Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Majelis Hakim PT Yogyakarta Kabulkan Banding JPU, Lima Pelaku Politik Uang Divonis Penjara 3 Tahun

wahyu by wahyu
12 months ago
in Hukum
398 25
0
Ilustrasi Gambar Politik Uang

Ilustrasi Gambar Politik Uang

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa, yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman, kini harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun tanpa masa percobaan.

Baca juga: Drama di Koroulon Kidul: Dukuh Mundur Setelah Didemo Warga di Kalurahan Bimomartani Sleman

You might also like

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu Mata Uang Asing

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu Mata Uang Asing

19 December 2025
Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Penculikan Kacab BRI ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Penculikan Kacab BRI ke Kejaksaan

18 December 2025

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan pada 6 Januari 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Risdianta, dengan anggota H. Sutanto dan Breka Budhi Prijanta, memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang memberikan vonis dengan masa percobaan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang. Para terdakwa didakwa menerima imbalan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu dalam Pilkada Sleman 2024.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya,” demikian kutipan dari amar putusan hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa juga akan dikurangkan dari total hukuman.

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Muara Sungai Opak Parangtritis Bantul, Polisi Lakukan Investigasi

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, PN Sleman memvonis kelima terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 2 juta, namun memberikan masa percobaan selama satu tahun. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Sleman yang dipimpin oleh Cahyono menyatakan bahwa kelima terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali mereka kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Putusan PN Sleman ini sempat menuai kritik karena dianggap terlalu ringan untuk kasus politik uang yang merusak integritas demokrasi. Melalui putusan PT Yogyakarta, hukuman akhirnya diperberat tanpa memberikan kelonggaran masa percobaan.

Baca juga: WNA Asal Turki Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Slili Gunungkidul

Tags: Berita JogjaPilkada SlemanPolitik UangPolitik Uang Sleman
wahyu

wahyu

Related Stories

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu Mata Uang Asing

Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu Mata Uang Asing

by Fajar
19 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus pembuatan...

Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Penculikan Kacab BRI ke Kejaksaan

Polda Metro Jaya Serahkan 15 Tersangka Kasus Penculikan Kacab BRI ke Kejaksaan

by Dani
18 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik dari Direktorat Reserse Pidana Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan 15 tersangka beserta barang bukti...

Polres Tangerang Selatan Selidiki Kasus Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung

Polres Tangerang Selatan Selidiki Kasus Penganiayaan Anak oleh Ayah Kandung

by Dani
17 December 2025
0

Headline.co.id, Jombang ~ Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak yang terjadi pada Minggu (14/12/25) sekitar...

Polisi Selidiki Kasus Penusukan Anak di Cilegon yang Berujung Kematian

Polisi Selidiki Kasus Penusukan Anak di Cilegon yang Berujung Kematian

by Lia
17 December 2025
0

Headline.co.id, Cilegon ~ Cilegon. Kepolisian mengonfirmasi insiden tragis yang menimpa seorang anak berinisial E (9) di Cilegon, yang meninggal dunia...

Petugas Polsek Depok Barat memeriksa keterangan seorang saksi terkait kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Demangan Baru, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (15/12/2025).

Pemuda Terluka Dibacok di Demangan Baru Sleman, Polisi Selidiki Pelaku Bermotor KLX

by Hendrawan
16 December 2025
0

Headline.co.id, Sleman ~ Polresta Sleman menyelidiki kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menimpa seorang pemuda di Jalan Demangan Baru, Padukuhan...

Enam Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di TMP Kalibata

Enam Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di TMP Kalibata

by Aditya
14 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri telah menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Jumlah Score Meningkat, PT KAI Raih Predikat Sangat Baik pada Assessment GCG 2018

18 March 2019

Digandeng BNPB, Puluhan Influencer Semua Elemen Masyarakat Berperan Melawan COVID-19

21 March 2020
**Parpol Jagoan di Parlemen: Pertarungan Ketat Jelang 2024 Menanti**

Parpol Unggul di Senayan: Siapa yang Berjaya di Pemilu 2024?

7 August 2024

2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kakek Halim Tewas, Ini Kata Polisi

7 February 2022
Pencakar Langit Penyelamat: Bangunan Pencakar Langit yang Melawan Perubahan Iklim

Pencakar Langit Penyelamat Bumi: Bagaimana Gedung Ini Berpotensi Melawan Perubahan Iklim

8 August 2024
Ilustrasi gambar pendaftaran kampus islam

Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Resmi Dibuka, Ujian Gunakan Sistem Seleksi Elektronik

26 April 2025

Kabar Gembira! Penghafal Al-Qur’an Berpeluang Jadi Anggota TNI/Polri

29 March 2022

Artikel Terbaru

Pemkab Aceh Tengah Gunakan Jalur Udara untuk Distribusi 492 Ton Cabai

Pemkab Aceh Tengah Gunakan Jalur Udara untuk Distribusi 492 Ton Cabai

21 December 2025
PKK Kouh Galakkan Peran Perempuan dalam Pelestarian Kuliner Lokal

PKK Kouh Galakkan Peran Perempuan dalam Pelestarian Kuliner Lokal

21 December 2025
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Seram Bagian Barat, Maluku

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Wilayah Seram Bagian Barat, Maluku

21 December 2025
Pentingnya Kecepatan Informasi dalam Penanganan Bencana

Pentingnya Kecepatan Informasi dalam Penanganan Bencana

21 December 2025
Polri Sediakan Tandon Air Bersih di Desa Suka Mulya Aceh Tamiang Pascabencana

Polri Sediakan Tandon Air Bersih di Desa Suka Mulya Aceh Tamiang Pascabencana

21 December 2025
Polri Pasang Tandon Air Bersih di Aceh Tamiang Pascabencana

Polri Pasang Tandon Air Bersih di Aceh Tamiang Pascabencana

21 December 2025
Polri Targetkan Pembangunan 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Polri Targetkan Pembangunan 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang

21 December 2025

Popular Story

  • Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo 2025 di Polres Bantul sebagai wujud kesiapan TNI, Polri, dan instansi terkait dalam mengamankan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar berjalan aman, tertib, dan kondusif.

    Polres Bantul Gelar Apel Operasi Lilin Progo 2025, Siapkan Pengamanan Nataru hingga 2 Januari 2026

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Antusiasme Warga Pontianak Kota Sambut Operasi Pasar Murah

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Tabrakan Beruntun Tiga Kendaraan Terjadi di Jalan Srandakan Bantul, Dua Orang Luka Dirawat di RS

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Becak Listrik di Lumajang: Simbol Pembangunan Inklusif dan Ramah Lingkungan

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.