Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Bela Istri dari Jambret, Pria Sleman Jadi Tersangka Kecelakaan, Pakar Sebut Pembuktian Rumit

Hendrawan by Hendrawan
6 months ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
416 22
A A
0
Ilustrasi gambar tabrak jambret

Ilustrasi gambar (generate AI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah insiden pengejaran terhadap dua penjambret tas istrinya yang berujung pada kematian kedua pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kini telah memasuki Tahap II di Kejaksaan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satlantas Polresta Sleman usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, meski Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Kasus ini memantik perhatian publik karena berangkat dari upaya korban mempertahankan diri dari tindak kejahatan.

Istri Hogi, Arsita (39), menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan suaminya yang mengemudikan mobil dari arah Berbah di sekitar jembatan layang Janti, lalu keduanya berjalan beriringan menuju tujuan.

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Polsek Sewon Tangkap Pelaku Pencurian Tas Berisi iPad dan iPhone, Kerugian Rp25 Juta
  • 3. Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

You might also like

Barangbukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian

Polsek Sewon Tangkap Pelaku Pencurian Tas Berisi iPad dan iPhone, Kerugian Rp25 Juta

30 July 2026
Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

29 July 2026

“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang. Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita tiba-tiba dijambret oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku memutus tali tas dengan pisau kater, lalu melarikan diri.

“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.

Arsita sempat berteriak meminta pertolongan, namun situasi jalan masih sepi dan hanya ada dirinya serta sang suami di lokasi. Melihat kejadian itu, Hogi spontan berupaya menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor pelaku menggunakan mobil yang dikendarainya.

“Begitu melihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” tutur Arsita.

Ia menambahkan, upaya pemepetan dilakukan hingga tiga kali dengan tujuan membuat pelaku berhenti dengan naik ke trotoar. Namun, sepeda motor pelaku justru melaju kencang dan kehilangan kendali.

“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar. Lalu turun lagi dan dipepet lagi. Sampai tiga kali dipepet,” katanya.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis ketika motor pelaku menabrak tembok setelah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi. Dua pelaku berinisial RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pas yang terakhir itu sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, lalu nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita.

Kasus dugaan penjambretan tersebut dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Beberapa bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dua sampai tiga bulan setelah kejadian, suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.

Atas permohonan keluarga dan kuasa hukum, Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar dengan pemasangan alat pelacak GPS di pergelangan kaki. Arsita berharap suaminya memperoleh keadilan dalam proses persidangan.

“Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa pengemudi mobil Xpander tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya memasuki Tahap II.

“Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan sudah tahap dua. Saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto, Kamis (22/1/2026).

Menurut Mulyanto, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Polisi menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga proses hukum harus dilanjutkan demi kepastian hukum.

“Kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, saksi ahli, kemudian gelar perkara, akhirnya kami menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui laporan Model A untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara objektif.

“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Di situ ada korban meninggal dua. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.

Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Marcus Priyo Gunarto, menilai pembuktian kasus ini di persidangan akan kompleks. Menurutnya, penentuan apakah tindakan Hogi merupakan pembelaan diri yang sah atau melampaui batas menjadi kunci.

“Itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri, apakah sebanding dengan datangnya serangan,” ujar Prof. Marcus, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila pembelaan diri sebanding, maka perbuatan tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP lama. Namun, jika melampaui batas, pelaku tetap dapat dipidana, kecuali dapat dibuktikan adanya kegoncangan jiwa yang hebat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.

“Yang harus dibuktikan adalah kausalitas antara kegoncangan jiwa akibat serangan dan perbuatan yang menyebabkan kematian. Ini akan lebih rumit karena korban meninggal akibat membentur tembok, bukan langsung tertabrak,” jelasnya.

Prof. Marcus menegaskan, hasil akhir perkara sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk penilaian hakim terhadap unsur pembelaan diri dan hubungan sebab-akibat dalam peristiwa tersebut.

Tags: Berita JogjaBerita SlemanPolresta Sleman
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Barangbukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian

Polsek Sewon Tangkap Pelaku Pencurian Tas Berisi iPad dan iPhone, Kerugian Rp25 Juta

by Hendrawan
30 July 2026
0

Highlight Berita Polsek Sewon Tangkap Pelaku Pencurian Tas Berisi iPad dan iPhone, Kerugian Rp25 Juta: Unit Reskrim Polsek Sewon menangkap...

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

by Wawan
29 July 2026
0

Headline.co.id, Kupang ~ Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara...

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Dua Rumah di Pemalang Digeledah

by Hendrawan
29 July 2026
0

Headline.co.id, Pemalang ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam,...

