Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Majelis Hakim PT Yogyakarta Kabulkan Banding JPU, Lima Pelaku Politik Uang Divonis Penjara 3 Tahun

wahyu by wahyu
2 years ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
399 26
A A
0
Ilustrasi Gambar Politik Uang

Ilustrasi Gambar Politik Uang

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa, yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman, kini harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun tanpa masa percobaan.

Baca juga: Drama di Koroulon Kidul: Dukuh Mundur Setelah Didemo Warga di Kalurahan Bimomartani Sleman

You might also like

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

19 September 2026
Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

18 September 2026

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan pada 6 Januari 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Risdianta, dengan anggota H. Sutanto dan Breka Budhi Prijanta, memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang memberikan vonis dengan masa percobaan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang. Para terdakwa didakwa menerima imbalan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu dalam Pilkada Sleman 2024.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya,” demikian kutipan dari amar putusan hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa juga akan dikurangkan dari total hukuman.

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Muara Sungai Opak Parangtritis Bantul, Polisi Lakukan Investigasi

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, PN Sleman memvonis kelima terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 2 juta, namun memberikan masa percobaan selama satu tahun. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Sleman yang dipimpin oleh Cahyono menyatakan bahwa kelima terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali mereka kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Putusan PN Sleman ini sempat menuai kritik karena dianggap terlalu ringan untuk kasus politik uang yang merusak integritas demokrasi. Melalui putusan PT Yogyakarta, hukuman akhirnya diperberat tanpa memberikan kelonggaran masa percobaan.

Baca juga: WNA Asal Turki Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Slili Gunungkidul

Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita JogjaPilkada SlemanPolitik UangPolitik Uang Sleman

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polisi Bongkar Budidaya Ganja Milik Oknum PPPK di Bandung

Polisi Ungkap Produksi Tembakau Sintetis di Bintaro

by masfajar
19 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi tembakau sintetis di sebuah rumah kawasan Bintaro,...

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla, Belum Temukan Pembakaran Terkoordinasi

Polres Kotim Tetapkan 7 Tersangka Karhutla

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam tujuh laporan polisi terkait dugaan tindak pidana...

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Mall Senayan City

Polda Metro Tangkap Pria Terduga Aniaya Wanita di Senayan City

by Lia
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi menangkap pria berinisial R (44) yang diduga menganiaya seorang perempuan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat....

Polisi Kejar Pemilik Gas Elpiji Suntik di Pondok Aren, Aset Hasil Kejahatan Akan Disita

Gas Elpiji Suntik Pondok Aren Diusut, Aset Pelaku Terancam Disita

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengusut praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga dijalankan oleh...

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Butir Ekstasi, Tiga Tersangka Ditangkap

Polres Jakpus Sita 18,4 Kg Sabu dan 10.508 Ekstasi

by masfajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan dugaan peredaran narkotika melalui Operasi Nila Jaya 2026 dengan menangkap tiga tersangka...

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS

Polresta Yogyakarta Dalami Dugaan Pungli di Alun-Alun Kidul Usai Curhat Pemilik Bolosego Viral

by Hendrawan
18 September 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman terhadap informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Optimalkan Pemadaman Karhutla di Muara Enim, Polda Sumsel Gunakan Cairan X-Fire

Polda Sumsel Gunakan X-Fire untuk Padamkan Karhutla Muara Enim

13 September 2026
Menalo Sambut Positif Persaingan Sehat Di Lini Depan

Luka Menalo Optimis dengan Persaingan Sehat di Lini Depan PERSIB

18 August 2026
Inter Milan Raih Kemenangan Tipis atas Juventus dalam Derby Italia

Inter Milan Raih Kemenangan Tipis atas Juventus dalam Derby Italia

16 February 2026
Pemerintah Tegaskan Komitmen Kurangi Kecelakaan Kerja di Bulan K3 2026

Pemerintah Tegaskan Komitmen Kurangi Kecelakaan Kerja di Bulan K3 2026

13 January 2026
Balita Demam di Bandara Soetta, Polisi Dampingi Ibu hingga Dapat Tiket Pulang

Polisi Bantu Ibu dan Balita Sakit di Bandara Soekarno-Hatta Akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau

9 September 2026
Korlantas Gelar Sertijab Kasubdit STNK dan Kasubdit BPKB

Korlantas Rotasi Kasubdit STNK dan Kasubdit BPKB

19 September 2026
: Istimewa

PJJ Rokan Hulu Diperpanjang hingga 19 September 2026

17 September 2026

Artikel Terbaru

: Silaturahmi dan berbagi bersama anak-anak yatim di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Mubin. (foto Fahmi)

Pemprov Gorontalo Perkuat Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

20 September 2026
: Kunjungan tim dari BBLKM Makassar di Labkesmas Provinsi Gorontalo. (foto ILB)

Labkesmas Gorontalo Siap Kembangkan Pemeriksaan Resistensi Antimikroba

20 September 2026
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di Lapangan Museum Purbakala (foto Rini)

Harhubnas 2026, Gorontalo Dorong Transportasi Terintegrasi

20 September 2026
Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027

Kalimantan Timur Juara Umum MTQ Nasional 2026, Jakarta Tuan Rumah 2027

20 September 2026
: PMI Batang menggelar donor darah dalam rangka memperingati HUT Ke-81 PMI di Aula PMI Batang, Kabupaten Batang.

PMI Batang Bagikan 81 Paket Sembako kepada Pendonor Darah

20 September 2026
Title race leader Martin produces golden comeback to capitalise on Acosta error

Jorge Martin Menangi Sprint MotoGP Austria setelah Acosta Jatuh

20 September 2026
: Wamendagri Akhmad Wiyagus menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sebagai Terbaik 1 Provinsi dengan akses dan kualitas layanan kesehatan. (foto ist)

Gorontalo Raih Penghargaan Kemendagri atas Capaian JKN dan CKG

20 September 2026

Popular Story

: Wali kota Batam, Amsakar Achmad, menjadi narasumber saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) UNIBA Tahun 2026 di Gedung Graha Bintang Universitas Batam (UNIBA), Senin (14/9/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA
Pemerintah

Mahasiswa UNIBA Diminta Kritis Hadapi Era Digital

by Dwina
15 September 2026
0

Headline.co.id, Batam ~ Wali Kota Batam Amsakar Achmad mendorong mahasiswa baru Universitas...

Read moreDetails

Pylox Premium Hadir dengan 77 Warna, 32 Pilihan Khusus Motor Original

Jambore PKK Kalsel 2026 Perkuat Kapasitas Kader Balangan

Sulastri Raih Apresiasi Swara Cantika 2026 Bidang Literasi

Rehabilitasi Aceh Terkendala Cuaca, Akses, dan Anggaran

Sertifikasi Halal Antarnegara Didorong untuk Perkuat Perdagangan Global

Indonesia Dorong BRICS Perkuat Pembangunan Global Berkelanjutan

Polres OKU Timur Latih Personel Hadapi Karhutla dengan X-Fire

GIIAS Bandung 2026 Catat 25.170 Pengunjung, GAIKINDO Soroti Potensi Otomotif Jawa Barat

68 Kecelakaan Kapal Diinvestigasi KNKT Sejak 2020, Insiden Virgo Transport 8 Jadi Sorotan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.