Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Komnas Perempuan : Pengerebekan Nn di Padang Bentuk Kriminalisasi Perempuan dan Feminisasi Moral

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
405 17
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Penggrebekan perempuan yang dilacurkan (pedila) berinisial NN di salah satu hotel di Padang pada 26 Januari 2020 lalu ramai di perbincangkan publik dan media massa. Saat itu NN digrebek saat melayani panggannya di kamar hotel di Kota Padang.

Menurut keterangan Andre Rosiade, penggerebekan NN berdasarkan petunjuknya untuk membuktikan maraknya prostitusi di Padang namun bukan dia yang pemesannya. Menurutnya penggerebekan dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat Padang akibat maraknya prostitusi daring (online), karaoke ilegal dan penjualan miras ilegal.

You might also like

Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

11 July 2026

baca juga : Ditegur Untuk Tidak Berhenti di Bahu Jalan, Pemobil Dorong dan Cekik Polisi 

Menyikapi pemberitaan terhadap penggrebekan pedila tersebut, dalam siaran pers pada Kamis 6 Feruari 2019, Komnas Perempuan menilai bahwa tindakan penggerebekan NN merupakan bentuk feminisasi moral yang berakibat kriminalisasi pedila. Dalam feminisasi moral, perempuan dijadikan tonggak moral masyarakat yang mana terkadang cara berpakaian perempuan, pedila, tempat karaoke dan penjualan miras disasar sebagai ruang-ruang maksiat yang harus “dibersihkan”.

ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan juga menilai, penggerebekan ini menunjukkan kesalahpahaman anggota DPR Andre Rosiade dalam menyikapi para pedila. Dalam masyarakat patriarkis, pedila merupakan salah satu bentuk perdagangan orang dengan tujuan seks. Sikap yang mengkriminalkan pedila sebagai ukuran moralitas masyarakat mengakibatkan germo dan pelanggan tidak dilihat sebagai pelaku besar di balik dunia prostitusi. Sebagai anggota DPR, Andre Rosiade seharusnya melihat bahwa NN merupakan korban kekerasan struktural yang menempatkan perempuan sebagai obyek seks dan tekanan ekonomi yang mendorong perempuan untuk bertahan hidup dengan menjadi pedila. Tak seorang perempuan pun bersedia menjadi pedila kecuali karena tekanan ekonomi. Bahwa NN dijanjikan bekerja di sebuah spa dan dijadikan istri kedua dan penjadi pedila menunjukkan lapisan kekerasan berbasis gender yang dialaminya.

baca juga : Gandeng PT KAI, Pemkot Jakarta Utara Basmi Maksiat di Kawasan Royal

Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap kondisi pedila, menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks, umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO.

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa persoalan prostitusi diatur dalam Pasal 296 KUHP, melarang siapa saja yang menjadikan mata pencarian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oleh orang lain dan ancaman pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan. Pasal ini ditafsirkan oleh ahli hukum pidana Indonesia sebagai pasal yang mengancam pidana para germo, mucikari atau pemilik dana atau pengelola rumah bordil. Pemberi dan pengguna tidak dapat dipidana karenanya. Pasal 506 KUHP menguatkan bahwa barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Juga mengenai penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No. 11 tahun 2008 pun tidak memberikan ancaman pidana atas sebuah tindakan pelacuran daring yang dikelola kepada pelanggan-pelanggannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Informasi elektronik yang melanggar kesusilaan menurut tafsir dari ilmuwan hukum pidana diantaranya adalah berupa gambar, video, percakapan, animasi, sketsa yang mengandung konten kecabulan, persetubuhan, kekerasan seksual, alat kelamin. Objek perbuatan kesusilaan ini pun harus disebarluaskan ke publik melalui media elektronik surel, media sosial, atau layanan pesan singkat). Mengacu pada ketentuan UU-ITE, jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak disebarluaskan ke publik maka tidak memenuhi unsur dari pasal 27 ayat (1) UU-ITE. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa kasus ini mengandung kesusilaan, dengan demikian pemberitaan terhadap pemeriksaan kasus ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum.

baca juga : Tinjau Renovasi Istiqlal, Presiden Setujui Usulan Terowongan Penghubung Silaturahmi Istiqlal-Katedral

Pola penggrebekan terhadap NN adalah meniru pola penggrebekan terhadap VA sebelumnya, di mana perempuan menjadi komoditas. Jika pola ini tidak dihentikan, ke depan pola penggrebekan dapat dijadikan cara untuk membangun citra seseorang, atau kelompok yang menggunakan moralitas dengan mengorbankan perempuan tanpa menyelesaikan akar permasalahan pedila.

Berdasarkan hal-hal di atas, Komnas Perempuan menyatakan:

  1. Menyerukan anggota DPR RI untuk lebih berkonsentrasi terhadap pembahasan RUUyang memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
  2. Meminta Kepolisian RI untuk menghentikan pola penggrebekan seperti yang terjadi pada VA dan NN dalam penegakan hukum pidana dan bertindak secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana; Juga memenuhi hak NN sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum di setiap tingkatan pemeriksaan yaitu hak atas bantuan hukum dan pendampingan psikologi.
  3. Menyarankan media massa untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam upaya upaya menjadikan kasus ini sebagai alat untuk meraih popularitas.
Tags: Andre Rosiade
ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

by Hendrawan
12 July 2026
0

Highlight Berita Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara: Cahaya hijau kebiruan mirip...

