Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan

Hendrawan by Hendrawan
7 months ago
in Religi
Reading Time: 6 mins read
429 5
A A
0
Bagaimana hukum Junub memasuki waktu Imsak dan sholat subuh

Ilustrasi gambar

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan ~ Headline.co.id, Jakarta. Pertanyaan habis berhubungan apakah boleh puasa kerap muncul menjelang dan selama Ramadan, terutama bagi pasangan suami istri yang menjalankan ibadah puasa. Dalam fikih Islam dijelaskan, puasa tetap sah meskipun seseorang masih dalam keadaan junub saat fajar terbit, selama hubungan dilakukan sebelum Subuh dan memenuhi syarat puasa. Ketentuan ini berlaku berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadis sahih Nabi Muhammad SAW. Namun, jika hubungan intim dilakukan di siang hari Ramadan, puasa dinyatakan batal dan wajib diganti serta dikenai kafarat sesuai ketentuan syariat.

Contents

    • 0.1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
    • 0.2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 1. Keabsahan Puasa Meski Junub saat Subuh
  • 2. Dalil Al-Qur’an dan Hadis Menguatkan
  • 3. Kewajiban Mandi Junub dan Pengaturan Waktu
  • 4. Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
  • 5. Perbuatan yang Membatalkan Puasa dan Kafaratnya
  • 6. Penegasan agar Ibadah Tanpa Keraguan
  • 7. Q & A Seputar Topik
    • 7.1. Apakah habis berhubungan boleh puasa jika belum mandi wajib saat Subuh?
    • 7.2. Apa yang dimaksud dengan junub dalam konteks puasa?
    • 7.3. Apakah hubungan suami istri di malam hari Ramadan membatalkan puasa?
    • 7.4. Bagaimana jika saat berhubungan tiba-tiba masuk waktu fajar?
    • 7.5. Apakah harus mandi junub sebelum azan Subuh agar puasa sah?
    • 7.6. Kapan waktu yang diperbolehkan untuk mandi junub setelah berhubungan di malam hari?
    • 7.7. Apa konsekuensi jika berhubungan intim di siang hari Ramadan?
    • 7.8. Apakah muntah membatalkan puasa?
    • 7.9. Apakah suntikan membatalkan puasa?
    • 7.10. Apakah makan atau minum karena lupa membatalkan puasa?

[toc+]

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Keabsahan Puasa Meski Junub saat Subuh

Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa keadaan junub—yakni setelah berhubungan intim atau keluarnya mani—tidak membatalkan puasa jika terjadi pada malam hari sebelum fajar. Suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa, berbeda dengan salat yang mewajibkan kesucian.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah (2012) karya Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari dijelaskan, “Apabila seseorang berhubungan badan di siang hari padahal ia dalam keadaan puasa maka puasanya batal. Jika puasa itu adalah puasa Ramadan, ia wajib mengqadha puasanya. Selain itu, ia juga wajib membayar kafarat.”

Artinya, selama hubungan dilakukan pada malam hari dan dihentikan sebelum terbit fajar, puasa tetap sah meskipun mandi junub belum dilakukan hingga waktu Subuh tiba. Namun, mandi wajib tetap harus ditunaikan sebelum melaksanakan salat.

Dalil Al-Qur’an dan Hadis Menguatkan

Ketentuan ini diperkuat oleh firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 yang membolehkan hubungan suami istri pada malam hari bulan puasa hingga sebelum fajar.

“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa aktivitas suami istri diperbolehkan hingga datangnya fajar tanpa mensyaratkan sudah mandi sebelum Subuh.

Selain itu, hadis sahih dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berhubungan pada malam hari, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya. Hal ini menjadi landasan kuat bahwa junub saat fajar tidak membatalkan puasa.

Para ulama juga sepakat, jika seseorang menyangka waktu fajar masih lama lalu berhubungan, namun tiba-tiba fajar terbit, maka ia wajib segera menghentikannya dan puasanya tetap sah. Namun jika tetap melanjutkan hingga melewati batas fajar, puasanya batal.

Kewajiban Mandi Junub dan Pengaturan Waktu

Meski puasa tetap sah, mandi junub tetap wajib dilakukan untuk menunaikan salat dalam keadaan suci. Menunda mandi hingga melewatkan waktu salat Subuh dapat menimbulkan dosa karena melalaikan kewajiban salat, bukan karena puasanya.

Dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap (2018) karya Rizem Aizid disebutkan bahwa mandi junub boleh dilakukan sesaat setelah berhubungan atau ditunda hingga sebelum Subuh, dengan syarat berwudhu sebelum tidur.

