Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Membedah Hukum: Menyelami Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Hukum
Reading Time: 1 min read
421 4
A A
0
Perjalanan Menyelami Perbedaan Hukum Perdata dan Pidana: Sebuah Bedah Hukum
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum: Pilar Keadilan dan Ketertiban dalam Masyarakat

Headline.co.id, Jakarta – Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan aturan hukum untuk mengatur interaksi dalam masyarakat. Hadirnya hukum menjamin keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

You might also like

Polri Ungkap Identitas 2 KKB Pelaku Penembakan ASN di Muliama

Polri Ungkap Identitas 2 KKB Penembak ASN di Muliama

13 September 2026
Polda Metro Jaya Ungkap 83 Anak yang Direkrut Untuk Ikut Kerusuhan di Jakarta, Dibayar Mulai dari Rp 40 Ribu

Polda Metro Jaya Ungkap Perekrutan 83 Anak untuk Kerusuhan Jakarta

13 September 2026

Pengertian Hukum Perdata

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Prof. Sudikno, hukum perdata adalah aturan yang mengatur hubungan individu dalam keluarga dan masyarakat. Hukum ini bertujuan menyelesaikan sengketa antar individu dan memberikan kejelasan hak dan kewajiban pribadi. Di Indonesia, hukum perdata mayoritas tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Cabang hukum perdata meliputi:

* Hukum Waris: Mengatur pengalihan harta benda seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris.
* Hukum Keluarga: Mengatur hubungan perkawinan, hubungan orang tua-anak, dan perwalian.
* Hukum Perorangan: Mengatur hak dan kewajiban individu sebagai pribadi.
* Hukum Harta Kekayaan: Mengatur hubungan hukum yang melibatkan harta benda.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Segala ketentuan hukum pidana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran dan kejahatan dalam hukum pidana berbeda. Pelanggaran adalah tindakan ringan yang dikenakan denda, sedangkan kejahatan adalah tindakan yang lebih serius, seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian.

Hukum pidana terdiri dari dua jenis:

* Hukum Pidana Formil: Mengatur mekanisme negara dalam menegakkan hukum pidana, seperti proses penyelidikan dan penuntutan.
* Hukum Pidana Materil: Berisi aturan tentang perbuatan yang dapat dikenakan pidana.

Tujuan Hukum

Keberadaan hukum di Indonesia, baik perdata maupun pidana, bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mencegah kekacauan. Tanpa hukum, tindakan individu dapat menjadi tidak teratur dan berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, hukum berfungsi sebagai pilar fundamental dalam menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan tertib.

sumber: https://www.antaranews.com/berita/4206555/pengertian-hukum-perdata-dan-pidana.

Tags: HukumHukum perdataHukum pidana

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polri Ungkap Identitas 2 KKB Pelaku Penembakan ASN di Muliama

Polri Ungkap Identitas 2 KKB Penembak ASN di Muliama

by Wawan
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jayawijaya ~ Polri mengungkap identitas dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga terlibat dalam penembakan tiga aparatur sipil...

Polda Metro Jaya Ungkap 83 Anak yang Direkrut Untuk Ikut Kerusuhan di Jakarta, Dibayar Mulai dari Rp 40 Ribu

Polda Metro Jaya Ungkap Perekrutan 83 Anak untuk Kerusuhan Jakarta

by Ari Wibowo muhammad
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perekrutan 83 anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di...

Polisi Bongkar Praktik Industri Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar

Polisi Ungkap Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Tangsel

by wahyu
13 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Polres Metro Jakarta Barat mengungkap industri rumahan tembakau sintetis di Tangerang Selatan. Pengungkapan itu dilakukan setelah...

Polisi Ungkap Dugaan Massa Bayaran dalam Kerusuhan 27 Agustus

Kerusuhan 27 Agustus: Polisi Temukan Tiga Klaster Pendanaan Massa

by Wawan
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya mengungkap dugaan skema pendanaan dan penggerakan massa dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada...

Polisi Ungkap 3 Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan

Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Pedagang Cermin di Pejompongan

by masfajar
13 September 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat....