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Kulon Progo, Pemotor Terjatuh Lalu Terlindas Truk

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik:...

BMKG Prediksi Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026, Apakah Daerah Anda Hujan atau Panas

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Begini Kondisi Cuaca Besok Siang: BMKG...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Bibit Siklon 97W Masih Terpantau, Ini Dampaknya bagi Indonesia

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Besok, Bibit Siklon 97W Picu Potensi Hujan di Sejumlah Daerah: BMKG merilis prakiraan cuaca...

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026 Ini Kondisi Cuaca di Kota Besar Indonesia Menurut BMKG

Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak

by Pinasti
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Minggu 12 Juli 2026: BMKG Prediksi Hujan di 5 Wilayah, Cek Daftar Kota Terdampak: BMKG memprediksi...

Prakiraan BMKG Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, hingga Surabaya, Cek Sebelum Beraktivitas

Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026

by Hendrawan
11 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Jakarta, Bandung, Bekasi, Jogja, dan Surabaya, Begini Prakiraan BMKG Minggu 12 Juli 2026: BMKG memprakirakan cuaca...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 4,0 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

17 January 2026
Pengemudi Mengantuk, Mobil Trailblazer Tabrak Tiang Listrik dan Kios Jamu di Bantul, Kerugian Capai Rp15 Juta

Pengemudi Mengantuk, Mobil Trailblazer Tabrak Tiang Listrik dan Kios Jamu di Bantul, Kerugian Capai Rp15 Juta

6 April 2026
Polda Banten Bangun 49 SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi

Polda Banten Bangun 49 SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi

29 December 2025
Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80: Warga Bekasi Terima Pemeriksaan Kesehatan dan Sembako

Bakti Sosial HUT Bhayangkara ke-80: Warga Bekasi Terima Pemeriksaan Kesehatan dan Sembako

26 June 2026
Keterbukaan Informasi Publik Harus Memberikan Manfaat Nyata

Keterbukaan Informasi Publik Harus Memberikan Manfaat Nyata

16 December 2025
Pemkab Sumenep Dorong Generasi Muda Berprestasi Melalui SSC

Pemkab Sumenep Dorong Generasi Muda Berprestasi Melalui SSC

14 May 2026
Kapolri Ungkap Keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Polri di Hadapan Komisi III DPR

Kapolri Ungkap Keberhasilan Desk Ketenagakerjaan Polri di Hadapan Komisi III DPR

26 January 2026

Artikel Terbaru

Arti Ayam Kampus dalam Bahasa Gaul, Jangan Salah Memahami Istilah Ini

Arti Ayam Kampus, Pengertian Istilah dan Risiko Stigma bagi Mahasiswi

12 July 2026
Live Norwegia vs Inggris Piala Dunia 2026 Jadwal, Jam Tayang, dan Link Streaming

Live Norwegia vs Inggris Piala Dunia 2026: Jadwal, Jam Tayang, dan Streaming Resmi

12 July 2026
Norwegia vs Inggris Live Piala Dunia 2026 Prediksi, Susunan Pemain, dan Jadwal

Live Norwegia vs Inggris Jam 04.00 WIB: Cara Menonton dan Fakta Penting

12 July 2026
Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy Fold 8

Galaxy Fold 8 Lebih Lebar dan Hadirkan Varian Ultra, Ini Analisis Strategi Samsung

12 July 2026
Xiaomi Redmi Note 17 Jadi Sorotan, Baterai Besar dan Layar 120Hz

Xiaomi Redmi Note 17 Andalkan Baterai Besar, Strategi Baru di Pasar Kelas Menengah

12 July 2026
Live Streaming Norwegia vs Inggris Misi Sejarah Haaland Hadapi The Three Lions

Live Norwegia vs Inggris: Analisis Haaland vs Kane dan Prediksi Perempat Final

12 July 2026
Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026

Popular Story

Kemenkes Perkuat Kolaborasi untuk Eliminasi Kusta 2030
Berita

Kemenkes Perkuat Kolaborasi untuk Eliminasi Kusta 2030

by Aditya
9 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan eliminasi kusta pada tahun 2030...

Read moreDetails

Program BSPS Targetkan 400 Ribu Rumah Tak Layak Huni

Waspada Cuaca Ekstrem Besok! BMKG Sebut Siklon Tropis Bavi Picu Hujan Lebat di Indonesia

Pemkot Pontianak Perbaiki Rumah Ani yang Roboh di Sungai Kapuas

Kapolda Aceh dan Bea Cukai Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

8 Besar Piala Dunia 2026 Jadi Sorotan, Fase Gugur Masuk Tahap Paling Menentukan

Wisata Bhumi Merapi Cocok untuk Anak-Anak, Ada Edukasi Hewan, Pertanian, dan Outbound

Kecelakaan Maut di Jalan Wonosari Sleman, Dua Pengendara Motor Tewas usai Tabrak Dump Truk

BMKG Temukan 22 Titik Panas di Riau, Masyarakat Diimbau Waspada

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.