Dalam riwayat Ibnu Umar, Umar bin Khathab RA pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?” Nabi menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas waktu mandi junub, selama tidak mengabaikan kewajiban salat tepat waktu.

Hal yang Tidak Membatalkan Puasa

Selain kondisi junub saat Subuh, terdapat sejumlah hal yang kerap disalahpahami sebagai pembatal puasa.

Pertama, muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun jika dilakukan dengan sengaja, maka puasa batal.

Kedua, suntikan non-nutrisi seperti obat atau vaksin yang tidak menggantikan fungsi makan dan minum tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan infus nutrisi yang bersifat asupan gizi.

Ketiga, makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa. Saat teringat, seseorang wajib segera menghentikannya dan melanjutkan puasa hingga berbuka.

Perbuatan yang Membatalkan Puasa dan Kafaratnya

Sebaliknya, hubungan suami istri di siang hari Ramadan secara tegas membatalkan puasa. Selain wajib mengqadha, pelaku juga dikenakan kafarat sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Kafarat yang harus ditunaikan adalah memerdekakan seorang budak mukmin. Jika tidak mampu, wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Apabila masih tidak sanggup, maka harus memberi makan 60 orang miskin.

Selain itu, mengeluarkan mani secara sengaja melalui rangsangan atau masturbasi juga membatalkan puasa. Begitu pula wanita yang mengalami haid atau nifas, puasanya batal dan wajib diganti di hari lain sesuai ketentuan syariat.

Penegasan agar Ibadah Tanpa Keraguan

Pemahaman yang tepat mengenai hukum junub dan puasa penting agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa keraguan. Selama hubungan dilakukan sebelum fajar dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan, puasa tetap sah meskipun mandi junub dilakukan setelah Subuh.

Dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis sahih, serta penjelasan para ulama dalam literatur fikih, ketentuan ini memberikan kepastian hukum yang jelas dan dapat dipercaya. Kejelasan batas waktu serta konsekuensi syariat menjadi kunci agar ibadah puasa tetap sesuai tuntunan agama dan terhindar dari kekeliruan.

Q & A Seputar Topik

Apakah habis berhubungan boleh puasa jika belum mandi wajib saat Subuh?

Ya, puasa tetap sah meskipun seseorang masih dalam keadaan junub saat waktu Subuh tiba. Mayoritas ulama sepakat bahwa suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah puasa. Namun, mandi junub tetap wajib dilakukan sebelum melaksanakan salat.

Apa yang dimaksud dengan junub dalam konteks puasa?

Junub adalah kondisi setelah berhubungan intim atau keluarnya mani. Keadaan ini tidak membatalkan puasa apabila terjadi pada malam hari sebelum fajar.

Apakah hubungan suami istri di malam hari Ramadan membatalkan puasa?

Tidak. Hubungan suami istri di malam hari Ramadan diperbolehkan hingga sebelum terbit fajar, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187.

Bagaimana jika saat berhubungan tiba-tiba masuk waktu fajar?

Jika seseorang menyangka fajar masih lama lalu berhubungan, kemudian fajar terbit, ia wajib segera menghentikan hubungan tersebut dan puasanya tetap sah. Namun, jika tetap melanjutkan hingga melewati waktu fajar, maka puasanya batal.

Apakah harus mandi junub sebelum azan Subuh agar puasa sah?

Tidak harus. Mandi junub tidak menjadi syarat sah puasa. Namun, mandi tetap wajib dilakukan sebelum menunaikan salat agar salatnya sah.

Kapan waktu yang diperbolehkan untuk mandi junub setelah berhubungan di malam hari?

Mandi junub dapat dilakukan segera setelah berhubungan, sebelum imsak, atau setelah azan Subuh. Jika ditunda, dianjurkan berwudhu sebelum tidur dan tetap memastikan salat dilakukan tepat waktu.

Apa konsekuensi jika berhubungan intim di siang hari Ramadan?

Puasa batal dan wajib diqadha. Selain itu, pelaku dikenakan kafarat berupa memerdekakan budak (jika memungkinkan), atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

Apakah muntah membatalkan puasa?

Muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka puasanya batal.

Apakah suntikan membatalkan puasa?

Suntikan non-nutrisi seperti obat atau vaksin tidak membatalkan puasa. Namun, suntikan yang bersifat nutrisi atau infus pengganti makan dan minum dapat membatalkan puasa.

Apakah makan atau minum karena lupa membatalkan puasa?

