Headline.co.id, Pulang Pisau ~
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menerbitkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i saat membuka Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (9/9/2026). Pemkab Pulang Pisau menerbitkan peraturan itu untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja formal dan informal dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Pelaksanaannya diarahkan melalui perangkat daerah, camat, kepala desa, badan usaha, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut, Ahmad Rifa’i menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi pekerja penerima upah di sektor formal. Pekerja mandiri di sektor informal juga disebut memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah di sektor formal maupun pekerja mandiri di sektor informal,” kata Ahmad Rifa’i.
Perbup Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pulang Pisau
Penerbitan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2026 menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ahmad Rifa’i menjelaskan, keberadaan jaminan sosial penting untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Perlindungan tersebut berkaitan dengan risiko yang dapat muncul akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan juga memiliki peran dalam mencegah munculnya kemiskinan baru. Risiko itu dapat terjadi ketika keluarga kehilangan pendapatan setelah tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
“Keberadaan jaminan sosial vital untuk memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujar Ahmad Rifa’i.
Perangkat Daerah Diminta Kawal Kepesertaan Pekerja
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pulang Pisau memberikan instruksi kepada seluruh jajaran perangkat daerah, camat, dan kepala desa. Perangkat daerah diminta memastikan para penyedia jasa konstruksi mendaftarkan pekerja mereka dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Instruksi itu ditujukan untuk memastikan pekerja pada sektor konstruksi memperoleh perlindungan selama menjalankan pekerjaan. Pendaftaran pekerja menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, camat dan kepala desa diminta mengawal kepesertaan aparat desa serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pelaksanaan kepesertaan tersebut disesuaikan dengan aturan pengalokasian Dana Desa dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2026.
Dengan arahan tersebut, pemerintah kecamatan dan desa memiliki peran dalam memastikan aparat desa serta pelaku UMKM mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kebijakan itu juga memperluas sasaran perlindungan hingga ke tingkat desa.
BPJS Ketenagakerjaan Diminta Perkuat Pelayanan
Ahmad Rifa’i turut mengimbau BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta. Ia meminta akses klaim dipermudah agar pekerja dan keluarganya dapat memperoleh manfaat program sesuai ketentuan.
Selain peningkatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan diminta memasifkan sosialisasi hingga tingkat desa. Sosialisasi dinilai penting agar pekerja, pemerintah desa, dan badan usaha memahami kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati juga meminta seluruh badan usaha segera mendaftarkan para pekerjanya. Imbauan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelaksanaan Perbup Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pemkab Pulang Pisau menempatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan pendapatan keluarga. Perlindungan itu ditujukan bagi pekerja formal, pekerja mandiri, aparat desa, pelaku UMKM, serta pekerja pada sektor konstruksi.

















