Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023

Lia by Lia
3 years ago
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Berapa Kenaikan Upah Minimum 2024

Ilustrasi gambar kenaikan UMK 2024

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kepastian bahwa upah minimum tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyebut bahwa peningkatan tersebut berdasarkan regulasi baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023.

Peraturan ini menjadi revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan dan mulai berlaku pada 10 November 2023. Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023. Formula tersebut mencakup tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).

You might also like

Gempa Bumi Bermagnitudo 5.1 Kembali Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Bitung

10 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi mencapai USD10,2 miliar atau sekitar Rp180 triliun serta melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik, di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun Dimulai di Kawasan IWIP

10 October 2026

Baca juga: PSS Sleman Terpaksa Tinggalkan Stadion Maguwoharjo karena Renovasi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” jelas Ida dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penggunaan ketiga variabel tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah. Upah minimum yang ditetapkan melalui proses ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kepastian bekerja dan mendukung keberlangsungan usaha.

Baca juga: Arab Saudi dan Negara-Negara Islam Desak AS dan Israel Hentikan Perang di Gaza

Ida menambahkan bahwa peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat melalui regulasi baru ini. Mereka diberi tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang terbentuknya lapangan kerja baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa keberadaan ketentuan pengupahan dalam PP No.51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Regulasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, termasuk penerapan struktur dan skala upah.

Baca juga: 11 Cara Mengusir Tikus Dalam Islam Beserta Hadits Dan Aturannya

“Dengan penerapan struktur dan skala upah, diharapkan para pekerja/buruh akan terdorong untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja, karena upahnya akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.

Selain memberikan kepastian kenaikan upah minimum, menggerakkan daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca juga: Hari Apakah Hari ini? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Menutup keterangannya, Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP No.51/2023. Dia menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2023, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.

Terimakasih telah membaca Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengusir Tikus Membandel di Plafon Rumah Dengan Mudah

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Kenaikan UMK 2024Upah Minimum 2024 Naik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Gempa Bumi Bermagnitudo 5.1 Kembali Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Bitung

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Gempa bumi magnitudo 5,1 mengguncang wilayah tenggara Bitung, Sulawesi Utara, pada 9 Oktober 2026 pukul 12.11.04 WIB,...

: Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi mencapai USD10,2 miliar atau sekitar Rp180 triliun serta melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik, di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun Dimulai di Kawasan IWIP

by Aditya
10 October 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Tengah ~ Presiden Prabowo Subianto resmi memulai komersialisasi dan pembangunan 11 proyek hilirisasi nikel senilai USD10,2 miliar atau...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Tahuna, Sangihe

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Gempa bumi bermagnitudo 3,8 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada 9 Oktober 2026. Berdasarkan informasi Badan...

: Menteri UMKM Maman Abdurrahman bersama sejumlah pejabat terkait menyampaikan keterangan terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Perpres tersebut mengatur kepastian kemitraan, pelindungan sosial, tarif dan biaya platform, serta keberlanjutan ekosistem digital yang melibatkan pengemudi ojol, UMKM, perusahaan aplikasi, dan konsumen. (Foto: Kementerian UMKM)

Perpres 27/2026 Atur Kemitraan dan Pelindungan Pengemudi Ojol

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau...

Polrestro Jakut Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar

Polrestro Jakut Musnahkan 9,9 Juta Obat Keras Ilegal

by Dwina
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 9.936.000 butir obat keras ilegal dan berbahaya senilai sekitar Rp15 miliar di...

: Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat setelah kapal barang berbendera Indonesia tersebut bertubrukan dengan tongkang yang digandeng TB Berkat Bahari di perairan Tuban, Jawa Timur. (Foto: Humas Kementerian Perhubungan)

MV Khatulistiwa 8 Tenggelam di Tuban, 17 ABK Selamat

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Tuban ~ Jawa Timur – Sebanyak 17 dari 18 awak kapal MV Khatulistiwa 8 berhasil dievakuasi setelah kapal barang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bertemu Menteri Haji Saudi, Ada Kabar Baik Terkait Pemberangkatan Jamaah Indonesia

21 March 2022
Petugas pemadam kebakaran bersama aparat kepolisian dan warga setempat berada di lokasi kebakaran warung kelontong milik Ibu Lastri di Padukuhan Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul

Kebakaran Warung Kelontong di Piyungan, Diduga Akibat Lampu Minyak Tumpah

31 July 2025
Kemenkes Fokuskan Vaksinasi Campak di 14 Wilayah dengan Kasus Tertinggi

Kemenkes Fokuskan Vaksinasi Campak di 14 Wilayah dengan Kasus Tertinggi

9 April 2026
Arsenal Raih Kemenangan Tipis atas Newcastle, Kembali ke Puncak Klasemen

Arsenal Raih Kemenangan Tipis atas Newcastle, Kembali ke Puncak Klasemen

27 April 2026
Ilustrasi Pernihakan Dini

Lonjakan Pernikahan Dini di Kulon Progo: 64 Pasangan Ajukan Dispensasi Nikah

28 November 2023
Pemkab Sleman Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

Pemkab Sleman Tingkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

22 July 2026
Polisi melakukan penyelidikan di SMK N 1 Bantul

Polisi Selidiki Pencurian di SMKN 1 Bantul, Kerugian Mencapai 61 Juta

31 January 2025

Artikel Terbaru

Gempa Bumi Bermagnitudo 5.1 Kembali Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Tenggara Bitung

10 October 2026
Menang atas Isenmulang, Coach Tavares Soroti Banyaknya Peluang Terbuang

Persebaya Menang 1-0, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir

10 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi mencapai USD10,2 miliar atau sekitar Rp180 triliun serta melepas ekspor perdana baterai kendaraan listrik, di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/10/2026). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Proyek Hilirisasi Rp180 Triliun Dimulai di Kawasan IWIP

10 October 2026

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Tahuna, Sangihe

10 October 2026
Hendak Menyalip Truk, Remaja di Kulon Progo Terlibat Kecelakaan dengan Truk dari Arah Berlawanan

Pengendara Motor 16 Tahun Luka Berat Usai Kecelakaan dengan Truk di Wates

10 October 2026
Persib Bandung Comback Bawa Pulang 3 Poin lawan Port FC

Persib Bandung Menang 3-1 atas Port FC di ASEAN Club Championship

9 October 2026
Bezzecchi leads Marc Marquez and Martin in Indonesia FP1

MotoGP Indonesia FP1: Bezzecchi Tercepat, Marquez Kedua

9 October 2026

Popular Story

Jerman Kembali Bermain Imbang Kali Ini Yunani Tanpa Gol 0-0
Olahraga

Jerman Bermain Imbang 0-0 Lawan Yunani di Nations League

by Ari Wibowo muhammad
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Jerman bermain imbang 0-0 melawan Yunani pada matchday keempat Grup...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Lombok Barat, NTB

Pekan Kompetisi Madrasah Sleman Diikuti 32 Madrasah

Kemenag Siapkan Bimwin di Luar KUA lewat Skema Kemitraan

Tindak Lanjut Hasil Audit MAN 20 Jakarta Dikebut 60 Hari

Seminar Pajak dan Zakat Hadirkan Mesir dan UEA di Indonesia

Tiket Persib Vs Dewa United Tersedia di PERSIB App

Kemenangan Perdana Jurgen Klopp, Jerman Tekuk Serbia 2-0

Bantuan Damkar Perkuat Kesiapsiagaan Aceh Tamiang Pascabanjir

Minum Es Bikin Flu Makin Parah? Ini Penjelasannya

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.