Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023

Lia by Lia
3 years ago
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Berapa Kenaikan Upah Minimum 2024

Ilustrasi gambar kenaikan UMK 2024

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kepastian bahwa upah minimum tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyebut bahwa peningkatan tersebut berdasarkan regulasi baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023.

Peraturan ini menjadi revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan dan mulai berlaku pada 10 November 2023. Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023. Formula tersebut mencakup tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).

You might also like

Polda Banten Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Gempa NTT

Polda Banten Salurkan Bantuan Sosial Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

22 August 2026
Polda Papua Tengah Kerahkan Ratusan Personel Cegah Karhutla Meluas di Nabire

Polda Papua Tengah Kerahkan Personel Gabungan untuk Atasi Karhutla di Nabire

22 August 2026

Baca juga: PSS Sleman Terpaksa Tinggalkan Stadion Maguwoharjo karena Renovasi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” jelas Ida dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penggunaan ketiga variabel tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah. Upah minimum yang ditetapkan melalui proses ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kepastian bekerja dan mendukung keberlangsungan usaha.

Baca juga: Arab Saudi dan Negara-Negara Islam Desak AS dan Israel Hentikan Perang di Gaza

Ida menambahkan bahwa peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat melalui regulasi baru ini. Mereka diberi tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang terbentuknya lapangan kerja baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa keberadaan ketentuan pengupahan dalam PP No.51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Regulasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, termasuk penerapan struktur dan skala upah.

Baca juga: 11 Cara Mengusir Tikus Dalam Islam Beserta Hadits Dan Aturannya

“Dengan penerapan struktur dan skala upah, diharapkan para pekerja/buruh akan terdorong untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja, karena upahnya akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.

Selain memberikan kepastian kenaikan upah minimum, menggerakkan daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca juga: Hari Apakah Hari ini? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Menutup keterangannya, Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP No.51/2023. Dia menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2023, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.

Terimakasih telah membaca Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengusir Tikus Membandel di Plafon Rumah Dengan Mudah

Tags: Kenaikan UMK 2024Upah Minimum 2024 Naik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Polda Banten Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Gempa NTT

Polda Banten Salurkan Bantuan Sosial Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

by Ari Wibowo muhammad
22 August 2026
0

Headline.co.id, Banten ~ 22 Agustus 2026 - Dalam upaya menunjukkan kepedulian sosial dan kemanusiaan, Polda Banten menyalurkan bantuan sosial senilai...

Polda Papua Tengah Kerahkan Ratusan Personel Cegah Karhutla Meluas di Nabire

Polda Papua Tengah Kerahkan Personel Gabungan untuk Atasi Karhutla di Nabire

by masfajar
22 August 2026
0

Headline.co.id, Polda Papua Tengah Mengambil Langkah Cepat Dengan Mengerahkan Ratusan Personel Gabungan ~ termasuk Satuan Brimob, untuk menangani kebakaran hutan...

: Petugas SPBU melayani pelanggan di Flores, NTT. (ANTARA/HO-PT Pertamina Patra Niaga)

Pemulihan Operasional 56 SPBU di Pulau Flores Pasca Gempa

by Dwina
22 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 56 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Flores telah kembali beroperasi normal setelah sempat...

: Tenaga kesehatan bersiaga di Posko Kesehatan penanganan kabut asap karhutla sebagai bagian dari respons cepat Kementerian Kesehatan melindungi masyarakat terdampak. Kemenkes mengerahkan 314 tenaga medis dan menyalurkan ratusan ribu logistik kesehatan untuk menekan lonjakan kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Kemenkes)

Pemerintah Mobilisasi 314 Tenaga Kesehatan untuk Atasi Dampak Asap Karhutla di Tujuh Provinsi

by Dani
22 August 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Pemerintah Indonesia telah mengerahkan 314 tenaga kesehatan untuk menangani dampak kesehatan akibat asap kebakaran hutan dan lahan...

: Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto berdialog dan menyerahkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak gempa M 7,7 Flores di Desa Ladolaka, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Jumat (21/8/2026). (Dok. BNPB).

Pemerintah Pastikan Bantuan Pascagempa Flores Sampai ke Pulau Palue

by Aditya
22 August 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Indonesia Memastikan Bahwa Penanganan Pascagempa Di Flores ~ Nusa Tenggara Timur, akan menjangkau hingga Pulau Palue. Gempa yang...

