Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB). Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026. OTT tersebut berhasil mengungkap adanya dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan universitas.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim KPK. “Kami menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. Ia menambahkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menerima sejumlah uang dari calon mahasiswa yang ingin diterima di universitas tersebut.
Selain Rektor Unsoed, lima tersangka lainnya terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan universitas. Mereka diduga berperan aktif dalam memfasilitasi dan menerima suap dari calon mahasiswa. KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen terkait yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Ghufron.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Langkah selanjutnya, KPK akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik korupsi ini. Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak akan mentolerir segala bentuk korupsi di sektor pendidikan, mengingat pentingnya integritas dalam dunia akademik. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan lainnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.