Kasus Hukum Agustus 2026: Polda Sulut Amankan 4 Tersangka

by Dwina
13 September 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Polda Sulawesi Utara mengungkap tiga kasus narkoba dan psikotropika sepanjang Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Paparan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR RI. (Foto: Kemenkeu)

Kemenkeu Alokasikan Rp49,80 Triliun untuk Mendukung PKPN 2027

7 September 2026
Tempat Wisata blue lagoon kaliurang jogja

Tempat Wisata Blue Lagoon Jogja Alamat Lokasi Harga Tiket Masuk

6 November 2023
Tanggal Merah Agustus 2026

Libur Nasional Agustus 2026: Dua Tanggal Merah dan Long Weekend

28 July 2026

Presiden: Sistem Penanganan Sampah di Bajarbakula jadi Contoh Provinsi Lain

8 February 2020
Polres Cianjur Terapkan Sistem Satu Arah untuk Atasi Lonjakan Kendaraan saat Libur Imlek

Polres Cianjur Terapkan Sistem Satu Arah untuk Atasi Lonjakan Kendaraan saat Libur Imlek

18 February 2026
Fakta Gempa NTT dan Tsunami 15 Agustus 2026, Gelombang Terdeteksi di 10 Titik

Gempa NTT Picu Tsunami di 10 Titik, Peringatan Dini Diakhiri

15 August 2026
Kapolri Ungkap Pelanggaran Ekspor CPO, Presiden Instruksikan Pengurangan Kerugian Negara

Kapolri Ungkap Pelanggaran Ekspor CPO, Presiden Instruksikan Pengurangan Kerugian Negara

13 September 2026

Artikel Terbaru

Cegah Kecelakaan, Satlantas Ngawi Intensifkan Patroli di Sejumlah Titik Rawan

Satlantas Ngawi Intensifkan Patroli di Titik Rawan Kecelakaan

14 September 2026
Kemhan RI Dukung Kebutuhan Logistik di Kapal JMSDF JS Kunisaki untuk Misi Kemanusiaan Karhutla di Kalimantan

Dukungan Logistik Kemhan untuk Kapal JS Kunisaki di Kalimantan

14 September 2026
Penertiban Knalpot Brong, Satlantas Madiun Amankan 25 Sepeda Motor

Penertiban Knalpot Brong di Madiun, 25 Motor Diamankan

14 September 2026
UIN Bandung Juara Umum PORSI Jawara II Pekalongan

UIN Bandung Juara Umum PORSI Jawara II Pekalongan

14 September 2026
Polres OKI Gerak Cepat Padamkan Api di Tol Kayuagung-Palembang KM 346

Polres OKI Padamkan Api di Tol Kayuagung-Palembang KM 346

14 September 2026
Placemaking Jadi Penggerak Ekonomi Kawasan

MRT Jakarta Ungkap Efek Ganda Placemaking, Transaksi Rp10 Miliar Bisa Berdampak Rp50 Miliar

14 September 2026
: MTQ Nasional XXXI, Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong pengkajian Al-Qur’an di Indonesia terus naik kelas, dari sekadar membaca teks menuju pemahaman makna, penghayatan, dan pemahaman hakikat. Menag juga menekankan pentingnya penguasaan Ushul Fiqh agar pemahaman Al-Qur’an tidak bersifat sempit dan tekstual. (Foto: Humas Kemenag)

MTQ Nasional XXXI, Menag Dorong Pendalaman Al-Qur’an

14 September 2026

Popular Story

Investor Asing Masuk Deras ke Obligasi Pemerintah
Ekonomi

Nilai Tukar Rupiah Naik Tajam, Rupiah Cetak Level Terkuat Hampir 4 Bulan

by Saddam
10 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Nilai tukar rupiah naik tajam terhadap dolar Amerika Serikat...

Read moreDetails

Persib Tertinggal 0-1 dari Persija di Babak Pertama

Persaingan Ketat MotoGP Memasuki Grand Prix San Marino di Misano

Upaya Gorontalo dalam Memperkuat Intervensi Stunting

Teknologi Modifikasi Cuaca Jadi Fokus Kerja Sama ASEAN

Pemkab Siak Hentikan Kegiatan Apel dan Senam ASN Akibat Kabut Asap

Arema FC Women Academy Rayakan Ulang Tahun Pertama dengan Turnamen Sepak Bola Putri di Semarang

Operasi di Tambakrejo Berhasil, Pedagang Kini Tolak Rokok Ilegal

GIIAS Bandung 2026 Sediakan 42 Kendaraan untuk Test Drive dan Test Ride, Ini Syaratnya

Kia Bawa Seltos, Carens, dan Sonet ke GIIAS Bandung 2026, Bisa Test Drive

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.