Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Majelis Hakim PT Yogyakarta Kabulkan Banding JPU, Lima Pelaku Politik Uang Divonis Penjara 3 Tahun

wahyu by wahyu
1 year ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
398 26
A A
0
Ilustrasi Gambar Politik Uang

Ilustrasi Gambar Politik Uang

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus politik uang dalam Pilkada Sleman 2024. Kelima terdakwa, yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman, kini harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun tanpa masa percobaan.

Baca juga: Drama di Koroulon Kidul: Dukuh Mundur Setelah Didemo Warga di Kalurahan Bimomartani Sleman

You might also like

Jambret di Pandak Bantul Berujung Kecelakaan, Korban Alami Luka Saat Kejar Pelaku

Jambret di Pandak Bantul Berujung Kecelakaan, Korban Alami Luka Saat Kejar Pelaku

5 May 2026
Polisi Amankan Sopir Pajero yang Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang

Polisi Amankan Sopir Pajero yang Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang

5 May 2026

Putusan tersebut tertuang dalam nomor perkara 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan pada 6 Januari 2025. Majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Risdianta, dengan anggota H. Sutanto dan Breka Budhi Prijanta, memutuskan untuk mengubah putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang memberikan vonis dengan masa percobaan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang. Para terdakwa didakwa menerima imbalan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu dalam Pilkada Sleman 2024.

Baca juga: Kapan Awal Puasa Ramadhan 2025? Ini Jadwal Versi Muhammadiyah hingga Pemerintah

“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya,” demikian kutipan dari amar putusan hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 200 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa juga akan dikurangkan dari total hukuman.

Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Muara Sungai Opak Parangtritis Bantul, Polisi Lakukan Investigasi

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, PN Sleman memvonis kelima terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 2 juta, namun memberikan masa percobaan selama satu tahun. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Sleman yang dipimpin oleh Cahyono menyatakan bahwa kelima terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara kecuali mereka kembali melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Putusan PN Sleman ini sempat menuai kritik karena dianggap terlalu ringan untuk kasus politik uang yang merusak integritas demokrasi. Melalui putusan PT Yogyakarta, hukuman akhirnya diperberat tanpa memberikan kelonggaran masa percobaan.

Baca juga: WNA Asal Turki Terseret Arus Saat Bermain di Pantai Slili Gunungkidul

Tags: Berita JogjaPilkada SlemanPolitik UangPolitik Uang Sleman
wahyu

wahyu

Related Stories

Jambret di Pandak Bantul Berujung Kecelakaan, Korban Alami Luka Saat Kejar Pelaku

Jambret di Pandak Bantul Berujung Kecelakaan, Korban Alami Luka Saat Kejar Pelaku

by Hendrawan
5 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul — Seorang perempuan berinisial CTA (26), warga Caturharjo, Pandak, Bantul, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (jambret) pada Senin...

Polisi Amankan Sopir Pajero yang Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang

Polisi Amankan Sopir Pajero yang Tabrak Pedagang Buah di Kalimalang

by Wawan
5 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi berhasil menangkap sopir Mitsubishi Pajero hitam yang diduga terlibat dalam kasus tabrak lari terhadap seorang pedagang...

Polda Metro Jaya Selidiki Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polda Metro Jaya Selidiki Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

by Fajar
4 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak taksi Green SM terkait insiden kecelakaan kereta yang terjadi di...

Polda Kalimantan Selatan Bongkar Praktik Ilegal Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Polda Kalimantan Selatan Bongkar Praktik Ilegal Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

by Aditya
4 May 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang menyebabkan...

Satgas Ops Cartenz Intensifkan Penyelidikan Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Orang Jadi Tersangka Pembunuhan

Satgas Ops Cartenz Intensifkan Penyelidikan Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Orang Jadi Tersangka Pembunuhan

by masfajar
4 May 2026
0

Headline.co.id, Yahukimo ~ Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama dengan Satreskrim Polres Yahukimo terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang...

Pemeriksaan Perwakilan Taksi Green SM Ditunda oleh Polisi

Pemeriksaan Perwakilan Taksi Green SM Ditunda oleh Polisi

by Dwina
4 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian menunda pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait insiden kecelakaan KRL dan taksi Green SM di perlintasan sebidang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Beberapa dari 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

3 September 2025

Pemerintah Terus Dukung Konsumsi Rumah Tangga dan UMKM Hadapi Masa Pandemi Covid-19

11 May 2020
Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

Kepala Satpol PP Balangan Dorong Ketertiban di Ruang Publik

12 April 2026
Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Harus Batasi Akses Anak

Pemerintah Terapkan PP TUNAS, Platform Digital Harus Batasi Akses Anak

29 March 2026
Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Wilayah Jailolo, Maluku Utara

2 April 2026
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig) terus memperkuat kapasitas dan jejaring komunikasi publik pemerintah agar semakin adaptif, profesional, dan kolaboratif di tengah derasnya transformasi digital. Upaya ini diwujudkan melalui tiga kegiatan strategis yang digelar serentak di Denpasar, Bali, Rabu (29/10/2025): IGID Menyapa, Forum Media Monitoring (FoMo), dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standardisasi Konten Pemerintah (Foto: Agus Siswanto/Infopublik.id)

Kemenkomdigi Perkuat Sinergi Komunikasi Publik Melalui Tiga Agenda Strategis di Bali

29 October 2025
Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Tani Bantul, Diduga Baru Berusia Sehari

Bayi Perempuan Ditemukan di Pos Tani Bantul, Diduga Baru Berusia Sehari

5 September 2025

Artikel Terbaru

Dosen UGM Sarankan Pemerintah Jaga Kepercayaan di Tengah Pelemahan Rupiah

Dosen UGM Sarankan Pemerintah Jaga Kepercayaan di Tengah Pelemahan Rupiah

5 May 2026
Menpora Erick Thohir Usulkan Transformasi SEA Games untuk Peningkatan Prestasi dan Ekonomi

Menpora Erick Thohir Usulkan Transformasi SEA Games untuk Peningkatan Prestasi dan Ekonomi

5 May 2026
Indonesia Dorong Diplomasi Olahraga Asia Tenggara Melalui Deklarasi Bali

Indonesia Dorong Diplomasi Olahraga Asia Tenggara Melalui Deklarasi Bali

5 May 2026
Chelsea Takluk 1-3 dari Nottingham Forest di Stamford Bridge

Chelsea Takluk 1-3 dari Nottingham Forest di Stamford Bridge

5 May 2026
Manchester City dan Everton Berbagi Poin dalam Laga Sengit 3-3

Manchester City dan Everton Berbagi Poin dalam Laga Sengit 3-3

5 May 2026
Inter Milan Raih Gelar Serie A Setelah Tundukkan Parma 2-0

Inter Milan Raih Gelar Serie A Setelah Tundukkan Parma 2-0

5 May 2026
AS Roma Menang Telak 4-0 atas Fiorentina, Persaingan Empat Besar Memanas

AS Roma Menang Telak 4-0 atas Fiorentina, Persaingan Empat Besar Memanas

5 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    2235 shares
    Share 894 Tweet 559
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    1799 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    1942 shares
    Share 777 Tweet 486
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Pria Asal Sumatera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kasihan Bantul, Tercium Bau Menyengat

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Driver Maxim Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Jalan Godean, Sempat Dirawat Kritis di RS PKU Gamping

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.