Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas Perempuan : Pengerebekan Nn di Padang Bentuk Kriminalisasi Perempuan dan Feminisasi Moral

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
405 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penggrebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN di salah satu hotel di Padang pada 26 Januari 2020 lalu ramai di perbincangkan publik dan media massa. Saat itu NN digrebek saat melayani panggannya di kamar hotel di Kota Padang.

Menurut keterangan Andre Rosiade, penggerebekan NN berdasarkan petunjuknya untuk membuktikan maraknya prostitusi di Padang namun bukan dia yang pemesannya. Menurutnya penggerebekan dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat Padang akibat maraknya prostitusi daring (online), karaoke ilegal dan penjualan miras ilegal.

You might also like

Kemkomdigi Pertahankan Predikat Informatif Selama Delapan Tahun Berturut-turut

Kemkomdigi Pertahankan Predikat Informatif Selama Delapan Tahun Berturut-turut

16 December 2025
Ketua KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Badan Publik Besar

Ketua KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Badan Publik Besar

16 December 2025

baca juga : Ditegur Untuk Tidak Berhenti di Bahu Jalan, Pemobil Dorong dan Cekik Polisi 

Menyikapi pemberitaan terhadap penggrebekan pedila tersebut, dalam siaran pers pada Kamis 6 Feruari 2019, Komnas Perempuan menilai bahwa tindakan penggerebekan NN merupakan bentuk feminisasi moral yang berakibat kriminalisasi pedila. Dalam feminisasi moral, perempuan dijadikan tonggak moral masyarakat yang mana terkadang cara berpakaian perempuan, pedila, tempat karaoke dan penjualan miras disasar sebagai ruang-ruang maksiat yang harus “dibersihkan”.

Komnas Perempuan juga menilai, penggerebekan ini menunjukkan kesalahpahaman anggota DPR Andre Rosiade dalam menyikapi para pedila. Dalam masyarakat patriarkis, pedila merupakan salah satu bentuk perdagangan orang dengan tujuan seks. Sikap yang mengkriminalkan pedila sebagai ukuran moralitas masyarakat mengakibatkan germo dan pelanggan tidak dilihat sebagai pelaku besar di balik dunia prostitusi. Sebagai anggota DPR, Andre Rosiade seharusnya melihat bahwa NN merupakan korban kekerasan struktural yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks dan tekanan ekonomi yang mendorong perempuan untuk bertahan hidup dengan menjadi pedila. Tak seorang perempuan pun bersedia menjadi pedila kecuali karena tekanan ekonomi. Bahwa NN dijanjikan bekerja di sebuah spa dan dijadikan istri kedua dan penjadi pedila menunjukkan lapisan kekerasan berbasis gender yang dialaminya.

baca juga : Gandeng PT KAI, Pemkot Jakarta Utara Basmi Maksiat di Kawasan Royal

Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap kondisi pedila, menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks, umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa persoalan prostitusi diatur dalam Pasal 296 KUHP, melarang siapa saja yang menjadikan mata pencarian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan ancaman pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan. Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dana atau pengelola rumah bordil. Pemberi dan pengguna tidak dapat dipidana karenanya. Pasal 506 KUHP menguatkan bahwa barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Juga mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No. 11 tahun 2008 pun tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran daring yang dikelola kepada pelanggan-pelanggannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana diantaranya adalah berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, alat kelamin. Objek perbuatan kesusilaan ini pun harus disebarluaskan ke publik melalui media elektronik surel, media sosial, atau layanan pesan singkat). Mengacu pada ketentuan UU-ITE, jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari pasal 27 ayat (1) UU-ITE. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa kasus ini mengandung kesusilaan, dengan demikian pemberitaan terhadap pemeriksaan kasus ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.

baca juga : Tinjau Renovasi Istiqlal, Presiden Setujui Usulan Terowongan Penghubung Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Pola penggrebekan terhadap NN adalah meniru pola penggrebekan terhadap VA sebelumnya, di mana perempuan menjadi komoditas. Jika pola ini tidak dihentikan, ke depan pola penggrebekan dapat dijadikan cara untuk membangun citra seseorang, atau kelompok yang menggunakan moralitas dengan mengorbankan perempuan tanpa menyelesaikan akar permasalahan pedila.

