit, selama hubungan dilakukan sebelum Subuh dan memenuhi syarat puasa. Ketentuan ini berlaku berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis sahih Nabi Muhammad SAW. Namun, jika hubungan intim dilakukan di siang hari Ramadan, puasa dinyatakan batal dan wajib diganti serta dikenai kafarat sesuai ketentuan syariat.

[toc+]

Contents

  • 1 Keabsahan Puasa Meski Junub saat Subuh
    • 1.1 You might also like
    • 1.2 Waspada Hipersomnia! Ini Dampak Tidur Berlebihan Menurut Ulama dan Medis
    • 1.3 Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke
  • 2 Dalil Al-Qur’an dan Hadis Menguatkan
  • 3 Kewajiban Mandi Junub dan Pengaturan Waktu
  • 4 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
  • 5 Perbuatan yang Membatalkan Puasa dan Kafaratnya
  • 6 Penegasan agar Ibadah Tanpa Keraguan
  • 7 Q & A Seputar Topik
    • 7.1 Apakah habis berhubungan boleh puasa jika belum mandi wajib saat Subuh?
    • 7.2 Apa yang dimaksud dengan junub dalam konteks puasa?
    • 7.3 Apakah hubungan suami istri di malam hari Ramadan membatalkan puasa?
    • 7.4 Bagaimana jika saat berhubungan tiba-tiba masuk waktu fajar?
    • 7.5 Apakah harus mandi junub sebelum azan Subuh agar puasa sah?
    • 7.6 Kapan waktu yang diperbolehkan untuk mandi junub setelah berhubungan di malam hari?
    • 7.7 Apa konsekuensi jika berhubungan intim di siang hari Ramadan?
    • 7.8 Apakah muntah membatalkan puasa?
    • 7.9 Apakah suntikan membatalkan puasa?
    • 7.10 Apakah makan atau minum karena lupa membatalkan puasa?

Keabsahan Puasa Meski Junub saat Subuh

Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa keadaan junub—yakni setelah berhubungan intim atau keluarnya mani—tidak membatalkan puasa jika terjadi pada malam hari sebelum fajar. Suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa, berbeda dengan salat yang mewajibkan kesucian.

You might also like

Bahaya Tidur Berlebihan

Waspada Hipersomnia! Ini Dampak Tidur Berlebihan Menurut Ulama dan Medis

12 April 2026
Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

30 March 2026

Dalam buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah (2012) karya Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari dijelaskan, “Apabila seseorang berhubungan badan di siang hari padahal ia dalam keadaan puasa maka puasanya batal. Jika puasa itu adalah puasa Ramadan, ia wajib mengqadha puasanya. Selain itu, ia juga wajib membayar kafarat.”

Artinya, selama hubungan dilakukan pada malam hari dan dihentikan sebelum terbit fajar, puasa tetap sah meskipun mandi junub belum dilakukan hingga waktu Subuh tiba. Namun, mandi wajib tetap harus ditunaikan sebelum melaksanakan salat.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis Menguatkan

Ketentuan ini diperkuat oleh firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan hubungan suami istri pada malam hari bulan puasa hingga sebelum fajar.

“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa aktivitas suami istri diperbolehkan hingga datangnya fajar tanpa mensyaratkan sudah mandi sebelum Subuh.

Selain itu, hadis sahih dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berhubungan pada malam hari, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya. Hal ini menjadi landasan kuat bahwa junub saat fajar tidak membatalkan puasa.

Para ulama juga sepakat, jika seseorang menyangka waktu fajar masih lama lalu berhubungan, namun tiba-tiba fajar terbit, maka ia wajib segera menghentikannya dan puasanya tetap sah. Namun jika tetap melanjutkan hingga melewati batas fajar, puasanya batal.

Kewajiban Mandi Junub dan Pengaturan Waktu

Meski puasa tetap sah, mandi junub tetap wajib dilakukan untuk menunaikan salat dalam keadaan suci. Menunda mandi hingga melewatkan waktu salat Subuh dapat menimbulkan dosa karena melalaikan kewajiban salat, bukan karena puasanya.

Dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap (2018) karya Rizem Aizid disebutkan bahwa mandi junub boleh dilakukan sesaat setelah berhubungan atau ditunda hingga sebelum Subuh, dengan syarat berwudhu sebelum tidur.

Dalam riwayat Ibnu Umar, Umar bin Khathab RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Nabi menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas waktu mandi junub, selama tidak mengabaikan kewajiban salat tepat waktu.

Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Selain kondisi junub saat Subuh, terdapat sejumlah hal yang kerap disalahpahami sebagai pembatal puasa.

Pertama, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun jika dilakukan dengan sengaja, maka puasa batal.

Kedua, suntikan non-nutrisi seperti obat atau vaksin yang tidak menggantikan fungsi makan dan minum tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan infus nutrisi yang bersifat asupan gizi.

Ketiga, makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa. Saat teringat, seseorang wajib segera menghentikannya dan melanjutkan puasa hingga berbuka.

Perbuatan yang Membatalkan Puasa dan Kafaratnya

Sebaliknya, hubungan suami istri di siang hari Ramadan secara tegas membatalkan puasa. Selain wajib mengqadha, pelaku juga dikenakan kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Kafarat yang harus ditunaikan adalah memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak sanggup, maka harus memberi makan 60 orang miskin.

Selain itu, mengeluarkan mani secara sengaja melalui rangsangan atau masturbasi juga membatalkan puasa. Begitu pula wanita yang mengalami haid atau nifas, puasanya batal dan wajib diganti di hari lain sesuai ketentuan syariat.

Penegasan agar Ibadah Tanpa Keraguan

Pemahaman yang tepat mengenai hukum junub dan puasa penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa keraguan. Selama hubungan dilakukan sebelum fajar dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan, puasa tetap sah meskipun mandi junub dilakukan setelah Subuh.

Dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis sahih, serta penjelasan para ulama dalam literatur fikih, ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipercaya. Kejelasan batas waktu serta konsekuensi syariat menjadi kunci agar ibadah puasa tetap sesuai tuntunan agama dan terhindar dari kekeliruan.

Q & A Seputar Topik

Apakah habis berhubungan boleh puasa jika belum mandi wajib saat Subuh?

Ya, puasa tetap sah meskipun seseorang masih dalam keadaan junub saat waktu Subuh tiba. Mayoritas ulama sepakat bahwa suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa. Namun, mandi junub tetap wajib dilakukan sebelum melaksanakan salat.

Apa yang dimaksud dengan junub dalam konteks puasa?

Junub adalah kondisi setelah berhubungan intim atau keluarnya mani. Keadaan ini tidak membatalkan puasa apabila terjadi pada malam hari sebelum fajar.

Apakah hubungan suami istri di malam hari Ramadan membatalkan puasa?

Tidak. Hubungan suami istri di malam hari Ramadan diperbolehkan hingga sebelum terbit fajar, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.

Bagaimana jika saat berhubungan tiba-tiba masuk waktu fajar?

Jika seseorang menyangka fajar masih lama lalu berhubungan, kemudian fajar terbit, ia wajib segera menghentikan hubungan tersebut dan puasanya tetap sah. Namun, jika tetap melanjutkan hingga melewati waktu fajar, maka puasanya batal.

Apakah harus mandi junub sebelum azan Subuh agar puasa sah?

Tidak harus. Mandi junub tidak menjadi syarat sah puasa. Namun, mandi tetap wajib dilakukan sebelum menunaikan salat agar salatnya sah.

Kapan waktu yang diperbolehkan untuk mandi junub setelah berhubungan di malam hari?

Mandi junub dapat dilakukan segera setelah berhubungan, sebelum imsak, atau setelah azan Subuh. Jika ditunda, dianjurkan berwudhu sebelum tidur dan tetap memastikan salat dilakukan tepat waktu.

Apa konsekuensi jika berhubungan intim di siang hari Ramadan?

Puasa batal dan wajib diqadha. Selain itu, pelaku dikenakan kafarat berupa memerdekakan budak (jika memungkinkan), atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Apakah muntah membatalkan puasa?

Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka puasanya batal.

Apakah suntikan membatalkan puasa?

Suntikan non-nutrisi seperti obat atau vaksin tidak membatalkan puasa. Namun, suntikan yang bersifat nutrisi atau infus pengganti makan dan minum dapat membatalkan puasa.

Apakah makan atau minum karena lupa membatalkan puasa?

Tidak. Jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah. Namun, ketika teringat, ia wajib segera menghentikannya dan melanjutkan puasa hingga waktu berbuka.

Tags: Fikih PuasaHubungan Suami Istri saat RamadanHukum Puasa RamadanJunub dan PuasaKafarat Puasa
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Bahaya Tidur Berlebihan

Waspada Hipersomnia! Ini Dampak Tidur Berlebihan Menurut Ulama dan Medis

by Hendrawan
12 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tidur merupakan kebutuhan dasar manusia yang berfungsi untuk memulihkan kondisi fisik dan mental setelah beraktivitas. Dalam ajaran...

