Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026). Penambahan personel melalui mekanisme penugasan ini ditujukan untuk memperkuat penanganan perkara korupsi, pengembangan perkara, serta pemulihan aset dan kerugian negara. Langkah tersebut diambil karena tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks dan penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Para jaksa diharapkan meningkatkan kapasitas KPK dalam mengawal perkara sejak proses penanganan hingga tahap penuntutan.
KPK Tambah 12 Jaksa dengan Fokus Pemulihan Aset
Kedua belas jaksa yang dilantik resmi bergabung dengan KPK untuk memperkuat Direktorat Penuntutan. Mereka membawa pengalaman dan kompetensi dari Kejaksaan setelah melewati proses seleksi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penugasan sebagai JPU di KPK merupakan amanah yang menuntut integritas, kompetensi, dan profesionalisme.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Menjadi Penuntut Umum KPK bukan sekadar penempatan tugas, tetapi sebuah amanah besar dalam pemberantasan korupsi,” ujar Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (11/9/2026).
Menurut Setyo, pengalaman para jaksa dari Kejaksaan menjadi modal penting untuk memperkuat jajaran penuntutan KPK. Namun, pengalaman teknis tersebut harus disertai kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja KPK.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai integritas dalam setiap tahapan penanganan perkara. Integritas, kata Setyo, harus menjadi dasar bagi para jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Integritas harus menjadi nomor satu. Pengetahuan dan pengalaman yang Saudara miliki sebagai penuntut umum dari Kejaksaan tentu telah terbentuk dengan baik. Kini yang terpenting adalah bagaimana beradaptasi dengan lingkungan KPK dan menjadikan nilai-nilai integritas sebagai landasan dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.
Penuntutan Tidak Hanya Berorientasi pada Pemidanaan
Setyo menjelaskan, arah pemberantasan korupsi kini semakin menekankan hasil yang berdampak langsung terhadap kepentingan negara. Karena itu, tugas penuntutan tidak semata-mata diarahkan untuk membawa pelaku ke meja hijau dan memperoleh putusan pidana.
JPU juga memiliki peran strategis dalam mengembangkan perkara, mengungkap tindak pidana korupsi secara lebih luas, serta mengoptimalkan pemulihan aset dan kerugian negara.
“Pemberantasan korupsi saat ini tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset negara, pengembangan perkara, dan pengungkapan tindak pidana korupsi yang lebih luas,” ujar Setyo.
Perspektif tersebut diharapkan mendorong penanganan perkara yang lebih komprehensif. Dengan tambahan personel, KPK diharapkan semakin mampu mengawal perkara sejak tahap penanganan sampai proses penuntutan.
Jaksa Diminta Tingkatkan Kapasitas dan Kolaborasi
Selain menekankan integritas, Setyo meminta para jaksa terus meningkatkan kapasitas dan membangun kolaborasi. Mereka juga diminta siap menghadapi dinamika penegakan hukum yang terus berkembang.
Menurut Setyo, penugasan di KPK dapat menjadi ruang pengembangan bagi para jaksa. Ia menyebut kemungkinan lahirnya pemimpin masa depan dari 12 JPU yang dilantik tersebut.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Tidak menutup kemungkinan dari 12 Penuntut Umum yang dilantik hari ini akan lahir pemimpin-pemimpin masa depan, baik di KPK maupun di Kejaksaan,” katanya.
Pelantikan 12 JPU tersebut menjadi bagian dari strategi KPK memperkuat sumber daya manusia dan kelembagaan. Dukungan personel berpengalaman di bidang penuntutan diharapkan memperkuat kemampuan KPK dalam menangani perkara korupsi secara profesional.
Selain itu, tambahan jaksa diharapkan mendukung pengembangan perkara secara lebih luas dan meningkatkan dampak penegakan hukum melalui upaya pemulihan aset negara.

