Tidak. Jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah. Namun, ketika teringat, ia wajib segera menghentikannya dan melanjutkan puasa hingga waktu berbuka.

Tags: Fikih PuasaHubungan Suami Istri saat RamadanHukum Puasa RamadanJunub dan PuasaKafarat Puasa

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Distrik Sinak Tingkatkan Keamanan

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Distrik Sinak Tingkatkan Keamanan

18 February 2026
Banjarbaru Luncurkan Pedoman Pencegahan Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda

Banjarbaru Luncurkan Pedoman Pencegahan Narkoba untuk Selamatkan Generasi Muda

22 June 2026
:

Inflasi Gresik Stabil, Okupansi Hotel Berbintang Meningkat Signifikan

6 August 2026
Bocoran Soal CPNS 2023

Mau Lolos CPNS 2023? Ini Dia Bocoran Jumlah Soal dan Passing Grade Tahun ini

15 September 2023
IMF Puji Ekonomi Indonesia, Ekonom Sarankan Pendekatan Pembiayaan Lebih Progresif

IMF Puji Ekonomi Indonesia, Ekonom Sarankan Pendekatan Pembiayaan Lebih Progresif

19 April 2026
Kemen PPPA Tekankan Pentingnya KAK dan ARG Responsif Gender bagi ASN

Kemen PPPA Tekankan Pentingnya KAK dan ARG Responsif Gender bagi ASN

23 May 2026
PVMBG Turunkan Radius Zona Rekomendasi Gunung Bur Ni Telong

PVMBG Turunkan Radius Zona Rekomendasi Gunung Bur Ni Telong

4 June 2026

Artikel Terbaru

:

Mubes Perdana KPP Sumenep Perkuat Peran Pendidikan

14 September 2026
Gonzalez grabs momentum-shifting victory in dramatic Misano race

Moto2 Misano: Gonzalez Menang, Perebutan Gelar Makin Sengit

14 September 2026
: Wali kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri, penutupan Sembang Budaye Lembaga Adat Melayu (LAM ) enam kecamatan wilayah timur di Lapangan Bola Legenda Malaka, Batam Kota, Minggu (13/9/2026) malam. HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

Amsakar Dorong Budaya Melayu Batam Jadi Daya Tarik Wisata

14 September 2026
Jelang HUT ke-71 Lalu Lintas, Satlantas Tulungagung Gelar Coaching Clinic Ujian Praktik SIM

Coaching Clinic Ujian Praktik SIM Digelar di Tulungagung

14 September 2026
: Wali kota Batam, Amsakar Achmad, menutup Kejuaraan Bola Basket Bass Cup III 2026 di GOR TM Arena, Minggu (13/9/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / RUMAWI

Amsakar Dorong Bass Cup Jadi Ajang Pembinaan Atlet Basket Batam

14 September 2026
Kenalkan Layanan SIM Keliling, Satlantas Klungkung Gelar Edukasi Warga di CFD

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Digelar di CFD Klungkung

14 September 2026
: Pemaparan desain pengolahan air limbah rumah tangga, sistem biofilter untuk greywater dan cubluk kembar untuk blackwater oelh mahasiswa KKN Tematik Infrastruktur Universitas Negeri Gorontalo (UNG). (foto dok)

Mahasiswa KKN UNG Rancang Pengelolaan Limbah Domestik

14 September 2026

Popular Story

: Chief of Education UNESCO Regional Office in Jakarta Santosh Khatri dalam Peringatan Hari Aksara Internasional 2026 bertema “Literasi untuk Sesama, Semesta, dan Sejahtera” (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube Kemendikdasmen)
Berita

UNESCO Tekankan Pentingnya Literasi di Era Digital dan AI

by wahyu
9 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ UNESCO menekankan pentingnya literasi sebagai bekal utama dalam menghadapi...

Read moreDetails

Presiden Dewan ICAO Tinjau Pelatihan dan Navigasi Penerbangan

MTQN 2026, Menag Dorong Sertifikasi dan Standardisasi Dewan Hakim

Penurunan Hotspot Karhutla Nasional, Kemenhut Fokus Pengendalian di Sumsel

Jembatan Laok Saba Sumenep Masuk Tahap Rangka dan Bekisting

Pertamina Minta Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Penutupan Delapan Bandara Akibat Erupsi Anak Krakatau Diperpanjang Hingga 2026

Bengkalis Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Implementasi Jabatan Fungsional Perdagangan

Persebaya U-15 Juara Zona Jatim Piala Soeratin 2026

Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Polisi Dalami Hasil Uji Lab

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.