Headline.co.id, Denpasar ~ Kantor Imigrasi Denpasar saat ini sedang melakukan pencarian intensif terhadap dua warga negara asing (WNA) yang lahir di Israel. Kedua WNA tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Pihak imigrasi telah mengidentifikasi keberadaan mereka dan sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan langkah selanjutnya.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Eko Budiono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai keberadaan kedua WNA tersebut di wilayah Bali. “Kami sedang melakukan upaya pencarian dan pengawasan lebih lanjut untuk memastikan mereka tidak melanggar hukum di Indonesia,” ujar Eko Budiono. Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk mempercepat proses pencarian.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua WNA tersebut diketahui memasuki Indonesia dengan menggunakan visa turis. Namun, mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi karena dapat berdampak pada keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh Imigrasi Denpasar mencakup peningkatan pengawasan di berbagai titik strategis dan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Eko Budiono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.



















