Hukum: Pilar Keadilan dan Ketertiban dalam Masyarakat
Headline.co.id, Jakarta – Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan aturan hukum untuk mengatur interaksi dalam masyarakat. Hadirnya hukum menjamin keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian Hukum Perdata
Menurut Prof. Sudikno, hukum perdata adalah aturan yang mengatur hubungan individu dalam keluarga dan masyarakat. Hukum ini bertujuan menyelesaikan sengketa antar individu dan memberikan kejelasan hak dan kewajiban pribadi. Di Indonesia, hukum perdata mayoritas tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Cabang hukum perdata meliputi:
* Hukum Waris: Mengatur pengalihan harta benda seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris.
* Hukum Keluarga: Mengatur hubungan perkawinan, hubungan orang tua-anak, dan perwalian.
* Hukum Perorangan: Mengatur hak dan kewajiban individu sebagai pribadi.
* Hukum Harta Kekayaan: Mengatur hubungan hukum yang melibatkan harta benda.
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum. Segala ketentuan hukum pidana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelanggaran dan kejahatan dalam hukum pidana berbeda. Pelanggaran adalah tindakan ringan yang dikenakan denda, sedangkan kejahatan adalah tindakan yang lebih serius, seperti pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian.
Hukum pidana terdiri dari dua jenis:
* Hukum Pidana Formil: Mengatur mekanisme negara dalam menegakkan hukum pidana, seperti proses penyelidikan dan penuntutan.
* Hukum Pidana Materil: Berisi aturan tentang perbuatan yang dapat dikenakan pidana.
Tujuan Hukum
Keberadaan hukum di Indonesia, baik perdata maupun pidana, bertujuan untuk melindungi masyarakat dan mencegah kekacauan. Tanpa hukum, tindakan individu dapat menjadi tidak teratur dan berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, hukum berfungsi sebagai pilar fundamental dalam menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan tertib.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4206555/pengertian-hukum-perdata-dan-pidana.


















