Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bela Istri dari Jambret, Pria Sleman Jadi Tersangka Kecelakaan, Pakar Sebut Pembuktian Rumit

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
415 22
A A
0
Ilustrasi gambar tabrak jambret

Ilustrasi gambar (generate AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah insiden pengejaran terhadap dua penjambret tas istrinya yang berujung pada kematian kedua pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kini telah memasuki Tahap II di Kejaksaan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satlantas Polresta Sleman usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, meski Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Kasus ini memantik perhatian publik karena berangkat dari upaya korban mempertahankan diri dari tindak kejahatan.

Istri Hogi, Arsita (39), menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan suaminya yang mengemudikan mobil dari arah Berbah di sekitar jembatan layang Janti, lalu keduanya berjalan beriringan menuju tujuan.

You might also like

Bareskrim Terus Buru Dua Buron Jaringan Narkotika Ko Erwin

Bareskrim Terus Buru Dua Buron Jaringan Narkotika Ko Erwin

10 March 2026
Polres Samarinda Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Penerangan Jalan

Polres Samarinda Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Penerangan Jalan

10 March 2026

“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang. Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita tiba-tiba dijambret oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku memutus tali tas dengan pisau kater, lalu melarikan diri.

“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.

Arsita sempat berteriak meminta pertolongan, namun situasi jalan masih sepi dan hanya ada dirinya serta sang suami di lokasi. Melihat kejadian itu, Hogi spontan berupaya menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor pelaku menggunakan mobil yang dikendarainya.

“Begitu melihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” tutur Arsita.

Ia menambahkan, upaya pemepetan dilakukan hingga tiga kali dengan tujuan membuat pelaku berhenti dengan naik ke trotoar. Namun, sepeda motor pelaku justru melaju kencang dan kehilangan kendali.

“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar. Lalu turun lagi dan dipepet lagi. Sampai tiga kali dipepet,” katanya.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis ketika motor pelaku menabrak tembok setelah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi. Dua pelaku berinisial RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pas yang terakhir itu sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, lalu nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita.

Kasus dugaan penjambretan tersebut dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Beberapa bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dua sampai tiga bulan setelah kejadian, suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.

Atas permohonan keluarga dan kuasa hukum, Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar dengan pemasangan alat pelacak GPS di pergelangan kaki. Arsita berharap suaminya memperoleh keadilan dalam proses persidangan.

“Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa pengemudi mobil Xpander tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya memasuki Tahap II.

“Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan sudah tahap dua. Saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto, Kamis (22/1/2026).

Menurut Mulyanto, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Polisi menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga proses hukum harus dilanjutkan demi kepastian hukum.

“Kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, saksi ahli, kemudian gelar perkara, akhirnya kami menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui laporan Model A untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara objektif.

“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Di situ ada korban meninggal dua. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.

Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Marcus Priyo Gunarto, menilai pembuktian kasus ini di persidangan akan kompleks. Menurutnya, penentuan apakah tindakan Hogi merupakan pembelaan diri yang sah atau melampaui batas menjadi kunci.

“Itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri, apakah sebanding dengan datangnya serangan,” ujar Prof. Marcus, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila pembelaan diri sebanding, maka perbuatan tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP lama. Namun, jika melampaui batas, pelaku tetap dapat dipidana, kecuali dapat dibuktikan adanya kegoncangan jiwa yang hebat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.

“Yang harus dibuktikan adalah kausalitas antara kegoncangan jiwa akibat serangan dan perbuatan yang menyebabkan kematian. Ini akan lebih rumit karena korban meninggal akibat membentur tembok, bukan langsung tertabrak,” jelasnya.

Prof. Marcus menegaskan, hasil akhir perkara sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk penilaian hakim terhadap unsur pembelaan diri dan hubungan sebab-akibat dalam peristiwa tersebut.

Tags: Berita JogjaBerita SlemanPolresta Sleman
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Bareskrim Terus Buru Dua Buron Jaringan Narkotika Ko Erwin

Bareskrim Terus Buru Dua Buron Jaringan Narkotika Ko Erwin

by Aditya
10 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua buron yang terlibat dalam jaringan peredaran...

