Headline.co.id: Presenter AV Terseret Kasus KDRT, Ditetapkan Tersangka
Jakarta – Presenter berinisial AV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat istrinya, seorang selebgram berinisial SA. Kasus ini tengah diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.
“Terlapor sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Nurma menjelaskan, laporan dugaan KDRT tersebut dilayangkan SA pada September 2023. AV diduga melakukan kekerasan secara psikis dengan sering melontarkan perkataan yang menyakitkan kepada istrinya.
Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan AV sebagai tersangka pada 10 Juni 2024. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk keterangan lima saksi dan hasil visum.
“Pelaku sudah tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum,” jelas Nurma.
Meski berstatus tersangka, AV tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena ancaman hukuman dalam kasus KDRT yang dijeratkan kepada AV hanya empat tahun, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan.
“Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21,” kata Nurma.
AV diduga melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4272519/polisi-usut-dugaan-presenter-lakukan-kdrt-kepada-istrinya-di-jaksel.



