: Visual pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan helikopter water bombing, Jumat (21/8/2026). (Dok. BNPB).

BNPB Kerahkan 39 Pesawat untuk Atasi Karhutla di Wilayah Prioritas

by Fajar
22 August 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan 39 unsur udara untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemkomdigi Soroti Bahaya Perangkat Telekomunikasi Ilegal bagi Keselamatan Publik

29 November 2025
Wamenaker Dorong Mahasiswa Tingkatkan Kompetensi dan Sertifikasi untuk Dunia Kerja

Wamenaker Dorong Mahasiswa Tingkatkan Kompetensi dan Sertifikasi untuk Dunia Kerja

9 June 2026
Pelecehan: Bukan Lelucon, Pelaku Bisa Dipidana

Pelecehan Bukan Mainan: Kementerian PPPA Tegaskan Sebagai Tindak Pidana

4 September 2024
Lubang pada tembok belakang gudang CV Djago Kate di Timbulharjo, Sewon, Bantul, yang diduga menjadi jalur pelaku pencurian untuk masuk

Gudang Pakan di Sewon Dibobol Maling, Brankas Berisi Ratusan Juta Raib

4 June 2025
Apakah Menangis Membatalkan Puasa

Bagaimana Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa Atau Tidak?

2 March 2025
Ditjen Bina Adwil Susun Strategi Komunikasi untuk Jaga Kepercayaan Publik

Ditjen Bina Adwil Susun Strategi Komunikasi untuk Jaga Kepercayaan Publik

21 May 2026
Kasad Tegaskan Identitas TNI AD dalam Peringatan Hari Juang di Pinrang

Kasad Tegaskan Identitas TNI AD dalam Peringatan Hari Juang di Pinrang

15 December 2025

Artikel Terbaru

PMA 10/2025 Perkuat Tata Kelola dan Seleksi Pimpinan Baznas

Kementerian Agama Tingkatkan Tata Kelola Baznas Melalui PMA 10/2025

22 August 2026
Polda Banten Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Gempa NTT

Polda Banten Salurkan Bantuan Sosial Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

22 August 2026
Mengenal Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah di Indonesia

Pendekatan Terpadu dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah di Indonesia

22 August 2026
Polda Papua Tengah Kerahkan Ratusan Personel Cegah Karhutla Meluas di Nabire

Polda Papua Tengah Kerahkan Personel Gabungan untuk Atasi Karhutla di Nabire

22 August 2026
: Gusnar Ismail saat menyambut memyambut dan mengapresiasi Muhammad Azka Gaib siswa kelas XI SMA Negeri 3 Gorontalo, dan Khasyifa Anindi Sudarmanto siswi kelas XI SMK Negeri 1 Wonosari, Kabupaten Boalemo di Bandara Djalaluddin Gorontalo. (foto Kesbangpol)

Gubernur Gorontalo Berikan Bonus kepada Paskibraka Berprestasi

22 August 2026

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi PMB

22 August 2026
Caviar Indonesia Membawa Pengalaman Fine Dining Lebih Dekat ke Rumah

Caviar Indonesia Membawa Pengalaman Fine Dining Lebih Dekat ke Rumah

22 August 2026

Popular Story

Belajar Menjadi Wisatawan yang Bertanggungjawab Melalui Tanjung Puting
Wisata & Kuliner

Menjelajahi Tanjung Puting: Wisata Edukatif dan Konservasi Orangutan

by Wawan
19 August 2026
0

Headline.co.id, Taman Nasional Tanjung Puting ~ yang terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat,...

Read moreDetails

Satlantas Pesawaran Intensifkan Patroli Blue Light di Jalinbar untuk Cegah Kecelakaan

Kepala Otorita IKN Memimpin Upacara Kehormatan di Nusantara

Pembukaan Kembali Wisata Bromo Melalui Jalur Lumajang

Briptu Fatimah Zahro Rizqiyah: Polwan Satlantas Polres Malang Berprestasi di Bidang Bela Diri

Rusia Peringatkan Inggris soal Drone Ukraina, Moskow Ancam Ada Konsekuensi

Polda Sumut Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Maduma, Samosir

Kemenag Bentuk Ratusan Siswa sebagai Agen Perubahan Cegah Pernikahan Dini

Penertiban Kendaraan ODOL dan Parkir di Bahu Tol oleh PJR BSD di Tangerang

Penguatan BPD Sebagai Bank Pembangunan Daerah untuk Stabilitas Ekonomi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.