Imigrasi Ungkap Rekrutmen Pekerja Scammer Asal Tiongkok
Jakarta, Headline.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan karena merekrut pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai penipu daring (scammer) di luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas menemukan tawaran pekerjaan mencurigakan melalui media sosial Facebook.
“Patroli siber sangat efektif untuk mencegah kejahatan lintas negara. Ini komitmen kami memperkuat pengawasan aktivitas WNA di Indonesia,” ujar Nur Raisha dalam keterangannya, Jumat (6/9).
Pada 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi melakukan penyamaran dengan bertemu XF dan WS, kedua WNA Tiongkok, di sebuah kedai kopi di Pancoran. Dalam pertemuan itu, calon pekerja diwawancarai dan menjalani tes keterampilan komputer.
Setelah dinyatakan lolos, calon pekerja diminta melakukan panggilan video dengan calon pemberi kerja di luar negeri. Mereka ditawari menjadi scammer dengan jam kerja 12 jam menyesuaikan waktu Amerika Serikat.
Gaji yang dijanjikan bervariasi tergantung kinerja, ditambah fasilitas tiket pesawat, akomodasi, dan uang lembur. Calon pekerja juga diminta membuat paspor yang biayanya akan diganti perusahaan.
Setelah calon pekerja membuat paspor, para tersangka mengatur pertemuan kembali pada 2 September 2024 di Pancoran untuk mengambil paspor dan memberikan penggantian biaya. Petugas Imigrasi yang menyamar berhasil menangkap XF dan WS di sebuah hotel di Glodok.
Barang bukti yang disita antara lain paspor Tiongkok dan Indonesia, laptop, serta ponsel. Kedua WNA tersebut memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).
“Mereka diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Nur Raisha.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas. Tindakan deportasi dan penangkalan akan diterapkan jika pelaku terbukti bersalah.
“Keberhasilan ini adalah bukti kesigapan imigrasi dalam menindak WNA yang merugikan rakyat Indonesia,” kata Silmy.
Dia mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4314723/imigrasi-jakbar-bongkar-kasus-wna-rekrut-wni-jadi-scammer-di-kamboja.





