Ilustrasi gambar kepolisian

Kronologi Malik Bawazier Dilaporkan, dari Apartemen ke Polisi

by Hendrawan
29 July 2026
0

Kronologi Malik Bawazier dilaporkan bermula dari pertemuan di apartemen, penelusuran CCTV, pendaftaran laporan, hingga klarifikasi pelapor.

Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, CCTV Diserahkan

Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, CCTV Diserahkan

by Hendrawan
29 July 2026
0

Malik Bawazier dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Pelapor menyerahkan CCTV dan saksi, sementara proses masih berjalan.

Kapolda Sumsel Dorong Pengelolaan BBM Legal untuk Ketahanan Energi

Kapolda Sumsel Dorong Pengelolaan BBM Legal untuk Ketahanan Energi

by wahyu
27 July 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat dukungan terhadap ketahanan energi nasional dengan menindak tegas praktik pengeboran ilegal,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan di Tanjung Bulan OKU Timur, Fortuner Terjun ke Irigasi

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan di Tanjung Bulan OKU Timur, Fortuner Terjun ke Irigasi

29 March 2026
Menkomdigi: Ekonomi Digital Indonesia Harus Sejalan dengan Budaya

Menkomdigi: Ekonomi Digital Indonesia Harus Sejalan dengan Budaya

2 July 2026
Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Presiden Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

16 May 2026

Awal 2021 Pengguna Internet Indonesia Capai 202,6 juta

27 February 2021
Rem Blong di Jalan Menurun, Truk Ringsek Usai Masuk Jurang di Pengasih

Diduga Akibat Rem Blong, Truk Isuzu Masuk Jurang di Pengasih Kulon Progo

11 August 2025
Kakorlantas Polri Ajak Ojol Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Sukabumi

Kakorlantas Polri Ajak Ojol Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas di Sukabumi

1 May 2026
Hari Obbie Ajak Masyarakat Waspadai Dampak Perundungan Siber

Hari Obbie Ajak Masyarakat Waspadai Dampak Perundungan Siber

13 February 2026

Artikel Terbaru

RSUD Tengku Rafi’an Tingkatkan Kualitas Layanan Berdasarkan Evaluasi INM

RSUD Tengku Rafi’an Tingkatkan Kualitas Layanan Berdasarkan Evaluasi INM

31 July 2026
Dinkes Gorontalo Dorong Imunisasi untuk Atasi KLB Campak

Dinkes Gorontalo Dorong Imunisasi untuk Atasi KLB Campak

31 July 2026
Ketua Dekranasda Gorontalo Puji Kemajuan Kain Sulam Karawo di IFW 2026

Ketua Dekranasda Gorontalo Puji Kemajuan Kain Sulam Karawo di IFW 2026

31 July 2026
Gorontalo Tingkatkan Pengelolaan Arsip untuk Transformasi Digital

Gorontalo Tingkatkan Pengelolaan Arsip untuk Transformasi Digital

31 July 2026
Erlita Dorong Pelajar Batam Hindari Perundungan dan Bijak di Media Sosial

Erlita Dorong Pelajar Batam Hindari Perundungan dan Bijak di Media Sosial

31 July 2026
Layanan LATANZA di Demak Prioritaskan Pasien Kritis dengan Respons Cepat

Layanan LATANZA di Demak Prioritaskan Pasien Kritis dengan Respons Cepat

31 July 2026
Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Konektivitas Digital di Kawasan Hunian Baru

Menkomdigi Meutya Hafid Pastikan Konektivitas Digital di Kawasan Hunian Baru

31 July 2026

Popular Story

Arema FC Raih Kemenangan 2-1 atas Tampines Rovers di Piala Presiden 2026
Olahraga

Arema FC Raih Kemenangan 2-1 atas Tampines Rovers di Piala Presiden 2026

by Lia
29 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Arema FC berhasil meraih kemenangan dengan skor 2-1...

Read moreDetails

Kementerian PU Siapkan Empat Jalan Tol sebagai Landasan Darurat Pesawat Tempur

Festival Anak Riau Hadirkan Beragam Aktivitas Edukatif dan Layanan Gratis

Pemkab Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras untuk Tegakkan Perda

Pameran Foto Kebencanaan Digelar Pemkab Tanah Datar dan PFI di Istano Basa Pagaruyung

Gempa Magnitudo 4,4 Mengguncang Sarmi, Papua

Kejati Riau Perkuat Komitmen Hukum di Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Sidoarjo Raih Penghargaan Perlindungan Anak Terbaik Kedua di Jawa Timur

Panen Semangka Melimpah di Demak, Harga Mulai Rp4.000 per Kilogram

KemenHAM Dorong Kolaborasi untuk Bisnis Berkelanjutan dan Kepatuhan HAM

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.