Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Majelis Hakim PT Yogyakarta Kabulkan Banding JPU, Lima Pelaku Politik Uang Divonis Penjara 3 Tahun

wahyu by wahyu
1 year ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
399 26
A A
0
Ilustrasi Gambar Politik Uang

Ilustrasi Gambar Politik Uang

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa, yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman, kini harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun tanpa masa percobaan.

Baca juga: Drama di Koroulon Kidul: Dukuh Mundur Setelah Didemo Warga di Kalurahan Bimomartani Sleman

You might also like

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

19 June 2026
Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

19 June 2026

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan pada 6 Januari 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Risdianta, dengan anggota H. Sutanto dan Breka Budhi Prijanta, memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang memberikan vonis dengan masa percobaan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang. Para terdakwa didakwa menerima imbalan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu dalam Pilkada Sleman 2024.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya,” demikian kutipan dari amar putusan hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa juga akan dikurangkan dari total hukuman.

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Muara Sungai Opak Parangtritis Bantul, Polisi Lakukan Investigasi

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, PN Sleman memvonis kelima terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 2 juta, namun memberikan masa percobaan selama satu tahun. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Sleman yang dipimpin oleh Cahyono menyatakan bahwa kelima terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali mereka kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Putusan PN Sleman ini sempat menuai kritik karena dianggap terlalu ringan untuk kasus politik uang yang merusak integritas demokrasi. Melalui putusan PT Yogyakarta, hukuman akhirnya diperberat tanpa memberikan kelonggaran masa percobaan.

Baca juga: WNA Asal Turki Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Slili Gunungkidul

Tags: Berita JogjaPilkada SlemanPolitik UangPolitik Uang Sleman
wahyu

wahyu

Related Stories

Jokowi Buka Suara Setelah Roy Suryo dan Dr Tifa Ditahan Saya Siap Tunjukkan Semua Ijazah Asli

Fakta-Fakta Penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa, Dari Gagal Ujian hingga Ancaman 12 Tahun Penjara

by Hendrawan
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Fakta-fakta penangkapan Roy Suryo dan Dr Tifa terus menjadi perhatian publik setelah keduanya resmi ditahan oleh penyidik...

Roy Suryo dan Dr Tifa Terancam 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pelapor Beberkan Alasannya

Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Dijemput Paksa, Refly Harun Sebut Tak Diberi Waktu Bersiap

by Hendrawan
19 June 2026
0

Highlight Berita Detik-Detik Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap: Roy Suryo dan Dr Tifa dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya...

Roy Suryo Angkat Kepalan Tangan Saat Diperiksa, Dr Tifa Sebut ‘Hadiah Ulang Tahun untuk Jokowi’

Roy Suryo dan Dr Tifa Ditangkap, Refly Harun Ungkap Kondisi Saat Dijemput Paksa hingga Respons Kuasa Hukum Pelapor

by Hendrawan
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kasus roy suryo dr tifa ditangkap kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum mereka, Refly Harun, mengungkap...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar di Bakauheni, 24 Orang Ditangkap

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba senilai Rp 235 miliar di Bakauheni, Lampung...

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 235 Miliar, 24 Orang Ditangkap

by Dani
18 June 2026
0

Headline.co.id, Lampung Selatan ~ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai mencapai Rp 235 miliar di...

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

Polisi Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Penutup Drainase di Batam

by Aditya
17 June 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian penutup drainase di kawasan Terowongan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo Fokus pada Keselamatan Penerbangan

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo Fokus pada Keselamatan Penerbangan

30 March 2026
Kapolda Sumatera Utara Pantau Langsung Penanganan Bencana di Sibolga

Kapolda Sumatera Utara Pantau Langsung Penanganan Bencana di Sibolga

5 December 2025
Ilustrasi Gambar Blangkon

Pengrajin Blangkon Gunungkidul, Sosro Warsito: Tetap Eksis Penuhi Permintaan Hingga ke Arab Saudi

20 October 2024
Ilustrasi gambar

Polres Bantul Amankan Pemilik Karaoke di Parangkusumo yang Mempekerjakan Anak di Bawah Umur sebagai LC

9 November 2024
Jumpa pers kasus duel maut kakak vs adik ipar di Kulon Progo

Tragedi Duel Saudara Ipar di Kulon Progo: Penganiayaan Mematikan yang Akhirnya Membawa Maut

10 November 2023
KEUTAMAAN sedekah dalam Islam

Manfaat dan Keutamaan Sedekah, Serta Orang yang Paling Berhak Menerimanya

16 September 2023
Polisi mengawal pelaku pencurian laptop yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sewon setelah teridentifikasi melalui rekaman CCTV di sebuah minimarket di Bantul

Polisi Tangkap Wanita Pencuri Laptop di Bantul Berkat Rekaman CCTV

16 October 2024

Artikel Terbaru

Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Asing

Komisi XIII DPR RI Setujui Naturalisasi Dua Pemain Sepak Bola Asing

19 June 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Sertifikasi Halal: Langkah Strategis UMKM Menuju Pasar Global

19 June 2026
Sertifikasi Halal Dorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

Sertifikasi Halal Dorong UMKM Indonesia Menuju Pasar Internasional

19 June 2026
Luiz Diaz Bawa Kolombia Unggul 3-1 atas Uzbekistan di Piala Dunia 2026

Luiz Diaz Bawa Kolombia Unggul 3-1 atas Uzbekistan di Piala Dunia 2026

19 June 2026
Pemain Pengganti Bawa Swiss Menang Telak atas Bosnia di Piala Dunia 2026

Pemain Pengganti Bawa Swiss Menang Telak atas Bosnia di Piala Dunia 2026

19 June 2026
Swiss Raih Kemenangan 4-1 atas Bosnia di Piala Dunia 2026

Swiss Raih Kemenangan 4-1 atas Bosnia di Piala Dunia 2026

19 June 2026
MotoGP 2026 di Mandalika: Pendorong Utama Sport Tourism Indonesia

MotoGP 2026 di Mandalika: Pendorong Utama Sport Tourism Indonesia

19 June 2026

Popular Story

Korban dan terduga pelaku dugaan curanmor berjabat tangan usai menjalani mediasi Restorative Justice di Polsek Bambanglipuro, Bantul, Jumat (12/6/2026). Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan tetap disertai kewajiban wajib lapor bagi terduga pelaku.
Hukum

Korban Pilih Memaafkan, Polsek Bambanglipuro Selesaikan Kasus Dugaan Curanmor Sejoli Lewat Restorative Justice

by Hendrawan
14 June 2026
0

Highlight Berita: Polsek Bambanglipuro menyelesaikan dugaan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme...

Read moreDetails

Polri Dukung Ketahanan Pangan dengan Pendampingan Peternak di Sumenep

Pemko Padang Dorong Penguatan Syiar Islam Melalui Gema Hijrah Minangkabau

Pemko Banda Aceh Selesaikan Penyerahan 30 Rumah Layak Huni dari Zakat Baitul Mal

Ratusan Santri di Banjarbaru Resmi Diwisuda dalam Acara Akbar

Program TNI Manunggal Air Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Pasongsongan

Pemerintah Tingkatkan Penyerapan Hasil Peternak Unggas untuk Stabilitas Harga

Jadwal Prancis vs Senegal Piala Dunia 2026: Jam Tayang, Prediksi Skor, dan Susunan Pemain

Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Jadwal, Link Live Streaming, dan Tempat Menonton Resmi

Pemko Pekanbaru Adakan Bursa Kerja dengan 1.289 Lowongan di HUT ke-242

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.