Headline.co.id, Jakarta ~ (Kemenag) — Dalam upaya mencegah konflik sosial yang berdimensi keagamaan, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Agama memperkuat kapasitas verifikator Early Warning System (EWS) SI-Rukun. Langkah ini bertujuan untuk memastikan informasi yang cepat, akurat, dan terverifikasi sebelum masalah berkembang menjadi konflik terbuka.
Penguatan kapasitas tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan tiga provinsi sebagai proyek percontohan, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada 1–3 September 2026 ini diikuti oleh Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama dari Kantor Wilayah Kementerian Agama di ketiga provinsi tersebut sebagai verifikator tingkat provinsi. Selain itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga berperan sebagai verifikator tingkat kabupaten/kota.
Kepala PKUB, M. Adib Abdushomad, menekankan pentingnya EWS SI-Rukun sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar aplikasi pengumpulan laporan. “EWS SI-Rukun harus mampu membantu kita membaca potensi persoalan sejak dini, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Adib di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Ia menambahkan bahwa kualitas sistem sangat bergantung pada kemampuan sumber daya manusia dalam proses penginputan, verifikasi, dan tindak lanjut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rapat koordinasi ini tidak hanya membahas penggunaan aplikasi, tetapi juga menjadi forum evaluasi praktik implementasi di lapangan. Verifikator dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah berbagi pengalaman, kendala, serta masukan terkait proses penginputan, verifikasi, pengelolaan data, hingga tindak lanjut laporan. Kepala Bidang Harmonisasi Umat Beragama PKUB, Adimin, memimpin diskusi untuk mengidentifikasi persoalan dan merumuskan langkah perbaikan.
Sebagai bagian dari proyek percontohan, ketiga provinsi tersebut menjadi ruang pembelajaran untuk menguji dan menyempurnakan implementasi EWS SI-Rukun. Pengalaman dan masukan dari wilayah ini akan digunakan untuk pengembangan sistem agar lebih efektif dan luas. Melalui koordinasi PKUB, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, EWS SI-Rukun diharapkan menjadi instrumen kerja bersama yang mampu mendeteksi potensi konflik lebih awal, mempercepat respons, dan memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama.


















