Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023

Lia by Lia
3 years ago
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
419 4
A A
0
Berapa Kenaikan Upah Minimum 2024

Ilustrasi gambar kenaikan UMK 2024

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kepastian bahwa upah minimum tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, yang menyebut bahwa peningkatan tersebut berdasarkan regulasi baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah No.51/2023.

Peraturan ini menjadi revisi atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan dan mulai berlaku pada 10 November 2023. Dalam keterangannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum untuk tahun 2024 diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023. Formula tersebut mencakup tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).

You might also like

Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

25 June 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Pajak Industri Baja

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Pajak Industri Baja

25 June 2026

Baca juga: PSS Sleman Terpaksa Tinggalkan Stadion Maguwoharjo karena Renovasi

“Indeks tertentu ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, serta faktor-faktor relevan dengan kondisi ketenagakerjaan,” jelas Ida dalam keterangan resminya.

Menurutnya, penggunaan ketiga variabel tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di suatu daerah. Upah minimum yang ditetapkan melalui proses ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kepastian bekerja dan mendukung keberlangsungan usaha.

Baca juga: Arab Saudi dan Negara-Negara Islam Desak AS dan Israel Hentikan Perang di Gaza

Ida menambahkan bahwa peran Dewan Pengupahan Daerah diperkuat melalui regulasi baru ini. Mereka diberi tanggung jawab untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di perusahaan di wilayah masing-masing.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang terbentuknya lapangan kerja baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida menyatakan bahwa keberadaan ketentuan pengupahan dalam PP No.51/2023 akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Regulasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, termasuk penerapan struktur dan skala upah.

Baca juga: 11 Cara Mengusir Tikus Dalam Islam Beserta Hadits Dan Aturannya

“Dengan penerapan struktur dan skala upah, diharapkan para pekerja/buruh akan terdorong untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja, karena upahnya akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” tuturnya.

Selain memberikan kepastian kenaikan upah minimum, menggerakkan daya beli masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Baca juga: Hari Apakah Hari ini? Ini Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional

Menutup keterangannya, Ida Fauziyah meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai amanat PP No.51/2023. Dia menekankan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi harus dilakukan paling lambat tanggal 21 November 2023, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 30 November 2023.

Terimakasih telah membaca Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023 semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Berita Headline atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: 5 Cara Mudah Mengusir Tikus Membandel di Plafon Rumah Dengan Mudah

Tags: Kenaikan UMK 2024Upah Minimum 2024 Naik
Lia

Lia

Related Stories

Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

by Lia
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak (sidak) di fasilitas LPG di Lampung pada Rabu (24/6/2026). Langkah...

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Pajak Industri Baja

Menkeu Purbaya Pastikan Kepatuhan Pajak Industri Baja

by Wawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia, termasuk di sektor...

Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan di Cita Loka Fest 2026

Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan di Cita Loka Fest 2026

by Ari Wibowo muhammad
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bank Jakarta berhasil meraih penghargaan dalam ajang Cita Loka Fest 2026 yang...

Gempa Magnitudo 5.3 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.3 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

by masfajar
25 June 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5.3 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Kamis (25/6/2026). Badan...

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

by masfajar
25 June 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4.1 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Kamis (25/6/2026). Badan...

Pemerintah Targetkan 5.000 Jembatan Gantung Selesai 2026

Pemerintah Targetkan 5.000 Jembatan Gantung Selesai 2026

by wahyu
25 June 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Pemerintah Indonesia menargetkan penyelesaian pembangunan 5.000 jembatan gantung di seluruh negeri pada akhir 2026. Proyek ini bertujuan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

KBRI Abu Dhabi Tingkatkan Status Siaga Terkait Konflik Timur Tengah

KBRI Abu Dhabi Tingkatkan Status Siaga Terkait Konflik Timur Tengah

2 March 2026

Update Corona di Indonesia Kamis 28 Mei 2020: Mencapai Angka 24.538 Kasus dan 6.240 Pasien Sembuh

28 May 2020
Mabes Polri Distribusikan 800 Paket Natal ke Polres Sibolga dan Tapanuli Tengah

Mabes Polri Distribusikan 800 Paket Natal ke Polres Sibolga dan Tapanuli Tengah

25 December 2025
Polda Metro Jaya Lakukan Trauma Healing dan Penyelidikan Pasca Ledakan di SMAN 72

Polda Metro Jaya Lakukan Trauma Healing dan Penyelidikan Pasca Ledakan di SMAN 72

8 November 2025
BNPB Distribusikan Bantuan untuk Penghuni Huntara di Aceh Timur

BNPB Distribusikan Bantuan untuk Penghuni Huntara di Aceh Timur

27 February 2026
Perjuangan Mina dalam Menjaga Kebersihan Kota Pekanbaru

Perjuangan Mina dalam Menjaga Kebersihan Kota Pekanbaru

22 April 2026

Pembawa Acara Kick Andy Berterimakasih Kepada KAI

3 March 2020

Artikel Terbaru

Polisi Bongkar Jaringan Pencurian Emas Lintas Provinsi di Kutai Timur

Polisi Bongkar Jaringan Pencurian Emas Lintas Provinsi di Kutai Timur

25 June 2026
KONI Apresiasi Pembinaan Atlet Panahan Usia Dini di Malang

KONI Apresiasi Pembinaan Atlet Panahan Usia Dini di Malang

25 June 2026
Kolombia Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas RD Kongo di Piala Dunia 2026

Kolombia Amankan Kemenangan Tipis 1-0 atas RD Kongo di Piala Dunia 2026

25 June 2026
Vinicius Junior Antar Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Vinicius Junior Antar Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

25 June 2026
Maroko Lolos ke Babak 32 Besar Usai Kalahkan Haiti 4-2

Maroko Lolos ke Babak 32 Besar Usai Kalahkan Haiti 4-2

25 June 2026
Meksiko Amankan Kemenangan 2-0 atas Ceko di Piala Dunia 2026

Meksiko Amankan Kemenangan 2-0 atas Ceko di Piala Dunia 2026

25 June 2026
Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

Pertamina Lakukan Sidak LPG di Lampung untuk Pastikan Keamanan Distribusi

25 June 2026

Popular Story

Wamendagri Tegaskan Implementasi Gerakan Indonesia ASRI di Jayapura
Nasional

Wamendagri Tegaskan Implementasi Gerakan Indonesia ASRI di Jayapura

by Fajar
22 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan...

Read moreDetails

Pemko Padang Panjang Alokasikan Dana Rp79 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Satlantas Polresta Pekanbaru Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara

Gubernur Gorontalo Sambut Ribuan Peserta PENAS XVII dengan Hangat

Misran Fuadi Resmi Pimpin Dinas Syariat Islam Aceh

Polda Jabar Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat Terkait Penganiayaan

Menko Polkam Serukan Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Karhutla Akibat El Nino

Restorasi Mangrove di Bengkalis Capai 50 Persen, Harapan Pesisir Meningkat

Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Air Bersih untuk Warga Bojongsari Depok

IKM Riau Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.