Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bela Istri dari Jambret, Pria Sleman Jadi Tersangka Kecelakaan, Pakar Sebut Pembuktian Rumit

Hendrawan by Hendrawan
5 months ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
416 22
A A
0
Ilustrasi gambar tabrak jambret

Ilustrasi gambar (generate AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jogja ~ Seorang pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas setelah insiden pengejaran terhadap dua penjambret tas istrinya yang berujung pada kematian kedua pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan kini telah memasuki Tahap II di Kejaksaan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satlantas Polresta Sleman usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, meski Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar. Kasus ini memantik perhatian publik karena berangkat dari upaya korban mempertahankan diri dari tindak kejahatan.

Istri Hogi, Arsita (39), menjelaskan kronologi awal kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan suaminya yang mengemudikan mobil dari arah Berbah di sekitar jembatan layang Janti, lalu keduanya berjalan beriringan menuju tujuan.

You might also like

Polisi mengamankan puluhan botol minuman oplosan dalam operasi pemberantasan miras ilegal di Bantul

Polres Bantul Sita 115 Botol Miras Ilegal, Penjualan Online dan COD Jadi Sorotan

14 June 2026
Korban dan terduga pelaku dugaan curanmor berjabat tangan usai menjalani mediasi Restorative Justice di Polsek Bambanglipuro, Bantul, Jumat (12/6/2026). Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan tetap disertai kewajiban wajib lapor bagi terduga pelaku.

Korban Pilih Memaafkan, Polsek Bambanglipuro Selesaikan Kasus Dugaan Curanmor Sejoli Lewat Restorative Justice

14 June 2026

“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang. Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).

Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita tiba-tiba dijambret oleh dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku memutus tali tas dengan pisau kater, lalu melarikan diri.

“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.

Arsita sempat berteriak meminta pertolongan, namun situasi jalan masih sepi dan hanya ada dirinya serta sang suami di lokasi. Melihat kejadian itu, Hogi spontan berupaya menghentikan pelaku dengan memepet sepeda motor pelaku menggunakan mobil yang dikendarainya.

“Begitu melihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” tutur Arsita.

Ia menambahkan, upaya pemepetan dilakukan hingga tiga kali dengan tujuan membuat pelaku berhenti dengan naik ke trotoar. Namun, sepeda motor pelaku justru melaju kencang dan kehilangan kendali.

“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar. Lalu turun lagi dan dipepet lagi. Sampai tiga kali dipepet,” katanya.

Aksi kejar-kejaran berakhir tragis ketika motor pelaku menabrak tembok setelah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi. Dua pelaku berinisial RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pas yang terakhir itu sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya, lalu nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita.

Kasus dugaan penjambretan tersebut dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan. Beberapa bulan setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dua sampai tiga bulan setelah kejadian, suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arsita.

Atas permohonan keluarga dan kuasa hukum, Hogi tidak ditahan dan berstatus tahanan luar dengan pemasangan alat pelacak GPS di pergelangan kaki. Arsita berharap suaminya memperoleh keadilan dalam proses persidangan.

“Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” ujarnya.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, membenarkan bahwa pengemudi mobil Xpander tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya memasuki Tahap II.

“Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan, penyidikan, dan sudah tahap dua. Saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto, Kamis (22/1/2026).

Menurut Mulyanto, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Polisi menilai unsur pidana telah terpenuhi sehingga proses hukum harus dilanjutkan demi kepastian hukum.

“Kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, saksi ahli, kemudian gelar perkara, akhirnya kami menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui laporan Model A untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara objektif.

“Kami tidak berpihak pada siapa pun. Di situ ada korban meninggal dua. Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya.

Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof. Marcus Priyo Gunarto, menilai pembuktian kasus ini di persidangan akan kompleks. Menurutnya, penentuan apakah tindakan Hogi merupakan pembelaan diri yang sah atau melampaui batas menjadi kunci.

“Itu harus dilihat peristiwanya bagaimana ia melakukan pembelaan diri, apakah sebanding dengan datangnya serangan,” ujar Prof. Marcus, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, apabila pembelaan diri sebanding, maka perbuatan tidak dapat dipidana sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP lama. Namun, jika melampaui batas, pelaku tetap dapat dipidana, kecuali dapat dibuktikan adanya kegoncangan jiwa yang hebat sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP.

“Yang harus dibuktikan adalah kausalitas antara kegoncangan jiwa akibat serangan dan perbuatan yang menyebabkan kematian. Ini akan lebih rumit karena korban meninggal akibat membentur tembok, bukan langsung tertabrak,” jelasnya.

Prof. Marcus menegaskan, hasil akhir perkara sangat bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk penilaian hakim terhadap unsur pembelaan diri dan hubungan sebab-akibat dalam peristiwa tersebut.

Tags: Berita JogjaBerita SlemanPolresta Sleman
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi mengamankan puluhan botol minuman oplosan dalam operasi pemberantasan miras ilegal di Bantul

Polres Bantul Sita 115 Botol Miras Ilegal, Penjualan Online dan COD Jadi Sorotan

by Hendrawan
14 June 2026
0

Highlight Berita: Polres Bantul berhasil mengamankan total 115 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi pemberantasan yang digelar bersama jajaran...

Korban dan terduga pelaku dugaan curanmor berjabat tangan usai menjalani mediasi Restorative Justice di Polsek Bambanglipuro, Bantul, Jumat (12/6/2026). Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan tetap disertai kewajiban wajib lapor bagi terduga pelaku.

Korban Pilih Memaafkan, Polsek Bambanglipuro Selesaikan Kasus Dugaan Curanmor Sejoli Lewat Restorative Justice

by Hendrawan
14 June 2026
0

Highlight Berita: Polsek Bambanglipuro menyelesaikan dugaan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban memilih memaafkan dua...

