Prabowo-Gibran Resmi Terpilih, Pelantikan akan Digelar 20 Oktober
Headline.co.id, Jakarta – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres). Kini, publik tengah menantikan kapan keduanya akan dilantik.
Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024, pasangan terpilih akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus:
* Jika Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Presiden terpilih akan dilantik sendiri.
* Jika Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Wakil Presiden terpilih akan dilantik menjadi Presiden.
* Jika Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, MPR akan menyelenggarakan sidang untuk memilih pasangan baru dari dua kandidat teratas.
* “Berhalangan tetap” meliputi meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Sementara untuk jadwal pelantikan, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, menetapkan beberapa tahapan:
* 20 Oktober 2024: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
* 1 Oktober 2024: Pelantikan DPR dan DPD.
* Tanggal yang disesuaikan dengan akhir masa jabatan: Pelantikan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 dipastikan akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240913233541-4-571814/kapan-prabowo-dilantik-sebagai-presiden-ini-jadwal-dan-aturannya.






