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

Tips Menjaga Stamina Saat Ibadah di Cuaca Panas Makkah agar Terhindar dari Dehidrasi dan Heatstroke

by Hendrawan
30 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ibadah haji di Makkah dan umroh, Arab Saudi, yang berlangsung di tengah suhu ekstrem di atas 40...

Ilustrasi gambar ziarah kubur sebelum lebaran

Ziarah Kubur Sebelum Lebaran: Pengertian, Tujuan, dan Adab dalam Islam

by Hendrawan
16 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ziarah kubur sebelum Lebaran masih menjadi tradisi yang dilakukan banyak masyarakat Indonesia menjelang Hari Raya Idulfitri. Kegiatan...

Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

by Hendrawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Ceramah sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz...

Prof Maragustam menyampaikan ceramah di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata

Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan

by Hendrawan
2 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kultum sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Prof. Maragustam, MA, Guru Besar...

Khutbah jumat di masjid alma ata

Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Alma Ata Tekankan Takwa sebagai Fondasi Kebaikan Saat Ramadhan

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menekankan pentingnya takwa sebagai fondasi kebaikan dan momentum...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

DPRD Banjarbaru Resmi Sahkan Tiga Raperda untuk Penguatan Pemerintahan

DPRD Banjarbaru Resmi Sahkan Tiga Raperda untuk Penguatan Pemerintahan

14 November 2025
Pembukaan Tuban Fair 2025: Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pembangunan Daerah

Pembukaan Tuban Fair 2025: Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pembangunan Daerah

14 November 2025
Pendidikan Gizi Masuk Sekolah: Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Sehat

Pendidikan Gizi Masuk Sekolah: Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Sehat

29 July 2025
Polisi Temukan Mayat Karyawan di Freezer Kios Ayam Goreng Bekasi

Polisi Temukan Mayat Karyawan di Freezer Kios Ayam Goreng Bekasi

30 March 2026

Suara Dentuman yang Terdengar Dini Hari Ini Bukan dari Erupsi Gunung Anak Krakatau

11 April 2020
Menhub Dudy Minta Dukungan Penguatan Fasilitas Kesehatan di Transportasi

Menhub Dudy Minta Dukungan Penguatan Fasilitas Kesehatan di Transportasi

5 March 2026
Inter Milan Raih Kemenangan Tipis atas Juventus dalam Derby Italia

Inter Milan Raih Kemenangan Tipis atas Juventus dalam Derby Italia

16 February 2026

Artikel Terbaru

KBRI Tokyo Pantau WNI Pasca Gempa Besar di Jepang

KBRI Tokyo Pantau WNI Pasca Gempa Besar di Jepang

21 April 2026
Wamendiktisaintek: Kampus Sebagai Benteng Etika, Evaluasi Satgas Akan Dilakukan

Wamendiktisaintek: Kampus Sebagai Benteng Etika, Evaluasi Satgas Akan Dilakukan

21 April 2026
Komisi Yudisial Dorong Pendaftar Hakim Agung Lengkapi Berkas

Komisi Yudisial Dorong Pendaftar Hakim Agung Lengkapi Berkas

21 April 2026
Menteri ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik

Menteri ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik

21 April 2026
Indonesia Didorong Bangun Arsitektur Pendanaan Baru di Tengah Fragmentasi Ekonomi Global

Indonesia Didorong Bangun Arsitektur Pendanaan Baru di Tengah Fragmentasi Ekonomi Global

21 April 2026
Kaposwil PRR Aceh Ikut Kunjungan Kerja Ketua Satgas di Forum APEKSI

Kaposwil PRR Aceh Ikut Kunjungan Kerja Ketua Satgas di Forum APEKSI

21 April 2026
Rachmat Efendy Resmi Jabat Kepala Rutan Pangkep, Fokus pada Sinergi dan Adaptasi

Rachmat Efendy Resmi Jabat Kepala Rutan Pangkep, Fokus pada Sinergi dan Adaptasi

21 April 2026

Popular Story

  • Download Video 4 Menit 27 Detik Pelajar SMP Pamekasan Viral

    Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pelajar Bantul tewas Usai Dikeroyok, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Penutupan KKL Seskoad di Indramayu Berikan Masukan Strategis

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.