Petugas Sat Samapta Polresta Yogyakarta mendatangi lokasi kerumunan warga di Simpang Empat Hotel Melia Purosani, Minggu (14/6/2026). Seorang remaja 17 tahun diamankan terkait dugaan aksi menantang pengguna jalan sebelum akhirnya diserahkan kepada orang tuanya.

Remaja 17 Tahun Diamankan Warga di Simpang Hotel Melia Purosani, Diduga Tantang Pengguna Jalan

by Hendrawan
14 June 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan warga di kawasan Simpang Empat Hotel Melia Purosani, Kota Yogyakarta, Minggu...

Infografis kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengungkap bantahan kuasa hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor terkait tudingan pernah menjadi bagian dari BIN

Pengacara Dedi Congor Bantah Kliennya Pernah di BIN, Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kian Terkuak

by Hendrawan
13 June 2026
0

Highlight Berita Kasus Suap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Kuasa hukum Ahmad Dedi alias Dedi Congor membantah kliennya pernah menjadi...

Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pria Bawa Botol Bersumbu di Aksi Unjuk Rasa Ditetapkan Sebagai Tersangka

by Lia
13 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro...

tersangka HS (36) beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Bantul. Pelaku diduga membawa kabur motor milik karyawan minimarket dengan modus berpura-pura meminta bantuan orang lain untuk menyetut kendaraan yang disebut mogok. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Beat, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Minta Tolong Stut Motor, Buruh Harian di Bantul Ditangkap Usai Curi Motor Karyawan Minimarket

by Hendrawan
13 June 2026
0

Highlight Berita: Seorang buruh harian lepas berinisial HS (36), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, ditangkap Polsek Sewon setelah mencuri motor milik...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Inter Milan Melaju ke Perempat Final Coppa Italia Usai Kalahkan Venezia 5-1

Inter Milan Melaju ke Perempat Final Coppa Italia Usai Kalahkan Venezia 5-1

5 December 2025
Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari bersama jajaran Polres Bantul dan pejabat Dinas Pertanian memanen jagung di Dusun Bogem, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Pandak

Polres Bantul Dampingi Panen Jagung, Dukung Program Asta Cita dan Ketahanan Pangan

11 August 2025
Kapolri Terima Sertifikat IBDP untuk SMA KTB, Dorong Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

Kapolri Terima Sertifikat IBDP untuk SMA KTB, Dorong Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

11 June 2026
Pengembangan Bank Bullion Diharapkan Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

Pengembangan Bank Bullion Diharapkan Perkuat Pasar Keuangan Indonesia

20 January 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Waropen, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Waropen, Papua

2 December 2025
Brimob Polda Riau Distribusikan Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Barat

Brimob Polda Riau Distribusikan Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Barat

3 December 2025
Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Mengguncang Sarmi, Papua

15 April 2026

Artikel Terbaru

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Hubungan dengan Warga Ilaga

Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Tingkatkan Hubungan dengan Warga Ilaga

14 June 2026
Pemerintah Dorong Kemandirian Susu Nasional di Hari Susu Nusantara 2026

Pemerintah Dorong Kemandirian Susu Nasional di Hari Susu Nusantara 2026

14 June 2026
Pemerintah Dorong Kemandirian Susu untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Pemerintah Dorong Kemandirian Susu untuk Kurangi Ketergantungan Impor

14 June 2026
Kemenko Pangan Dorong Sektor Susu untuk SDM Unggul Menuju 2045

Kemenko Pangan Dorong Sektor Susu untuk SDM Unggul Menuju 2045

14 June 2026
Polisi mengamankan puluhan botol minuman oplosan dalam operasi pemberantasan miras ilegal di Bantul

Polres Bantul Sita 115 Botol Miras Ilegal, Penjualan Online dan COD Jadi Sorotan

14 June 2026
Pemerintah Tingkatkan Produksi Susu Lokal untuk Kurangi Impor

Pemerintah Tingkatkan Produksi Susu Lokal untuk Kurangi Impor

14 June 2026
Korban dan terduga pelaku dugaan curanmor berjabat tangan usai menjalani mediasi Restorative Justice di Polsek Bambanglipuro, Bantul, Jumat (12/6/2026). Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan tetap disertai kewajiban wajib lapor bagi terduga pelaku.

Korban Pilih Memaafkan, Polsek Bambanglipuro Selesaikan Kasus Dugaan Curanmor Sejoli Lewat Restorative Justice

14 June 2026

Popular Story

UAD Ungkap Dampak Jalur Mandiri PTN-BH, Ribuan PTS Terancam Kehilangan Mahasiswa Baru
Pendidikan

UAD Ungkap Dampak Jalur Mandiri PTN-BH, Ribuan PTS Terancam Kehilangan Mahasiswa Baru

by Hendrawan
11 June 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengungkap dampak yang dirasakan...

Read moreDetails

Pasuruan Resmi Jadi Pusat Baru Modern Pentathlon di Jawa Timur

BPS dan Kemenkes Siapkan Health Satellite Account Melalui Sensus Ekonomi 2026

Maroko Pernah Permalukan Brasil, Mampukah Atlas Lions Ulangi Sejarah di Piala Dunia 2026?

KPK Ungkap Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim, Lima Orang Ditahan

Bank Jakarta Perkenalkan Layanan Digital di Jakarta Fair 2026

KKP Dorong Pengembangan Teknologi Penyimpanan Karbon di Sektor Energi

Kloter BTH-05 dari Kampar Tiba di Tanah Air, Satu Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Sinergi Pembangunan Ditekankan dalam Lepas Sambut Dandim 1605/Belu

DPR dan Pemerintah Sepakati KEM-PPKF 2027, Defisit Dijaga Aman

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.