Berdasarkan hal-hal di atas, Komnas Perempuan menyatakan:

  1. Menyerukan anggota DPR RI untuk lebih berkonsentrasi terhadap pembahasan RUUyang memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
  2. Meminta Kepolisian RI untuk menghentikan pola penggrebekan seperti yang terjadi pada VA dan NN dalam penegakan hukum pidana dan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; Juga memenuhi hak NN sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum di setiap tingkatan pemeriksaan yaitu hak atas bantuan hukum dan pendampingan psikologi.
  3. Menyarankan media massa untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam upaya upaya menjadikan kasus ini sebagai alat untuk meraih popularitas.
Tags: Andre Rosiade
wahyu

wahyu

Related Stories

Kemkomdigi Pertahankan Predikat Informatif Selama Delapan Tahun Berturut-turut

Kemkomdigi Pertahankan Predikat Informatif Selama Delapan Tahun Berturut-turut

by wahyu
16 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali meraih predikat sebagai Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan...

Ketua KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Badan Publik Besar

Ketua KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Badan Publik Besar

by Aditya
16 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoegiantoro, menyoroti penurunan keterbukaan informasi di sejumlah badan publik besar di...

KemenP2MI Jalin Kerja Sama dengan 14 Mitra untuk Perlindungan PMI

KemenP2MI Jalin Kerja Sama dengan 14 Mitra untuk Perlindungan PMI

by Aditya
16 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi lintas sektor. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran...

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyatakan apresiasi terhadap TNI, Polri, dan seluruh jajaran terkait yang telah bertindak cepat...

Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan kasus ilegal logging di Daerah Aliran Sungai...

Polri Segera Umumkan Tersangka Ilegal Logging di Sumatera Utara

Polri Segera Umumkan Tersangka Ilegal Logging di Sumatera Utara

by Ari Wibowo muhammad
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan ilegal logging di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Menjadi 6,5 Persen Tahun 2024

11 February 2020
Pemprov Kalimantan Tengah Perkuat Sinkronisasi Data Desa untuk Program Huma Betang

Pemprov Kalimantan Tengah Perkuat Sinkronisasi Data Desa untuk Program Huma Betang

7 November 2025

Bupati Instruksikan ASN Lumajang Sisihkan Gajinya 2,5 persen untuk Keluarkan Zakat

23 March 2022
Pemilik Koperasi ditangkap usai menyekap nasabahnya

Kronologi Penangkapan Memilik Koperasi di Sleman yang Sekap Nasabahnya

16 January 2024

Wali Kota dan Wakilnya Resmikan Organisasi Pendidik Anak Usia Dini Bontang

7 August 2024
Keajaiban Goa Lawa Purbalingga

Menjelajahi Keajaiban Goa Lawa Purbalingga, Destinasi Wisata Alam Unik yang Terbentuk dari Lava Gunung Berapi

1 March 2025
Catat Waktunya! Samsat Keliling Siap Layani di 28 Titik Strategis

Layanan Samsat Keliling Hadir di 28 Lokasi, Catat Jadwalnya!

13 August 2024

Artikel Terbaru

Kemkomdigi Pertahankan Predikat Informatif Selama Delapan Tahun Berturut-turut

Kemkomdigi Pertahankan Predikat Informatif Selama Delapan Tahun Berturut-turut

16 December 2025
Ketua KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Badan Publik Besar

Ketua KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Badan Publik Besar

16 December 2025
KemenP2MI Jalin Kerja Sama dengan 14 Mitra untuk Perlindungan PMI

KemenP2MI Jalin Kerja Sama dengan 14 Mitra untuk Perlindungan PMI

16 December 2025
Pemkab Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP untuk Optimalisasi Tata Kelola

Pemkab Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP untuk Optimalisasi Tata Kelola

16 December 2025
Polres Sumenep Tingkatkan Patroli dan Razia di Tempat Hiburan Malam

Polres Sumenep Tingkatkan Patroli dan Razia di Tempat Hiburan Malam

16 December 2025
Sumenep Inisiasi Gerakan Ayah Mengambil Rapor untuk Perkuat Keluarga

Sumenep Inisiasi Gerakan Ayah Mengambil Rapor untuk Perkuat Keluarga

16 December 2025
Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

16 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.