Polres Samarinda Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Penerangan Jalan

Polres Samarinda Berhasil Bongkar Sindikat Pencurian Kabel Penerangan Jalan

by Fajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Polres Kota Samarinda ~ Kalimantan Timur, berhasil mengungkap empat kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum yang melibatkan sindikat...

Polri Berhasil Menggagalkan Peredaran 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa

Polri Berhasil Menggagalkan Peredaran 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa

by Lia
9 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran 9 ton daging beku impor yang telah...

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka Belitung

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka Belitung

by wahyu
9 March 2026
0

Headline.co.id, Polda Bangka Belitung Telah Menetapkan Tiga Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Tiga Jurnalis Yang Terjadi Di Kawasan...

Polisi Tangkap Suami Terkait Penemuan Jasad di Depok

Polisi Tangkap Suami Terkait Penemuan Jasad di Depok

by Dani
9 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang wanita berinisial DH (56) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang...

Polisi memasang garis polisi lokasi pembunuhan Anggota Joxzin di Bantul

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anggota Joxzin di Sedayu Bantul, Pelaku Mengaku Sakit Hati Sering Dimaki

by Hendrawan
8 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap Kitin Yogatama Rustamaji (35), warga Kaliurang,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tips Kesehatan Akibat kerja seharian

Begini Cara Menjaga Kesehatan Posisi Duduk Saat Memakai Komputer

31 May 2023
Circle to Search: Inovasi Pencarian yang Memperkaya Pengalaman Pengguna Samsung

Rasakan Kemudahan Pencarian dengan “Circle to Search” di Galaxy A dan Tab S9 FE Terbaru Samsung

19 August 2024

Viral Pria Asal Muntilan Menikah Dengan Bule Cantik, Jomblo dilarang Baper

18 December 2018
Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono temui keluarga Rheza Sendy Korban tewas usai demo di depan Polda DIY

Kapolda DIY Ungkap Progres Kasus Kematian Mahasiswa Amikom, Tim dari Jakarta Ikut Dalami

2 September 2025
Anggota DPRD Balangan Dorong Pemuda Lestarikan Budaya Daerah

Anggota DPRD Balangan Dorong Pemuda Lestarikan Budaya Daerah

23 November 2025
Pemerintah Tegaskan Lanjutan Operasi SAR di Tiga Provinsi

Pemerintah Tegaskan Lanjutan Operasi SAR di Tiga Provinsi

15 December 2025
Ilustrasi gambar berita Headline

Indramayu Luncurkan Kampanye TOSS TBC untuk Eliminasi Tuberkulosis

10 November 2025

Artikel Terbaru

Pentingnya Sertifikasi Higiene Sanitasi bagi Industri Air Isi Ulang

Pentingnya Sertifikasi Higiene Sanitasi bagi Industri Air Isi Ulang

10 March 2026
Kementerian ATR/BPN Undang KAPTI untuk Berikan Masukan pada Regulasi Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Undang KAPTI untuk Berikan Masukan pada Regulasi Pertanahan

10 March 2026
Tim Gabungan Lakukan Sidak di Swalayan dan Toko Camilan Menjelang Lebaran

Tim Gabungan Lakukan Sidak di Swalayan dan Toko Camilan Menjelang Lebaran

10 March 2026
Pemerintah Kalurahan Margoagung Berikan Insentif kepada Pengurus RT dan RW

Pemerintah Kalurahan Margoagung Berikan Insentif kepada Pengurus RT dan RW

10 March 2026
Diskuperindag HSU Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga

Diskuperindag HSU Gelar Pasar Murah untuk Stabilkan Harga

10 March 2026
Pemkab Lumajang dan LAZISMU Salurkan Kado Ramadan untuk Pengabdi Masyarakat

Pemkab Lumajang dan LAZISMU Salurkan Kado Ramadan untuk Pengabdi Masyarakat

10 March 2026
Simbolis Penyerahan Zakat Civitas Akademika Universitas Alma Ata untuk masyarakat Bantul,Cilacap, Purworejo dan Daerah Terdampak Bencana

Universitas Alma Ata Salurkan 3.541 Paket Zakat dan Sedekah untuk Masyarakat Bantul hingga Korban Bencana Aceh Tamiang

10 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1787 shares
    Share 715 Tweet 447
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Wali Kota Batam Instruksikan Percepatan Pencairan THR Menjelang Idulfitri

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.