Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas Perempuan : Pengerebekan Nn di Padang Bentuk Kriminalisasi Perempuan dan Feminisasi Moral

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
405 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penggrebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN di salah satu hotel di Padang pada 26 Januari 2020 lalu ramai di perbincangkan publik dan media massa. Saat itu NN digrebek saat melayani panggannya di kamar hotel di Kota Padang.

Menurut keterangan Andre Rosiade, penggerebekan NN berdasarkan petunjuknya untuk membuktikan maraknya prostitusi di Padang namun bukan dia yang pemesannya. Menurutnya penggerebekan dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat Padang akibat maraknya prostitusi daring (online), karaoke ilegal dan penjualan miras ilegal.

You might also like

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

26 November 2025

baca juga : Ditegur Untuk Tidak Berhenti di Bahu Jalan, Pemobil Dorong dan Cekik Polisi 

Menyikapi pemberitaan terhadap penggrebekan pedila tersebut, dalam siaran pers pada Kamis 6 Feruari 2019, Komnas Perempuan menilai bahwa tindakan penggerebekan NN merupakan bentuk feminisasi moral yang berakibat kriminalisasi pedila. Dalam feminisasi moral, perempuan dijadikan tonggak moral masyarakat yang mana terkadang cara berpakaian perempuan, pedila, tempat karaoke dan penjualan miras disasar sebagai ruang-ruang maksiat yang harus “dibersihkan”.

Komnas Perempuan juga menilai, penggerebekan ini menunjukkan kesalahpahaman anggota DPR Andre Rosiade dalam menyikapi para pedila. Dalam masyarakat patriarkis, pedila merupakan salah satu bentuk perdagangan orang dengan tujuan seks. Sikap yang mengkriminalkan pedila sebagai ukuran moralitas masyarakat mengakibatkan germo dan pelanggan tidak dilihat sebagai pelaku besar di balik dunia prostitusi. Sebagai anggota DPR, Andre Rosiade seharusnya melihat bahwa NN merupakan korban kekerasan struktural yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks dan tekanan ekonomi yang mendorong perempuan untuk bertahan hidup dengan menjadi pedila. Tak seorang perempuan pun bersedia menjadi pedila kecuali karena tekanan ekonomi. Bahwa NN dijanjikan bekerja di sebuah spa dan dijadikan istri kedua dan penjadi pedila menunjukkan lapisan kekerasan berbasis gender yang dialaminya.

baca juga : Gandeng PT KAI, Pemkot Jakarta Utara Basmi Maksiat di Kawasan Royal

Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap kondisi pedila, menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks, umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa persoalan prostitusi diatur dalam Pasal 296 KUHP, melarang siapa saja yang menjadikan mata pencarian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan ancaman pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan. Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dana atau pengelola rumah bordil. Pemberi dan pengguna tidak dapat dipidana karenanya. Pasal 506 KUHP menguatkan bahwa barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Juga mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No. 11 tahun 2008 pun tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran daring yang dikelola kepada pelanggan-pelanggannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana diantaranya adalah berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, alat kelamin. Objek perbuatan kesusilaan ini pun harus disebarluaskan ke publik melalui media elektronik surel, media sosial, atau layanan pesan singkat). Mengacu pada ketentuan UU-ITE, jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari pasal 27 ayat (1) UU-ITE. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa kasus ini mengandung kesusilaan, dengan demikian pemberitaan terhadap pemeriksaan kasus ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.

baca juga : Tinjau Renovasi Istiqlal, Presiden Setujui Usulan Terowongan Penghubung Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Pola penggrebekan terhadap NN adalah meniru pola penggrebekan terhadap VA sebelumnya, di mana perempuan menjadi komoditas. Jika pola ini tidak dihentikan, ke depan pola penggrebekan dapat dijadikan cara untuk membangun citra seseorang, atau kelompok yang menggunakan moralitas dengan mengorbankan perempuan tanpa menyelesaikan akar permasalahan pedila.

Berdasarkan hal-hal di atas, Komnas Perempuan menyatakan:

  1. Menyerukan anggota DPR RI untuk lebih berkonsentrasi terhadap pembahasan RUUyang memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
  2. Meminta Kepolisian RI untuk menghentikan pola penggrebekan seperti yang terjadi pada VA dan NN dalam penegakan hukum pidana dan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; Juga memenuhi hak NN sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum di setiap tingkatan pemeriksaan yaitu hak atas bantuan hukum dan pendampingan psikologi.
  3. Menyarankan media massa untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam upaya upaya menjadikan kasus ini sebagai alat untuk meraih popularitas.
Tags: Andre Rosiade
wahyu

wahyu

Related Stories

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Buol ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.0 mengguncang wilayah Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 26 November 2025. Informasi...

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Kaimana ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,4 mengguncang wilayah Kaimana, Papua Barat, pada Rabu, 26 November 2025. Badan Meteorologi,...

Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kaltara. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Polisi Air dan Udara (Polairud), Kepolisian Republik Indonesia mengadakan...

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

by masfajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Pesisir Barat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (26/11/2025). Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.3 mengguncang wilayah Tenggamus, Lampung, pada Rabu, 26 November 2025. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

by Aditya
26 November 2025
0

Headline.co.id, Buol ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.0 mengguncang wilayah Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 26 November 2025. Informasi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kecelakaan 2 Kereta Api di Sentolo Kulon Progo

Kemenhub Kerahkan Tim Untuk Peristiwa Kereta Anjlok di Kuloprogo

17 October 2023

UIN Palembang dan Universitas Amerika Jajaki Sinergi Program Beasiswa Pascasarjana

25 July 2022
Ledakan Konflik Berdarah: Polisi Terluka Akibat Serangan Air Keras

Tawuran Memanas, Polisi Terkena Siram Air Keras

30 August 2024

Budi Karya, Edi Sukmoro, Faik Fahmi dan Ganjar Pranowo Hadiri Soft Launching KA Bandara Internasional Adi Soemarmo

29 December 2019

Inilah Daftar Formasi Penerimaan CPNS 2019 di Kementerian dan Pemda

29 October 2019

Perhatian! Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA

24 April 2020

Niat Puasa Sejarah dan Keutamaan Puasa di Hari Arafah 9 Dzulhijjah

18 July 2021

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

26 November 2025
Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

26 November 2025
Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.4 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.