Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023

Lia by Lia
3 years ago
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Berapa Kenaikan Upah Minimum 2024

Ilustrasi gambar kenaikan UMK 2024

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kepastian bahwa upah minimum tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyebut bahwa peningkatan tersebut berdasarkan regulasi baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023.

Peraturan ini menjadi revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan dan mulai berlaku pada 10 November 2023. Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023. Formula tersebut mencakup tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).

You might also like

Kortastipidkor Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Impor Handphone Bekas

Kortastipidkor Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Impor Handphone Bekas

25 June 2026
Densus 88 AT Polri dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Tolak Intoleransi di Cilegon

Densus 88 AT Polri dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Tolak Intoleransi di Cilegon

25 June 2026

Baca juga: PSS Sleman Terpaksa Tinggalkan Stadion Maguwoharjo karena Renovasi

“Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” jelas Ida dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penggunaan ketiga variabel tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah. Upah minimum yang ditetapkan melalui proses ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kepastian bekerja dan mendukung keberlangsungan usaha.

Baca juga: Arab Saudi dan Negara-Negara Islam Desak AS dan Israel Hentikan Perang di Gaza

Ida menambahkan bahwa peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat melalui regulasi baru ini. Mereka diberi tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang terbentuknya lapangan kerja baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa keberadaan ketentuan pengupahan dalam PP No.51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Regulasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, termasuk penerapan struktur dan skala upah.

Baca juga: 11 Cara Mengusir Tikus Dalam Islam Beserta Hadits Dan Aturannya

“Dengan penerapan struktur dan skala upah, diharapkan para pekerja/buruh akan terdorong untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja, karena upahnya akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.

Selain memberikan kepastian kenaikan upah minimum, menggerakkan daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca juga: Hari Apakah Hari ini? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Menutup keterangannya, Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP No.51/2023. Dia menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2023, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.

Terimakasih telah membaca Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengusir Tikus Membandel di Plafon Rumah Dengan Mudah

Tags: Kenaikan UMK 2024Upah Minimum 2024 Naik
Lia

Lia

Related Stories

Kortastipidkor Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Impor Handphone Bekas

Kortastipidkor Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Impor Handphone Bekas

by wahyu
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim penyidik Kortastipidkor kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor handphone bekas. Penggeledahan ini dilakukan pada...

Densus 88 AT Polri dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Tolak Intoleransi di Cilegon

Densus 88 AT Polri dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Tolak Intoleransi di Cilegon

by Fajar
25 June 2026
0

Headline.co.id, Banten ~ Kota Cilegon, 25 Juni 2026 – Densus 88 Anti Teror Polri bersama dengan berbagai instansi dan tokoh...

Polri Gelar Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polri Gelar Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

by Fajar
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengadakan Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama di...

Satgas PRR Selesaikan Masalah Lahan untuk Hunian Tetap di Padang Pariaman

Satgas PRR Selesaikan Masalah Lahan untuk Hunian Tetap di Padang Pariaman

by wahyu
25 June 2026
0

Headline.co.id, Harapan Warga Terdampak Bencana Di Kabupaten Padang Pariaman ~ Sumatra Barat untuk segera menempati hunian tetap (huntap) semakin mendekati...

Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

by Lia
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di fasilitas LPG di Lampung pada Rabu (24/6/2026). Langkah...

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Pajak Industri Baja

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Pajak Industri Baja

by Wawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia, termasuk di sektor...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Bali Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Harga Pangan di Pasar

Polda Bali Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Harga Pangan di Pasar

31 May 2026
DPRD Gorontalo Kunjungi Dekranasda DKI Jakarta untuk Tingkatkan UMKM

DPRD Gorontalo Kunjungi Dekranasda DKI Jakarta untuk Tingkatkan UMKM

20 April 2026
DPR dan Kemendiktisaintek Evaluasi SPMB untuk Sistem yang Lebih Adil

DPR dan Kemendiktisaintek Evaluasi SPMB untuk Sistem yang Lebih Adil

10 April 2026

Ma’ruf Amin Prihatin Akan Umat Islam di India

1 March 2020
Bupati Lumajang Ajak Bijak Gunakan Media Sosial untuk Cegah Hoaks

Bupati Lumajang Ajak Bijak Gunakan Media Sosial untuk Cegah Hoaks

11 June 2026
Aiman Witjaksono Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Aiman Witjaksono Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

2 April 2026
Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions oleh Bodo/Glimt

Inter Milan Tersingkir dari Liga Champions oleh Bodo/Glimt

25 February 2026

Artikel Terbaru

Kortastipidkor Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Impor Handphone Bekas

Kortastipidkor Geledah Empat Lokasi Terkait Kasus Impor Handphone Bekas

25 June 2026
Polda DIY Ajak 45 Nelayan Melaut dalam Lomba Memancing Hari Bhayangkara ke-80

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Gelar Lomba Memancing dan Salurkan Bantuan untuk Nelayan Pesisir

25 June 2026
Densus 88 AT Polri dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Tolak Intoleransi di Cilegon

Densus 88 AT Polri dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Tolak Intoleransi di Cilegon

25 June 2026
Sedang Petik Kelapa, Pria 63 Tahun Mendadak Diserang dan Dibacok di Kepala

Detik-Detik Pembacokan di Bulak Sawah Kulon Progo, Korban Alami Luka Robek 15 Cm

25 June 2026
Polisi Ungkap Kronologi Pembacokan di Panjatan, Korban Luka Parah di Kepala

Viral! Pria 63 Tahun Dibacok Saat Petik Kelapa di Kulon Progo, Telinga Korban Nyaris Putus

25 June 2026
Polri Gelar Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Polri Gelar Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama Sambut Hari Bhayangkara ke-80

25 June 2026
Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

25 June 2026

Popular Story

Satlantas Polresta Pekanbaru Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara
Pemerintah

Satlantas Polresta Pekanbaru Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara

by Lia
22 June 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Satuan Lalu Lintas...

Read moreDetails

Aksi Pelestarian Sungai Balangan Warnai Hari Lingkungan Hidup

MotoGP 2026 di Mandalika: Pendorong Utama Sport Tourism Indonesia

Surabaya Gelar Piala Wali Kota 2026, Fokus pada Pembinaan Pecatur Muda

Pelantikan IKM Riau Perkuat Persaudaraan Minang dan Melayu

DLHK Pekanbaru Dorong Inovasi Pengelolaan Sampah oleh LPS

Dian Swastatika Sentosa Jadi Saham Paling Banyak Dijual Asing, Prospek DSSA Masih Disorot Pasar

Pelatnas Jangka Panjang dan Pendanaan Multiyears, Strategi Baru Olahraga Indonesia

Cuaca Besok Kamis 25 Juni 2026: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah, Jakarta dan Yogyakarta Berawan

Brasil Unggul Telak 3-0 atas Haiti di Piala Dunia 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.