Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023

Lia by Lia
2 years ago
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Berapa Kenaikan Upah Minimum 2024

Ilustrasi gambar kenaikan UMK 2024

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kepastian bahwa upah minimum tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyebut bahwa peningkatan tersebut berdasarkan regulasi baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023.

Peraturan ini menjadi revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan dan mulai berlaku pada 10 November 2023. Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023. Formula tersebut mencakup tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).

You might also like

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bener Meriah, Aceh

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bener Meriah, Aceh

4 May 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Pangandaran, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Pangandaran, Jawa Barat

4 May 2026

Baca juga: PSS Sleman Terpaksa Tinggalkan Stadion Maguwoharjo karena Renovasi

“Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” jelas Ida dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penggunaan ketiga variabel tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah. Upah minimum yang ditetapkan melalui proses ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kepastian bekerja dan mendukung keberlangsungan usaha.

Baca juga: Arab Saudi dan Negara-Negara Islam Desak AS dan Israel Hentikan Perang di Gaza

Ida menambahkan bahwa peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat melalui regulasi baru ini. Mereka diberi tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang terbentuknya lapangan kerja baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa keberadaan ketentuan pengupahan dalam PP No.51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Regulasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, termasuk penerapan struktur dan skala upah.

Baca juga: 11 Cara Mengusir Tikus Dalam Islam Beserta Hadits Dan Aturannya

“Dengan penerapan struktur dan skala upah, diharapkan para pekerja/buruh akan terdorong untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja, karena upahnya akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.

Selain memberikan kepastian kenaikan upah minimum, menggerakkan daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca juga: Hari Apakah Hari ini? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Menutup keterangannya, Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP No.51/2023. Dia menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2023, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.

Terimakasih telah membaca Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengusir Tikus Membandel di Plafon Rumah Dengan Mudah

Tags: Kenaikan UMK 2024Upah Minimum 2024 Naik
Lia

Lia

Related Stories

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bener Meriah, Aceh

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bener Meriah, Aceh

by Wawan
4 May 2026
0

Headline.co.id, Bener Meriah ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada hari Senin, 4 Mei...

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Pangandaran, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Pangandaran, Jawa Barat

by Ari Wibowo muhammad
4 May 2026
0

Headline.co.id, Pangandaran ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Senin, 4 Mei 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Bitung, Sulawesi Utara

by Lia
4 May 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, pada hari Senin, 4 Mei 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 6.1 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 6.1 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

by Dani
4 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6.1 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada hari Senin, 4 Mei 2026. Badan...

Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Polda Riau, Dorong Penerapan Green Policing Nasional

Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Polda Riau, Dorong Penerapan Green Policing Nasional

by Aditya
4 May 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, melakukan kunjungan kerja ke Polda Riau, menandai kunjungan pertamanya sejak dilantik....

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Morowali, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Morowali, Sulawesi Tengah

by Wawan
4 May 2026
0

Headline.co.id, Morowali ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin (4/5/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Grand Rohan Jogja Hadirkan Kajian Islami Spesial Ramadan

Grand Rohan Jogja Hadirkan Kajian Islami Spesial Ramadan, Ini Jadwalnya

16 March 2025
Investasi Rp1,08 Triliun di KEK BSD Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

Investasi Rp1,08 Triliun di KEK BSD Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten

8 February 2026
Polda Kalimantan Selatan Adakan Gerakan Pangan Murah untuk Personel Polri

Polda Kalimantan Selatan Adakan Gerakan Pangan Murah untuk Personel Polri

10 March 2026
Antrean Kendaraan di Penyeberangan Gilimanuk Masih Berlangsung

Antrean Kendaraan di Penyeberangan Gilimanuk Masih Berlangsung

16 March 2026
Kecelakaan Beruntun di Jalan Magelang Sleman Libatkan Enam Kendaraan, Kerugian Capai Rp160 Juta

Kecelakaan Beruntun di Jalan Magelang Sleman Libatkan Enam Kendaraan, Kerugian Capai Rp160 Juta

29 January 2026
Kemendes PDT dan BNPT Bersinergi untuk Desa Tangguh

Kemendes PDT dan BNPT Bersinergi untuk Desa Tangguh

16 December 2025
400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara 2026

28 February 2026

Artikel Terbaru

Mahasiswa UGM Sabet Lima Penghargaan di Global Youth Innovation Summit

Mahasiswa UGM Sabet Lima Penghargaan di Global Youth Innovation Summit

4 May 2026
Polda Metro Jaya Selidiki Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polda Metro Jaya Selidiki Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

4 May 2026
Polda Kalimantan Selatan Bongkar Praktik Ilegal Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

Polda Kalimantan Selatan Bongkar Praktik Ilegal Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi

4 May 2026
Satgas Ops Cartenz Intensifkan Penyelidikan Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Orang Jadi Tersangka Pembunuhan

Satgas Ops Cartenz Intensifkan Penyelidikan Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Orang Jadi Tersangka Pembunuhan

4 May 2026
Pemeriksaan Perwakilan Taksi Green SM Ditunda oleh Polisi

Pemeriksaan Perwakilan Taksi Green SM Ditunda oleh Polisi

4 May 2026
Layanan Khusus VVIP untuk Jemaah Haji Aceh di Bandara SIM

Layanan Khusus VVIP untuk Jemaah Haji Aceh di Bandara SIM

4 May 2026
DP3APMP2KB Banjarbaru Kunjungi Keluarga Almarhumah Ustazah HN

DP3APMP2KB Banjarbaru Kunjungi Keluarga Almarhumah Ustazah HN

4 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    1698 shares
    Share 679 Tweet 425
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    1834 shares
    Share 734 Tweet 459
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Pria Asal Sumatera Selatan Ditemukan Meninggal Dunia Gantung Diri di Kasihan Bantul, Tercium Bau Menyengat

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kasus Video “Bandar Membara” Naik Penyidikan, Polisi Selidiki Dugaan Unsur Pidana dan Peredaran Konten

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.